Pada tanggal 12 Juni 2019, Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia melalui surat edaran Nomor 025/4660/SJ tentang Tertib
Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut yang ditujukan kepada Yth: 1. Inspektur
Jenderal, 2. Para Direktur Jenderal, 3. Para Kepala Badan, 4. Sekretaris BNPP,
5. Rektor IPDN, 7 Para Karo/Kapus Lingkup Setjen dan Sekretaris KORPRI, 8. Para
Kepala Pusat PSDM Regional, 9. Para Direktur IPDN Kampus Regional, dan 10. Para
Kepala Balai Pemerintahan Desa.
Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah
diatur.
Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak
mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri,
masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan
celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan
ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah.
Download/unduh Surat Edaran Kemendagri Nomor
025/4660/SJ Tanggal 12 Juni 2019 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan
Atribut, silahkan klik pada gambar di bawah ini: