Kode
Rekening Nama Rekening Pajak Keterangan Rekening Honorarium Panitia Pelaksana
Kegiatan Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa Untuk menampung pengeluaran
atas pemberian honorarium kepada PNS/CPNS yang mendapat tugas sebagai tim dalam
proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, antara lain PPKm, PPTK,
Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan; Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Honorarium Operasional Kegiatan Untuk menampung pengeluaran atas pemberian
honorarium kepada PNS/CPNS, antara lain Honorarium Baperjakat;
Instruktur/Narasumber Diklat BKD. Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Untuk
menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Tenaga Harian Lepas yang
diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Honorarium Pelaksana Kegiatan
Untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Non PNS termasuk
Tenaga Harian Lepas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang
ditetapkan dengan Surat Perintah dari PA/KPA, antara lain : Pembantu Administrasi,
Petugas Entry Data, Petugas Survey, Petugas Monitoring, dll. Uang Lembur Uang
Lembur PNS Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang
makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam
kerja pada hari kerja selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat
diberikan setelah bekerja lembur pada hari kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) jam
berturut-turut. Uang Lembur Non PNS Untuk menampung pengeluaran atas pemberian
uang lembur dan uang makan lembur kepada Tenaga Harian Lepas yang telah
melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari kerja selama minimal satu
jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari
kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut. Uang Lembur Hari Libur PNS
Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang lembur dan uang makan lembur
kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari
libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur dapat diberikan setelah
bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.
Uang
Lembur Hari Libur Non PNS Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang
lembur dan uang makan lembur kepada Tenaga Harian Lepas yang telah melaksanakan
pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang
makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur
sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut. Uang Kinerja Kegiatan Uang
Kinerja Kegiatan Untuk menampung pengeluaran atas pemberian uang kinerja
kegiatan kepada PNS/CPNS dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan
berdasarkan perhitungan score capaian kinerja sesuai dengan Peraturan Walikota
Surabaya yang diberikan setiap tiga bulan sekali, termasuk disini pemberian
atas jasa pelayanan bagi PNS/CPNS di Rumah Sakit Umum Daerah. Honorarium
Pengelolaan Kegiatan Dana BOS Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
5.2.1.08.01 Belanja Jasa Pelayanan JKN Akun ini digunakan untuk mencatat
pengeluaran atas pemberian jasa pelayanan kesehatan kepada PNS pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Kota Surabaya Belanja Bahan Pakai
Habis Belanja Alat Tulis Kantor Untuk menampung pengeluaran atas pembelian alat
tulis kantor yang sifatnya barang pakai habis (masa pakai kurang dari 12 bulan)
dan digolongkan sebagai persediaan, antara lain kertas, map, spidol, tinta,
buku register, buku cek Bank Jatim, dll. Belanja Dokumen/ Administrasi Tender
Belanja Alat Listrik dan Elektronik Untuk menampung pengeluaran atas pembelian
alat listrik dan elektronik yang sifatnya barang pakai habis (masa pakai kurang
dari 12 bulan) dan digolongkan sebagai persediaan, antara lain lampu neon,
lampu pijar, lampu hias, kabel listrik, baterry, sekring, stopkontak, klem
kabel, dll. Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya Untuk menampung
pengeluaran atas pembelian perangko, materai dan benda pos lainnya (kertas
materai/segel) untuk kebutuhan rutin serta kegiatan SKPD/Unit Kerja. Belanja
Pakai Habis Perlengkapan Kebersihan Untuk menampung pengeluaran atas pembelian
perlengkapan kebersihan dan bahan pembersih untuk kebutuhan rutin serta
kegiatan SKPD/Unit Kerja, antara lain sapu (ijuk/lidi), kemucing, kain pel,
sikat, sabun/detergen cuci, pewangi, bak sampah non permanen/bak sampah
ruangan, dll.
Belanja
Bahan Bakar Minyak/Gas Untuk menampung pengeluaran atas pembelian bahan bakar
minyak/gas untuk untuk keperluan pelaksanaan operasional kegiatan baik yang
bersifat rutin maupun non rutin, antara lain bbm untuk kendaraan dinas, genset,
mesin pompa, pembelian tabung gas elpiji termasuk refillnya. Belanja Pengisian
Tabung Pemadam Kebakaran Untuk menampung pengeluaran atas biaya pengisian
tabung pemadam kebakaran untuk kebutuhan SKPD/Unit Kerja, dll, contohnya
pengisian alat pemadam api ringan (APAR). Belanja Pengisian Tabung gas Untuk
menampung pengeluaran atas biaya pengisian tabung gas yang spesifik
diperuntukkan bagi peralatan rumah sakit, bengkel, laboratorium, kegiatan
pelatihan/workshop, dll, contohnya pengisian tabung oksigen. Belanja
Perlengkapan Pertukangan Untuk menampung pengeluaran atas pembelian peralatan
pertukangan berupa peralatan ringan yang tidak menambah aset, antara lain
sabit, sekop, mata gergaji, dll. Belanja Pakai Habis Kedokteran/ Perawatan
Kesehatan/ Laboratorium Untuk menampung pengeluaran atas pembelian peralatan
kesehatan dan laboratorium yang sifatnya untuk persediaan atau kebutuhan rutin
SKPD/Unit Kerja, dll, yang masa pakainya kurang dari 12 bulan, antara lain
jarum suntik, sarung tangan, masker, dll. Belanja Pakai Habis Bahan Makanan dan
Minuman Untuk menampung pengeluaran atas pembelian makanan dan minuman guna
keperluan rutin pegawai ataupun dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan.
Belanja Pakai Habis Bendera/ Umbul-umbul Untuk menampung pengeluaran atas
pembelian bendera/umbul-umbul/banner guna keperluan SKPD/Unit Kerja, dll dalam
melaksanakan program dan kegiatan, antara lain bendera kain, bendera plastik,
umbul-umbul, dll. Belanja Pakai Habis Perlengkapan Pemadam Kebakaran Untuk
menampung pengeluaran atas pembelian perlengkapan pemadam kebakaran guna
keperluan SKPD/Unit Kerja, dll dalam melaksanakan program dan kegiatan, antara
lain topi, sepatu, liquid foam, dll. Belanja Pakai Habis Perlengkapan Komputer
dan Printer Untuk menampung pengeluaran atas pembelian perlengkapan komputer
dan printer guna keperluan SKPD/Unit Kerja, dll dalam melaksanakan program dan
kegiatan, antara lain toner, tinta, cartridge, keyboard, dll Belanja Pakai
Habis Perlengkapan Olahraga Untuk menampung pengeluaran atas pembelian
perlengkapan olahraga guna keperluan SKPD/Unit Kerja, dll dalam melaksanakan
program dan kegiatan, antara lain net, bola, shuttlecock, dll. Belanja Pakai
Habis Perlengkapan Kantor/ Rumah Tangga Untuk menampung pengeluaran atas
pembelian perlengkapan kantor/rumah tangga yang tidak dikapitalisasi (tidak
menambah nilai aset daerah), antara lain piring, sendok, vitrase, gorden,
karpet, handuk, selimut, dll.
