Perjanjian
Kerja seorang PPPK bisa diberhentikan,atau diputuskan. Dalam hal ini status
pemberhentian adalah “pemberhentian dengan hormat”, jika PPPK yang bersangkutan
:
1.
Meninggal
dunia.
2.
Mengajukan
berhenti atas permintaan sendiri.
3.
Perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
4. Tidak
cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Seorang
PPPK bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau dengan kata lain “dipecat”
jika :
1. Dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana.
2. Melakukan
pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang
telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
PPPK
adalah bukan honorer. Seorang PPPK akan mendapatkan jaminan perlindungan dari
pemerintah berupa :
1.
Jaminan
hari tua.
2.
Jaminan
kesehatan.
3.
Jaminan
kecelakaan kerja.
4.
Jaminan
kematian.
5.
Bantuan
hukum.