Pembatalan Pembayaran tunjangan profesi
bagi guru (TPG) dibatalkan pembatalan pembayarannya apabila:
1. Memperoleh sertifikat pendidik secara
melawan hukum;
2. Menerima lebih dari satu tunjangan
profesi;
Guru wajib mengembalikan tunjangan
profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada
kas negara.
Selanjutnya, penghentian pembayaran pemberian
tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi
satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1.
Meninggal dunia;
2.
Mencapai batas usia pensiun;
3.
Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan
pendidikan;
4.
Sedang mengikuti tugas belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat
pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat
implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6.
Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8.
Pensiun dini; atau
9.
Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan
dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.