Belanja
Pakai Habis Bahan Laboratorium Untuk menampung pengeluaran atas pembelian
perlengkapan laboratorium yang tidak dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset
daerah), antara lain gelas ukur, labu ukur, tabung reaksi, pipet, dll. Belanja
Pakai Habis Bahan Percontohan/Praktek Untuk menampung pengeluaran atas
pembelian bahan-bahan praktek/percontohan dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan maupun kegiatan pelatihan/workshop/penelitian, antara lain kain untuk
pelatihan menjahit, bahan-bahan kue untuk pelatihan membuat kue, bahan-bahan
kayu untuk pelatihan pertukangan, dll. Belanja Obat-obatan Untuk menampung
pengeluaran atas pembelian obat-obatan untuk keperluan rutin SKPD/Unit
Kerja,dll serta untuk pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain obat-obatan
ringan untuk persediaan UPTD, obat-obatan untuk Rumah Sakit/Puskesmas dan
obat-obatan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan bimtek/diklat/workshop, dll.
Belanja Makanan dan Minuman Hewan Ternak Untuk menampung pengeluaran atas
pembelian bahan pakan hewan ternak untuk kebutuhan SKPD/Unit Kerja, dll dalam
rangka pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain pakan ikan, pakan burung,
pakan hewan untuk kebutuhan kebun binatang, pakan hewan untuk program
pembibitan ternak unggul, dll. Belanja Bahan/Material Belanja Bahan Baku
Bangunan Untuk menampung pengeluaran atas pembelian bahan baku bangunan
kebutuhan SKPD/Unit Kerja, dll untuk pelaksanaan program dan kegiatan, antara
lain semen, cat, besi, pasir, paku, batu, kayu bangunan, dll. Belanja
Bahan/Bibit Tanaman Untuk menampung pengeluaran atas pembelian bibit tanaman
untuk kebutuhan taman, hutan kota, median jalan maupun kegiatan bimtek/diklat/workshop
untuk pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain pembelian bibit tanaman
kegiatan budidaya pertanian, pembelian bibit sengon, jati, mangrove, tanaman
buah-buahan, tanaman hias, pohon pelindung, dll. Belanja Bibit Ternak Untuk
menampung pengeluaran atas pembelian bibit/benih ikan dan bibit hewan ternak
lainnya untuk pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain benih ikan, bibit
ternak unggas (ayam, itik), sapi, kambing, kerbau, dll Belanja Bahan Kimia
Untuk menampung pengeluaran atas pembelian bahan-bahan kimia untuk keperluan
Laboratorium RSUD/Puskesmas, dll serta untuk pelaksanaan program dan kegiatan,
antara lain bahan-bahan kimia untuk pelaksanaan kegiatan penelitian kesehatan,
praktikum sekolah, dll. Belanja Peralatan Usaha Untuk menampung pengeluaran
atas pembelian peralatan usaha, contohnya hand sealer.
Belanja
Modul Peraturan Untuk menampung pengeluaran atas pembelian modul/materi
kursus/pelatihan/bimtek guna keperluan pelaksanaan program dan kegiatan yang
tujuannya untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas sumberdaya
masyarakat/aparatur pemerintah. Rekening ini juga digunakan untuk menampung
pengeluaran atas biaya kontribusi jika masyarakat/aparatur pemerintah yang
ditugaskan mengikuti kursus/pelatihan atas undangan Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah lainnya diwajibkan membayar biaya kontribusi. Belanja Dokumentasi Untuk
menampung pengeluaran atas biaya-biaya yang berkaitan dengan jasa yang
diberikan oleh penyedia barang/jasa dalam rangka dokumentasi pelaksanaan
program dan kegiatan, antara lain biaya shooting video, biaya pengambilan foto,
biaya cetak foto, editing film,dll. Belanja Dekorasi Untuk menampung
pengeluaran atas biaya yang dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dalam
pembuatan dekorasi/hiasan untuk pelaksanaan program dan kegiatan, contohnya
dekorasi stan pameran. Belanja Bahan Obat Tanaman Untuk menampung pengeluaran
atas pembelian bahan obat tanaman, antara lain pupuk, pestisida, dll. Belanja
Jasa Kantor Belanja Telepon Untuk menampung pengeluaran atas pembayaran tagihan
biaya pemakaian telepon SKPD/Unit Kerja, dll sepanjang untuk keperluan dan
milik kedinasan yang diatur dalam Peraturan Walikota, termasuk juga pembayaran
atas penggunaan telepon selular (mobile phone) untuk kebutuhan pelaksanaan
program dan kegiatan. Belanja Air Untuk menampung pengeluaran atas pembayaran
tagihan biaya pemakaian air SKPD/Unit Kerja, dll sepanjang untuk keperluan
kedinasan, antara lain pembayaran rekening PDAM, pembayaran retribusi
penggunaan air bawah tanah, air tanki, air jirigen, dll. Belanja Listrik Untuk
menampung pengeluaran atas pembayaran tagihan biaya pemakaian listrik SKPD/Unit
Kerja, dll termasuk pembelian token listrik, tambah daya dan penyambungan
listrik baru. Belanja Jasa Pengumuman Lelang/ Pemenang Lelang Untuk menampung
pengeluaran atas biaya publikasi rencana pengadaan barang/jasa melalui media
massa, contohnya pengumuman lelang di media nasional. Belanja Surat
Kabar/Majalah Untuk menampung pengeluaran atas pembelian atau biaya langganan
surat kabar, majalah, tabloid atau terbitan lainnya untuk keperluan rutin
SKPD/Unit Kerja, dll. Belanja Kawat/Faksimili/Internet Untuk menampung
pengeluaran atas pembayaran tagihan biaya penggunaan kawat/faksimili/internet
yang digunakan untuk keperluan rutin atau operasional kegiatan SKPD/Unit Kerja,
dll. Belanja Paket/Pengiriman Untuk menampung pengeluaran atas pembayaran biaya
jasa pengiriman barang, surat/dokumen untuk keperluan SKPD/Unit Kerja, dll
melalui jasa ekspedisi. Belanja Sertifikasi Untuk menampung pengeluaran atas
pembayaran biaya sertifikasi antara lain Audit ISO, Surveillance, Pendaftaran Merk,
dll.
