Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan
celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan
ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah.
Download/unduh Surat Edaran Kemendagri Nomor
025/4660/SJ Tanggal 12 Juni 2019 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan
Atribut, silahkan klik pada gambar di bawah ini: