Pusat Pengembangan Profesi Pendidik,
Badan PSDMPK dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG Guru Jenjang Pendidikan
Dasar ke Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar.
Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar
menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun. Tahap 1 berlaku untuk
semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan),
sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai
dengan Desember (6 bulan).
Apabila ada perubahan data individu
penerima tunjangan profesi pada semester 1 tahun berjalan dikarenakan guru
tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka SKTP guru tersebut akan diterbitkan
pada semester 2 jika guru tersebut memenuhi persyaratan berdasarkan bukti
perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan hanya berlaku
untuk semester 2.
SK Tunjangan Profesi (SKTP) yang sudah diterbitkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu syarat proses
pembayaran tunjangan profesi.
Bagi guru yang mengikuti program
Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan
latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang
sama, dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, tunjangan profesinya tetap
dibayarkan.
Selama liburan berdasarkan kalender
akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
Berdasarkan SKTP, Direktorat Pembinaan
PTK Pendidikan Dasar menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor
Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
KPPN menelaah dan menerbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SPPD). Selanjutkan SPPD tersebut dikirimkan ke
direktorat sebagai Bukti Penyaluran dana.
KPPN melalui Bank Operasionalnya
mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening Bendahara Pengeluaran
Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar di Bank Penampung sesuai dengan PMK
81 tahun 2012.
Bank Penampung mentransfer dana tunjangan
profesi ke rekening masing-masing penerima tunjangan sesuai dengan yang tertera
dalam lampiran pengajuan pembayaran. Apabila terjadi kesalahan data yang
menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan profesi disalurkan ke rekening
penerima per-tri wulan.
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan
Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut :
1) Apabila terjadi kekurangan dana yang dialokasikan dengan
realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila terjadi kelebihan
dana akan dikembalikan ke Kas Negara.
2) Tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru
bukan PNS serta pengawas sekolah dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan
PTK Pendidikan terkait.
3) Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru
antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu provinsi atau antarprovinsi,
dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah,
maka bagi guru PNS di bawah binaan provinsi, guru bukan PNS, atau Pengawas
Sekolah yang masih memenuhi persyaratan, tunjangan profesinya tetap dibayarkan
oleh Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan terkait.
4) Apabila terjadi mutasi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru
bukan PNS serta pengawas sekolah menjadi pejabat struktural, fungsional
lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesinya
akan dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNS binaan provinsi
menjadi pengawas satuan pendidikan di bawah binaan provinsi.
5) Apabila terjadi perubahan status guru bukan PNS menjadi CPNS, maka
tunjangan profesinya dihentikan sejak tanggal SPMT (Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas) pada satuan pendidikan yang dituju. Guru dimaksud dapat
diusulkan menerima tunjangan profesi apabila telah menjadi PNS dan memenuhi persyaratan
untuk menerima tunjangan profesi.
Monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan
Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder
terkait. Semoga bermanfaat bagi kita semua.