Belanja
Jasa Transaksi Keuangan Untuk menampung pengeluaran atas biaya transaksi
keuangan melalui perbankan atau transaksi keuangan lainnya, contohnya Jasa
Bank/RTGS. Belanja Jasa Resiko Manajemen Belanja Jasa Pengujian Laboratorium
Untuk menampung pengeluaran atas biaya-biaya yang berkaitan dengan jasa
laboratorium yang diberikan oleh penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan
program dan kegiatan, antara lain uji makanan dan minuman, biaya tes tanah, uji
laboratorium untuk kesehatan, dll. Belanja Jasa Publikasi Untuk menampung
pengeluaran atas jasa pemasangan iklan/pengumuman yang dipublikasikan melalui
media massa, antara lain adalah advetorial, iklan layanan masyarakat, iklan
televisi, dll Belanja Pajak Barang Milik Daerah Untuk menampung pengeluaran
atas biaya pajak terhadap barang milik daerah, antara lain Pajak Kendaraan
Bermotor, PBB, dll Belanja Penggantian Jasa Pelayanan Publik Untuk menampung
pengeluaran atas biaya pelayanan bagi masyarakat dalam rangka pelaksanaan
program dan kegiatan, antara lain biaya pendidikan/diklat/kursus/bimtek bagi
Non PNS/Masyarakat, tiket masuk tempat wisata bagi anak cacat/lansia di UPTD.
Belanja Jasa Kesenian dan Olah Raga Untuk menampung pengeluaran atas
biaya-biaya yang berkaitan dengan jasa hiburan/kesenian baik yang tradisional
maupun modern yang diberikan oleh penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan
program dan kegiatan, contohnya jasa group kesenian tari-tarian/pagelaran.
Belanja Penggantian Jasa Pelayanan Kesehatan Untuk menampung pengeluaran atas
biaya-biaya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, antara lain adalah biaya
pelayanan Jamkesmas Non Kuota/Jamkesda termasuk penggantian jasa pelayanan bagi
pegawai Non PNS di RSUD & Puskesmas. Belanja Premi Asuransi Belanja Premi
Asuransi Kesehatan Untuk menampung pengeluaran atas pembayaran premi asuransi
kesehatan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah Untuk
menampung pengeluaran atas pembayaran premi asuransi barang milik daerah (BMD)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain adalah pembayaran premi
asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dll Belanja Premi Asuransi
Kehilangan Kendaraan Belanja Cetak dan Penggandaan Belanja Cetak Untuk
menampung pengeluaran atas belanja barang-barang cetakan, antara lain cetak
buku, cetak karcis, cetak kop surat/amplop/map, dll. Belanja Penggandaan Untuk
menampung pengeluaran atas belanja penggandaan/foto copy. Belanja Penjilidan
Untuk menampung pengeluaran atas biaya penjilidan, antara lain jilid
laporan/dokumen, jilid hard cover, jilid spiral, dll. Belanja Sewa
Rumah/Gedung/Gudang/Parkir
Belanja
Sewa Rumah Jabatan/Rumah Dinas Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa
rumah yang akan dipergunakan sebagai rumah jabatan dan atau rumah dinas yang
besaran dan batasan sewa berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Belanja Sewa
Gedung/Kantor/Tempat Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa
gedung/kantor/tempat yang akan dipergunakan sebagai gedung/kantor operasional
dan tempat pelaksanaan kegiatan, antara lain sewa bangunan untuk ditempati
sebagai kantor operasional UPTD dikarenakan belum tersedia bangunan
gedung/kantor untuk UPTD tersebut. Belanja Sewa Ruang Rapat/Pertemuan Untuk
menampung pengeluaran atas biaya sewa ruang rapat/pertemuan yang akan
dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan bimtek/sosialisasi/pelatihan/
diklat/workshop/seminar dan sejenisnya. Belanja Sewa Tempat Parkir/Uang
Tambat/Hanggar Sarana Mobilitas Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa
tempat untuk keperluan lahan parkir yang akan dipergunakan sebagai tempat
pelaksanaan kegiatan/acara tertentu ataupun untuk lahan parkir umum. Belanja
Sewa Terminal Dumping dan Instalasi Persampahan Untuk menampung pengeluaran
atas biaya sewa tempat untuk keperluan terminal dumping dan instalasi
persampahan Belanja Sewa Gelanggang Olah Raga Untuk menampung pengeluaran atas
biaya sewa tempat dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan/acara olah
raga Belanja Sewa Lahan/Tanah Untuk Prasarana Jalan Belanja Sewa Sarana
Mobilitas Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat Untuk menampung pengeluaran atas
biaya sewa kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan sarana kendaraan darat
lainnya guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan, antara lain sewa sepeda motor, sewa mobil, sewa truk, dll. Belanja
Sewa Sarana Mobilitas Air Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa sarana
kendaraan air guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan, antara lain sewa perahu, sewa kapal, sewa phonton, dll Belanja Sewa
Sarana Mobilitas Udara Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa sarana
mobilitas udara guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program
dan kegiatan, antara lain sewa pesawat, sewa helikopter, dll. Belanja Sewa Alat
Berat Belanja Sewa Eskavator Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa
eskavator guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan. Belanja Sewa Buldoser Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa
buldoser guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan. Belanja Sewa Concrete Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa
concrete guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan.
Belanja
Sewa Alat Pengangkat Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa alat
pengangkat guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan, antara lain sewa crane, sewa forklif, dll. Belanja Sewa Alat
Pengaspalan Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa alat pengaspalanguna
keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan, contohnya
sewa tandem roller. Belanja Sewa Hammer Untuk menampung pengeluaran atas biaya
sewa hammer guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan, contohnya sewa jack hammer. Belanja Sewa Truck Loader Untuk menampung
pengeluaran atas biaya sewa truck loader guna keperluan urusan dinas dalam
rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Vibrator Roller Untuk
menampung pengeluaran atas biaya sewa vibrator roller guna keperluan urusan
dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Wheel Loader
Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa wheel loader guna keperluan urusan
dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Traktor Untuk
menampung pengeluaran atas biaya sewa traktor guna keperluan urusan dinas dalam
rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Dump Truk Untuk menampung
pengeluaran atas biaya sewa dump truk guna keperluan urusan dinas dalam rangka
pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Kendaraan Penyapu Jalan Untuk
menampung pengeluaran atas biaya sewa kendaraan penyapu jalan guna keperluan
urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Mesin
Pengolah Semen Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa mesin pengolah semen
guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan.
Belanja Sewa Mesin Pengolah Air Bersih (Reservoir Osmosis) Untuk menampung
pengeluaran atas biaya sewa mesin pengolah air bersih (reservoir osmosis) guna
keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja
Sewa Mesin Generator Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa mesin
generator guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan. Belanja Sewa Container Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa
container guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan. Belanja Sewa Mesin Pengolah Air Kotor Untuk menampung pengeluaran
atas biaya sewa mesin pengolah air kotor guna keperluan urusan dinas dalam
rangka pelaksanaan program dan kegiatan.
Belanja
Sewa Mesin Ketel Uap Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa mesin ketel
uap guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan.
