Pemerintah
merespons baik keinginan pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail
alias Din Minimi, dan anggota kelompoknya untuk mendapatkan amnesti sebagaimana
syarat yang diajukan kelompok tersebut sebelum menyerahkan diri kepada Kepala
Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, Selasa (29/12) lalu.
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan memproses permohonan amnesti
untuk anggota kelompok Din Minimi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti
akan kita berikan, tapi ada prosesnya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan
saat meninjau Pasar Lokal Keyabi di Kabupaten Nduga, Papua, Kamis (31/12).
Menurut
Presiden Jokowi, pemerintah sudah lama berupaya mengajak kelompok bersenjata di
Aceh itu berperan kembali dalam pembangunan, dan mengakhiri pertarungan yang
terus berlangsung selama bertahun-tahun.
Adapun
pembicaraan mengenai permohonan amnesti itu, menurut Presiden Jokowi, juga
sudah beberapa kali dilakukan sampai anggota kelompok itu bersedia menyerahkan
diri.
Ketika
ditanya apakah anggota kelompok itu terlebih dulu harus menjalani proses hukum
atau langsung mendapat amnesti, Presiden mengatakan pemerintah akan melihatnya
terlebih dahulu. “Tapi keinginan
kelompok itu sudah ada sejak lama,” ujarnya.
Presiden
juga memastikan bahwa akan memproses setiap keinginan dari kelompok bersenjata
lain yang menginginkan mendapatkan amnesti. Prinsipnya pemerintah akan
mengedepankan pendekatan lunak dalam berdialog dengan kelompok-kelompok
bersenjata itu.
‘Semua
akan kita proses dengan pendekatan lunak. Kalau sulit, akan ditindak tegas.
Semua harus matang dulu baru diputuskan,’ tegas Presiden Jokowi.
Sebagaimana
diketahui kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi menyerahkan diri bersama
sekitar 120 orang anggotanya kepada Kepala BIN Sutiyoso, di Desa Ladang Baro,
Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (29/12). Dalam penyerahan itu,
kelompok ini juga menyerahkan belasan pucuk senjata, amunisi, dan granat.
(TKP/ANT/ES)
Sumber
: http://setkab.go.id/presiden-jokowi-teken-inpres-kebijakan-fasilitas-perdagangan-bebas-di-dalam-negeri/