Belanja Sewa Pompa Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa pompa guna
keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja
Sewa Incenerator Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa incenerator guna
keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja
Sewa Compactor Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa compactor guna
keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja
Sewa Stamper Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa stamper guna keperluan
urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Grader
Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa grader guna keperluan urusan dinas
dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Pile Driver Untuk
menampung pengeluaran atas biaya sewa pile driver guna keperluan urusan dinas
dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Hauler Untuk
menampung pengeluaran atas biaya sewa hauler guna keperluan urusan dinas dalam
rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Compacting Equipment
Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa compacting equipment guna keperluan
urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa
Perlengkapan/Peralatan Kantor dan Rumah Tangga Belanja Sewa Perlengkapan /
Peralatan Kantor Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa
perlengkapan/peralatan kantor guna keperluan urusan dinas dalam rangka
pelaksanaan program dan kegiatan antara lain sewa komputer/printer, sewa
projektor, sewa generator, dll. Belanja Sewa Perlengkapan / Peralatan Rumah
Tangga Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa perlengkapan dan peralatan
rumah tangga guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan antara lain, antara lain sewa meja/kursi, sewa karpet, dll. Belanja
Sewa Perlengkapan Upacara / Hiburan Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa
perlengkapan upacara/hiburan guna keperluan urusan dinas dalam rangka
pelaksanaan program dan kegiatan antara lain sewa tenda, sewa sound system,
sewa panggung, dll. Belanja Sewa Peralatan Kerja Lapangan Belanja Sewa Alat
Ukur Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa alat ukur guna keperluan
urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan, contohnya sewa alat
ukur uji emisi.
Belanja
Sewa Alat Kerja Konstruksi Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa alat
kerja untuk pekerjaan konstruksi guna keperluan urusan dinas dalam rangka
pelaksanaan program dan kegiatan, contohnya sewa scaffolding. Belanja Sewa Alat
Kerja Non Konstruksi Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa alat kerja
untuk pekerjaan non konstruksi guna keperluan urusan dinas dalam rangka
pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Alat Compressor Untuk menampung
pengeluaran atas biaya sewa alat compressor guna keperluan urusan dinas dalam
rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Peralatan Las Untuk
menampung pengeluaran atas biaya sewa peralatan las guna keperluan urusan dinas
dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Alat Perbengkelan
Kayu Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa alat perbengkelan kayu guna
keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja
Sewa Alat Bantu Survey Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa alat bantu
survey guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan. Belanja Sewa Peralatan Bengkel Mesin Untuk menampung pengeluaran atas
biaya sewa peralatan bengkel mesin guna keperluan urusan dinas dalam rangka
pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Peralatan Bengkel Elektro Untuk
menampung pengeluaran atas biaya sewa peralatan bengkel elektro guna keperluan
urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Sewa Peralatan
Bengkel Otomotif Untuk menampung pengeluaran atas biaya sewa peralatan bengkel
otomotif guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan. Belanja Sewa Peralatan Audio Visual Untuk menampung pengeluaran atas
biaya sewa peralatan audio visual guna keperluan urusan dinas dalam rangka
pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan
dan Minuman Harian Pegawai Untuk menampung pengeluaran atas biaya makanan dan
minuman pegawai Non PNS. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Untuk menampung
pengeluaran atas biaya makanan dan minuman kegiatan rapat guna keperluan urusan
dinas dalam melaksanakan program dan kegiatan. Belanja Makanan dan Minuman Tamu
Untuk menampung pengeluaran atas biaya makanan dan minuman tamu guna keperluan
urusan dinas dalam melaksanakan program dan kegiatan. Belanja Makanan dan
Minuman Diklat, Seminar, Lokakarya, dan Sejenisnya Untuk menampung pengeluaran
atas biaya makanan dan minuman kegiatan diklat, seminar, lokakarya, dan
sejenisnya guna keperluan urusan dinas dalam melaksanakan program dan kegiatan.
Belanja
Makan dan Minum untuk Masyarakat Untuk menampung pengeluaran atas biaya makanan
dan minuman untuk masyarakat guna keperluan urusan dinas dalam melaksanakan
program dan kegiatan, antara lain makan minum untuk bencana, makan minum
kegiatan yang bersifat insidentil, kegiatan yang bersifat ceremonial. Belanja
Pakaian dan Atributnya Belanja Pakaian Dinas Untuk menampung pengeluaran atas
pembelian pakaian dinas dan atribut kedinasan guna keperluan penyediaan
kelengkapan kepegawaian antara lain pakaian dinas kantor, pakaian dinas
upacara. Belanja Pakaian Sipil Untuk menampung pengeluaran atas pembelian
pakaian sipil guna keperluan urusan dinas dalam melaksanakan program dan
kegiatan, antara lain Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian
Sipil Resmi. Belanja Pakaian Kerja Lapangan dan Pelindung Kerja Untuk menampung
pengeluaran atas pembelian pakaian kerja lapangan dan pelindung kerja guna
keperluan urusan dinas dalam melaksanakan program dan kegiatan, contohnya kaos
satgas. Belanja Pakaian Khusus Untuk menampung pengeluaran atas pembelian
pakaian khusus dan hari-hari tertentu guna keperluan urusan dinas dalam
melaksanakan program dan kegiatan antara lain pakaian adat daerah, pakaian
peribadatan, dll. Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam
Daerah Untuk menampung pengeluaran atas biaya perjalanan dinas dari tempat
kedudukan ke tempat yang dituju (di dalam wilayah Propinsi Jawa Timur),
melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula guna keperluan urusan
dinas dalam melaksanakan program dan kegiatan. Belanja Perjalanan Dinas Luar
Daerah Untuk menampung pengeluaran atas biaya perjalanan dinas dari tempat
kedudukan ke tempat yang dituju (di luar/melewati batas wilayah Propinsi Jawa
Timur), melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula guna
keperluan urusan dinas dalam melaksanakan program dan kegiatan. Belanja
Perjalanan Dinas Luar Negeri Untuk menampung pengeluaran atas biaya perjalanan
dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju (luar negeri/luar Indonesia),
melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula guna keperluan
urusan dinas dalam melaksanakan program dan kegiatan. Belanja Beasiswa
Pendidikan PNS Belanja Beasiswa Tugas Belajar D3 Untuk menampung pengeluaran
atas biaya beasiswa pendidikan tugas belajar PNS jenjang Diploma guna keperluan
urusan dinas dalam melaksanakan program dan kegiatan serta menunjang
keprofesionalismean kinerja aparatur pegawai pemerintah. Belanja Beasiswa Tugas
Belajar S1 Untuk menampung pengeluaran atas biaya beasiswa pendidikan tugas
belajar PNS jenjang Sarjana guna keperluan urusan dinas dalam melaksanakan
program dan kegiatan serta menunjang keprofesionalismean kinerja aparatur
pegawai pemerintah. Belanja Beasiswa Tugas Belajar S2 Untuk menampung
pengeluaran atas biaya beasiswa pendidikan tugas belajar PNS jenjang Magister
guna keperluan urusan dinas dalam melaksanakan program dan kegiatan serta
menunjang keprofesionalismean kinerja aparatur pegawai pemerintah. Belanja
Beasiswa Tugas Belajar S3 Untuk menampung pengeluaran atas biaya beasiswa
pendidikan tugas belajar PNS jenjang Doktoral guna keperluan urusan dinas dalam
melaksanakan program dan kegiatan serta menunjang keprofesionalismean kinerja
aparatur pegawai pemerintah.
Belanja
Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS/Non PNS Belanja
Kursus-Kursus Singkat/ Pelatihan Untuk menampung pengeluaran atas biaya
kursus-kursus singkat/pelatihan PNS guna keperluan urusan dinas yang
diselenggarakan oleh pihak lain dan diwajibkan untuk membayar uang kontribusi.
Belanja Sosialisasi Untuk menampung pengeluaran atas biaya sosialisasi bagi
PNS/Non PNS guna keperluan urusan dinas yang diselenggarakan oleh pihak lain
dan diwajibkan untuk membayar uang kontribusi Belanja Bimbingan Teknis Untuk
menampung pengeluaran atas biaya bimbingan teknis bagi PNS/Non PNS guna
keperluan urusan dinas yang diselenggarakan oleh pihak lain dan diwajibkan
untuk membayar uang kontribusi Belanja Diklat/ Seminar/ Semiloka/ Lokakarya
Untuk menampung pengeluaran atas biaya diklat/seminar/semiloka/lokakarya bagi
PNS guna keperluan urusan dinas yang diselenggarakan oleh pihak lain dan
diwajibkan untuk membayar uang kontribusi Belanja Perjalanan Pindah Tugas
Belanja Perjalanan Pindah Tugas Dalam Daerah Untuk menampung pengeluaran atas
biaya perjalanan pindah tugas dalam daerah guna keperluan urusan dinas dalam
melaksanakan program dan kegiatan yaitu belanja dimana pegawai yang dimutasi
menempati posisi baru di SKPD/Unit Kerja di luar kota dalam Propinsi. Belanja
Perjalanan Pindah Tugas Luar Daerah Untuk menampung pengeluaran atas biaya perjalanan
pindah tugas luar daerah guna keperluan urusan dinas dalam melaksanakan program
dan kegiatan yaitu belanja dimana pegawai yang dimutasi menempati posisi baru
di SKPD/Unit Kerja di luar Propinsi. Belanja Pemulangan Pegawai Belanja
Pemulangan Pegawai yang Pensiun Dalam Daerah Untuk menampung pengeluaran atas
biaya pemulangan pegawai yang telah mencapai purna tugas ke luar kota dalam
Propinsi. Belanja Pemulangan Pegawai yang Pensiun Luar Daerah Untuk menampung
pengeluaran atas biaya pemulangan pegawai yang telah mencapai purna tugas ke
luar Propinsi. Belanja Pemulangan Pegawai yang Tewas Dalam Melaksanakan Tugas
Untuk menampung pengeluaran atas biaya pemulangan jenazah pegawai yang gugur
atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas dari tempat kedudukan yang
terakhir ke kota Belanja Jasa Konsultansi tempat pemakaman. Belanja Jasa
Konsultansi Penelitian Untuk menampung pengeluaran atas pembayaran kepada
penyedia jasa konsultansi terhadap kegiatan yang dilakukan dengan aktif, tekun
dan sistematis yang bertujuan untuk menemukan, menginterprestasikan dan
merevisi fakta-fakta dan menghasilkan suatu pengetahuan yang lebih mendalam.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Untuk menampung pengeluaran atas
pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi terhadap kegiatan proses
mendefinisikan tujuan, membuat strategi/cara-cara untuk mencapai tujuan dan
mengembangkan rencana aktivitas kerja.
Belanja
Jasa Konsultansi Pengawasan Untuk menampung pengeluaran atas pembayaran kepada
penyedia jasa konsultansi terhadap kegiatan yang dilaksanakan dengan teliti
secara terus menerus dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan, mengukur deviasi-deviasi serta mengambil
tindakan koreksi untuk menjamin bahwa semua sumber daya telah dipergunakan
dengan efektif dan efisien. Belanja Jasa Konsultansi Manajemen Untuk menampung
pengeluaran atas pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi terhadap kegiatan
proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber
daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti
bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti
bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir dan sesuai dengan
jadwal. Belanja Pemeliharaan Belanja Pemeliharaan Alat Ukur Untuk menampung
pengeluaran atas biaya pemeliharaan alat-alat ukur yang bersifat rutin dan
tidak dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset daerah), antara lain kalibrasi
timbangan, kalibrasi meteran, dll. Belanja Pemeliharaan Alat Berat Untuk
menampung pengeluaran atas biaya pemeliharaan alat-alat berat yang bersifat
rutin dan tidak dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset daerah), antara lain
pemeliharaan eskavator, pemeliharaan lift, dll. Belanja Pemeliharaan Alat
Angkutan Untuk menampung pengeluaran atas biaya pemeliharaan alat-alat angkutan
yang bersifat rutin dan tidak dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset
daerah), antara lain ganti oli, tune up, body repair termasuk pembelian suku
cadang. Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur Untuk menampung
pengeluaran atas biaya pemeliharaan peralatan perbengkelan yang bersifat rutin
dan tidak dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset daerah), antara lain
pemeliharaan kompresor, balancer, perbaikan dongkrak, dll. Belanja Pemeliharaan
Alat Pertanian Untuk menampung pengeluaran atas biaya pemeliharaan peralatan
pertanian yang bersifat rutin dan tidak dikapitalisasi (tidak menambah nilai
aset daerah), antara lain pemeliharaan mesin penggiling (pengupas) padi,
pemipil jagung, traktor tangan, dll. Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah
Tangga Untuk menampung pengeluaran atas biaya pemeliharaan peralatan dan
perlengkapan kantor yang bersifat rutin dan tidak dikapitalisasi (tidak
menambah nilai aset daerah), antara lain adalah pemeliharaan komputer,
perbaikan mesin fotocopy, perbaikan AC, dll. Belanja Pemeliharaan Alat Studio
dan Komunikasi Untuk menampung pengeluaran atas biaya pemeliharaan alat-alat
studio dan komunikasi yang bersifat rutin dan tidak dikapitalisasi (tidak
menambah nilai aset daerah), antara lain perbaikan sound system, perbaikan HT,
dll. Belanja Pemeliharaan Kedokteran/Kesehatan Untuk menampung pengeluaran atas
biaya pemeliharaan alat-alat kesehatan/kedokteran yang bersifat rutin dan tidak
dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset daerah), antara pemeliharaan alat
rontgen, kalibrasi lampu operasi, dll. Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium
Untuk menampung pengeluaran atas biaya pemeliharaan alat-alat laboratorium yang
bersifat rutin dan tidak dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset daerah),
antara kalibrasi conductivity, kalibrasi alat uji, dll. Belanja Pemeliharaan
Alat Persenjataan / Keamanan
Belanja
Pemeliharaan Bangunan Gedung dan Pagar Untuk menampung pengeluaran atas biaya
pemeliharaan bangunan gedung dan pagar yang bersifat rutin dan tidak
dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset daerah), antara lain pekerjaan
pengecatan pagar, perbaikan plafon, dll. Belanja Pemeliharaan Monumen/Tugu dan
Bangunan Bersejarah Untuk menampung pengeluaran atas biaya pemeliharaan
monumen/tugu dan bangunan bersejarah yang bersifat rutin dan tidak
dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset daerah), antara lain pekerjaan
pengecatan tugu kota, pembersihan bangunan bersejarah, dll. Belanja
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Untuk menampung pengeluaran atas biaya
pemeliharaan jalan dan jembatan yang bersifat rutin dan tidak dikapitalisasi
(tidak menambah nilai aset daerah), antara lain pekerjaan pengecatan jembatan,
penutupan lubang jalan, dll. Belanja Pemeliharaan Bangunan Air Untuk menampung
pengeluaran atas biaya pemeliharaan bangunan air yang bersifat rutin dan tidak
dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset daerah), contohnya pekerjaan pengerukan
saluran. Belanja Pemeliharaan Instalasi Untuk menampung pengeluaran atas biaya
pemeliharaan instalasi yang bersifat rutin dan tidak dikapitalisasi (tidak
menambah nilai aset daerah), contohnya pemeliharaan instalasi pompa
submersible. Belanja Pemeliharaan Jaringan Untuk menampung pengeluaran atas
biaya pemeliharaan jaringan yang bersifat rutin dan tidak dikapitalisasi (tidak
menambah nilai aset daerah), contohnya pemeliharaan jaringan komputer. Belanja
Pemeliharaan Buku Perpustakaan dan Arsip Untuk menampung pengeluaran atas biaya
pemeliharaan buku perpustakaan dan arsip yang bersifat rutin dan tidak
dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset daerah). Belanja Pemeliharaan Barang
Bercorak Seni, Budaya dan Alat Olahraga Untuk menampung pengeluaran atas biaya pemeliharaan
barang bercorak seni, budaya dan alat olahraga yang bersifat rutin dan tidak
dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset daerah), contohnya pemeliharaan
perangkat gamelan. Belanja Pemeliharaan Kebersihan, Taman, Makam dan Penerangan
Jalan Untuk menampung pengeluaran atas biaya pemeliharaan kebersihan, taman,
makam dan penerangan jalan yang bersifat rutin dan tidak dikapitalisasi (tidak
menambah nilai aset daerah), antara lain pekerjaan penyiraman taman, penyapuan
jalan, pengecatan PJU, dll. Belanja Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lalu
Lintas Untuk menampung pengeluaran atas biaya pemeliharaan sarana dan prasarana
lalu lintas yang bersifat rutin dan tidak dikapitalisasi (tidak menambah nilai
aset daerah), contohnya pemeliharaan traffic light. Belanja Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana Pemadam Kebakaran Untuk menampung pengeluaran atas biaya
pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang bersifat rutin dan
tidak dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset daerah), contohnya pemeliharaan
hidran
Belanja
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebersihan/Persampahan Untuk menampung
pengeluaran atas biaya pemeliharaan sarana dan prasarana kebersihan/persampahan
yang bersifat rutin dan tidak dikapitalisasi (tidak menambah nilai aset
daerah), antara lain pemeliharaan IPAL, pemeliharaan incenerator termasuk
pembelian suku cadang. Belanja Transport Belanja Transport Lokal Untuk
menampung pengeluaran atas pemberian biaya transportasi bagi Non PNS dalam
rangka pelaksanaan program dan kegiatan, contohnya pemberian transport peserta
pelatihan. Belanja Rumah Tangga Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Belanja Rumah
Tangga Kepala Daerah Untuk menampung pengeluaran atas biaya kebutuhan rumah
tangga Kepala Daerah, antara lain kebutuhan dapur rumah dinas Walikota, biaya
perawatan dan pengobatan Walikota. Belanja Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah
Untuk menampung pengeluaran atas biaya kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala
Daerah, antara lain kebutuhan dapur rumah dinas Wakil Walikota, biaya perawatan
dan pengobatan Wakil Walikota. Belanja Hadiah Belanja Pemberian Hadiah Untuk
menampung pengeluaran atas biaya pemberian hadian berupa uang atau barang dalam
rangka pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain hadiah berupa uang,
piala/trophy, dll. Belanja Operasional Kegiatan Belanja Jasa Tenaga Operasional
SKPD Untuk menampung pengeluaran atas biaya yang diberikan sebagai pengganti
jasa yang telah dikeluarkan oleh pegawai Non PNS dalam rangka pelaksanaan
program dan kegiatan melalui syarat-syarat tertentu, antara lain operator,
tenaga programmer, dokter spesialis, dll. Belanja Penunjang Tenaga Operasional
SKPD Untuk menampung pengeluaran atas biaya yang diberikan untuk menunjang
pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pegawai Non PNS dalam rangka pelaksanaan
program dan kegiatan melalui syarat-syarat tertentu, diantaranya uang makan
harian, biaya jasa tambahan waktu hari kerja, biaya jasa tambahan waktu hari
libur dan uang makan tambahan waktu. Belanja Jasa Asistensi/Pakar/Praktisi
Untuk menampung pengeluaran atas biaya yang diberikan kepada seseorang yang
mengetahui secara jelas/ahli dalam bidangnya serta dapat memberikan informasi
dan memutuskan sesuatu hal dengan baik, benar dan tepat sesuai dengan peraturan
yang berlaku, antara lain narasumber, tenaga pakar, pembicara, penyaji, dll.
Belanja Barang Dana BOS Belanja Barang Dana BOPDA Belanja Barang Yang Akan
Diserahkan
Belanja
Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat Untuk menampung pengeluaran atas
pembelian barang-barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/kelompok
masyarakat guna keperluan urusan dinas dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara
lain alat permainan edukasi, seragam/perlengkapan sekolah, peralatan memasak
dalam rangka kegiatan pelatihan, dll. Belanja Barang Yang Akan Diserahkan
Kepada Pihak Ketiga Belanja Barang Yang Akan Dijual Kepada Masyarakat Belanja
Barang Yang Akan Dijual Kepada Pihak Ketiga Belanja Barang dan Jasa Pelayanan
JKN Akun ini digunakan untuk mencatat pengeluaran atas biaya operasional
pelayanan kesehatan dan pemberian jasa pelayanan kepada tenaga Non PNS pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Kota Surabaya Belanja Modal
Pengadaan Tanah Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Penggunaan Lain Untuk
menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah
aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan
atas pengadaan tanah untuk penggunaan lain. Meliputi pengadaan/
pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan,
pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertipikat, dan pengeluaran
lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud
dalam kondisi siap pakai. Contohnya tanah penggalian Belanja Modal Pengadaan
Tanah Untuk Bangunan Gedung Untuk menampung pengeluaran dalam rangka
pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan tanah untuk bangunan
gedung. Meliputi pengadaan/ pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan
sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan
sertipikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah
dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai. Contohnya tanah bangunan
perumahan/gedung tempat tinggal, tanah untuk bangunan Industri, tanah untuk
bangunan tempat kerja, jasa dan perdagangan.
Belanja
Modal Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung Untuk menampung pengeluaran
dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan
memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan tanah untuk
bangunan bukan gedung. Meliputi pengadaan/pembelian/pembebasan penyelesaian,
balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah,
pembuatan sertipikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak
atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai. Contohnya tanah
lapangan olah raga, tanah lapangan parkir, tanah untuk bangunan jalan dan
jembatan. Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Berat Belanja Modal Pengadaan Alat
Berat Darat Untuk menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang
sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12
(dua belas) bulan atas pengadaan alat berat darat. Meliputi
pengadaan/penambahan/ penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan sampai
peralatan dimaksud dalam kondisi siap pakai. Contohnya pengadaan traktor,
excavator, buldozer, crane, dll. Belanja Modal Pengadaan Alat Berat Apung Untuk
menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah
aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan
atas pengadaan alat berat apung. Meliputi pengadaan/penambahan/ penggantian,
dan peningkatan kapasitas peralatan sampai peralatan dimaksud dalam kondisi
siap pakai. Contohnya pengadaan kapal tarik, amphipi dregder, floating
excavator, dll. Belanja Modal Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Untuk menampung
pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset
tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas
pengadaan alat pemadam kebakaran. Contohnya alat pemadam api. Belanja Modal
Pengadaan Alat-alat Angkutan Belanja Modal Pengadaan Alat Angkutan Darat
Bermotor Untuk menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang
sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12
(dua belas) bulan atas pengadaan alat angkutan darat bermotor. Contohnya
kendaraan dinas bermotor perorangan (sedan, jeep, station wagon), kedaraan
bormotor penumpang (bus, mini bus), kendaraan bermotor angkutan barang (truck,
pick up, trailer), kendaraan bermotor khusus (ambulance, mobil pemadam
kebakaran, mobil tahanan), kendaraan bermotor beroda dua, kendaraan bermotor
beroda tiga.
Belanja
Modal Pengadaan Alat Angkutan Darat Tidak Bermotor Untuk menampung pengeluaran
dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan
memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat angkutan
darat tidak bermotor. Contohnya gerobak dorong, gerobak tarik, sepeda, dokar,
dll. Belanja Modal Pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor Untuk menampung
pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset
tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas
pengadaan alat angkutan apung bermotor. Contohnya alat angkutan apung bermotor
barang (kapal minyak, kapal motor, tug boat/kapal tunda), alat angkutan apung
bermotor penumpang (speed boat, motor boat, ferry, jet foil, long boat), alat
angkutan apung bermotor khusus (surver boat, kapal patroli pantai). Belanja
Modal Pengadaan Alat Angkutan Apung Tidak Bermotor Untuk menampung pengeluaran
dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan
memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat angkutan
apung tidak bermotor. Contohnya alat angkutan apung tidak bermotor barang
(tongkang, perahu barang), alat angkutan apung tidak bermotor penumpang (perahu
penumpang, perahu penyeberangan), alat angkutan apung bermotor khusus (phonton,
perahu karet). Belanja Modal Pengadaan Alat Angkutan Bermotor Udara Untuk
menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah
aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan
atas pengadaan alat angkutan bermotor udara. Contohnya helikopter, pesawat
terbang, dll. Belanja Modal Pengadaan Peralatan Bantu Kerja Belanja Modal Pengadaan
Alat Bengkel BerMesin Untuk menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan
modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih
dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat bengkel bermesin. Contohnya mesin
bubut, mesin press, mesin bor, perkakas bermesin lainnya. Belanja Modal
Pengadaan Alat Bengkel Tak BerMesin Untuk menampung pengeluaran dalam rangka
pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat bengkel tak
bermesin. Contohnya Belanja Modal Pengadaan Alat Ukur Untuk menampung
pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset
tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas
pengadaan alat ukur. Contohnya Belanja Modal Alat Bantu Kerja Untuk menampung
pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset
tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas
pengadaan alat bantu kerja. Contohnya Belanja Modal Pengadaan Alat
Pertanian/Pertamanan Belanja Modal Pengadaan Alat Pengolahan Untuk menampung
pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset
tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas
pengadaan alat pengolahan. Contohnya Belanja Modal Pengadaan Alat Pemeliharaan
Tanaman / Alat Penyimpanan Untuk menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan
modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih
dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat pemeliharaan tanaman/alat
penyimpanan. Contohnya Belanja Modal Pengadaan Alat Kantor dan Rumah Tangga
Belanja Modal Pengadaan Alat Kantor Untuk menampung pengeluaran dalam rangka
pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat kantor. Contohnya
Belanja Modal Pengadaan Alat Rumah Tangga Untuk menampung pengeluaran dalam
rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan
memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat rumah tangga.
Contohnya Belanja Modal Pengadaan Komputer dan Perlengkapannya Untuk menampung
pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset
tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas
pengadaan komputer dan perlengkapannya. Contohnya Belanja Modal Pengadaan Meja
dan Kursi Kerja / Rapat Untuk menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan
modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih
dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan meja dan kursi kerja/rapat. Contohnya
Belanja Modal Pengadaan Meja dan Kursi Sekolah Untuk menampung pengeluaran
dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan
memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan meja dan
kursi sekolah. Contohnya Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio dan Alat-alat
Komunikasi Belanja Modal Pengadaan Alat Studio Untuk menampung pengeluaran
dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan
memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat studio.
Contohnya Belanja Modal Pengadaan Alat Komunikasi Untuk menampung pengeluaran
dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan
memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat
komunikasi. Contohnya Belanja Modal Pengadaan Peralatan Pemancar
Belanja
Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Belanja Modal Pengadaan Alat Kedokteran
Untuk menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya
menambah aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan atas pengadaan alat kedokteran. Contohnya Belanja Modal Pengadaan Alat
Kesehatan Untuk menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang
sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12
(dua belas) bulan atas pengadaan alat kesehatan. Contohnya Belanja Modal
Pengadaan Alat-alat Laboratorium Belanja Modal Pengadaan Alat Laboratorium
Untuk menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya
menambah aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan atas pengadaan alat laboratorium. Contohnya Belanja Modal Pengadaan Alat
Peraga / Praktik Sekolah Untuk menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan
modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih
dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat peraga/praktik sekolah. Contohnya
Belanja Modal Pengadaan Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Untuk menampung
pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset
tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas
pengadaan alat laboratorium fisika nuklir/elektronika. Contohnya Belanja Modal
Pengadaan Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika Untuk menampung
pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris
dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat
laboratorium kimia nuklir. Contohnya Belanja Modal Pengadaan Alat Proteksi
Radiasi / Proteksi Lingkungan Untuk menampung pengeluaran dalam rangka
pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat proteksi
radiasi/proteksi lingkungan. Contohnya Belanja Modal Pengadaan Radiation
Application and Non Destructive Testing Laboratory Untuk menampung pengeluaran
dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan
memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan radiation
application and non destructive testing laboratory. Contohnya Belanja Modal Pengadaan
Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Untuk menampung pengeluaran dalam rangka
pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan alat laboratorium
lingkungan hidup. Contohnya Belanja Modal Pengadaan Peralatan Laboratorium Hidrodinamika
Untuk menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya
menambah aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan atas pengadaan peralatan laboratorium hidrodinamika. Contohnya Belanja
Modal Pengadaan Alat Persenjataan/Keamanan Belanja Modal Pengadaan Senjata Api
Untuk menampung pengeluaran dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya
menambah aset tetap/inventaris dan memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan atas pengadaan senjata api. Contohnya Belanja Modal Pengadaan
Persenjataan Non Senjata Api Untuk menampung pengeluaran dalam rangka
pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan senjata non api. Contohnya
Belanja Modal Pengadaan Amunisi Untuk menampung pengeluaran dalam rangka
pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan amunisi. Contohnya
Belanja Modal Pengadaan Senjata Sinar Untuk menampung pengeluaran dalam rangka
pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris dan memberikan
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan atas pengadaan senjata sinar. Contohnya
Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung
Tempat kerja Pembangunan Gedung baru atau Penambahan Luas/ Volume Bangunan
Gedung atau Pemeliharaan Bangunan Gedung atau Penggantian bagian tertentu dari
Bangunan Gedung yang melebihi Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap.
Termasuk komponen-komponen bangunan yang menjadi satu kesatuan dari bangunan
gedung, contoh : Halaman/jalan area gedung kantor, pagar gedung kantor,
sapticktank. Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal Belanja
Modal Pengadaan Bangunan Menara Belanja Modal Pengadaan Sarana dan Prasarana
Taman dan Pemakaman Belanja Modal Pengadaan Sarana dan Prasarana Taman
Pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, penggantian konstruksi sarana taman,
contoh : pagar, saluran, jalan; Pembelian prasarana/kelengkapan taman, contoh :
kelengkapan bermain. Belanja Modal Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemakaman
Pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, penggantian konstruksi sarana taman,
contoh : pagar, saluran, jalan; Pembelian prasarana/kelengkapan taman, contoh :
kelengkapan bermain. Belanja Modal Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebersihan
dan Lingkungan Belanja Modal Pengadaan Jalan dan Jembatan
Belanja
Modal Pengadaan Jalan Pembangunan jalan baru atau Perpanjangan, pelebaran,
peningkatan kualitas, penambahan lapisan jalan atau Rehabilitasi, pemeliharaan
jalan diatas Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap. Termasuk overlay,
pendistrian tdk termasuk pemeliharaan jalan berupa tambal sulam. Belanja Modal
Pengadaan Jembatan Pembangunan jembatan baru atau Perpanjangan, pelebaran,
peningkatan kualitas atau Rehabilitasi, pemeliharaan jalan diatas Nilai Satuan
Minimum Kapitalisasi Aset Tetap. Belanja Modal Pengadaan Bangunan Air Belanja
Modal Pengadaan Bangunan Air Irigasi Pembangunan saluran air, bendungan,
tanggul banjir, Penambahan atau Peningkatan seperti
perpanjangan/pelebaran/perluasan saluran air, bendungan, tanggul banjir, waduk,
bendungan, peninggian tanggul banjir, perluasan buzem, pelabuhan/dermaga,
Pemeliharaan/Rehabilitasi saluran Air, pengerukan waduk, pemeliharaan waduk,
bendung, buzem, tanggul, pelabuhan/dermaga, Penggantian Utama aset tetap
bangunan air, dan memenuhi ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi. Belanja
Modal Pengadaan Bangunan Air Pasang Surut dan Dermaga Belanja Modal Pengadaan
Bangunan Air Pengembang Rawa dan Poder Belanja Modal Pengadaan Bangunan
Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam Belanja Modal Pengadaan
Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Belanja Modal Pengadaan Bangunan
Air Bersih/ Air Baku Belanja Modal Pengadaan Bangunan Air Kotor Belanja Modal
Pengadaan Bangunan Air Pematusan Belanja Modal Pengadaan Instalasi Belanja
Modal Pengadaan Instalasi Air Minum/Air Bersih Pembangunan instalasi air
bersih, air kotor, gas, pengolah sampah; Perpanjangan instalasi air
bersih/minum, air kotor/limbah, perluasan instalasi gas, pengolah sampah, gardu
listrik, peningkatan instalasi gardu listrik; Rehabilitasi/ Pemeliharaan
Instalasi Air Minum/ Bersih, Pemeliharaan Instalasi Pengolah Sampah, Gardu
Listrik, Gas, Pembangkit Listrik, dsb. Penggantian Utama berupa penggantian
bagian tertentu dari Instalasi Air Minum/ Bersih, dsb, Penggantian bagian tertentu
dari Instalasi Pengolah Sampah, Gardu Listrik, Gas, Pembangkit Listrik, dsb,
dan memenuhi ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi. Belanja Modal
Pengadaan Instalasi Air Kotor Belanja Modal Pengadaan Instalasi Pengolahan
Organik dan Non Organik Belanja Modal Pengadaan Instalasi Pengolahan Bahan
Bangunan Belanja Modal Pengadaan Instalasi Pembangkit Listrik Belanja Modal
Pengadaan Instalasi Gardu Listrik Belanja Modal Pengadaan Instalasi Pertahanan
Belanja Modal Pengadaan Instalasi Gas Belanja Modal Pengadaan Instalasi
Pengaman Belanja Modal Pengadaan Jaringan Belanja Modal Pengadaan Jaringan Air
Minum Pembangunan jaringan air minum, listrik, telpon, gas; Perpanjangan
jaringan air minum, gas, penambahan jaringan telpon, listrik;
Rehabilitasi/pemeliharaan jaringan air minum, listrik, telpon, gas; Penggantian
Utama berupa penggantian bagian tertentu dari jaringan Air Minum, Gas, Listrik,
telpon dan memenuhi ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi. Belanja Modal
Pengadaan Jaringan Listrik Belanja Modal Pengadaan Jaringan Telepon Belanja
Modal Pengadaan Jaringan Gas Belanja Modal Pengadaan Buku dan Perpustakaan.