Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara
digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
SKTP diterbitkan oleh Direktorat
Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik
setelah data valid menurut sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan
pembatalan penerbitan SKTP jika calon penerima tidak memenuhi persyaratan.
Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar
menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi.
Apabila terjadi kesalahan data guru pada
keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan
Dasar dapat melakukan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan
individu penerima tunjangan profesi yang berkemungkinan akan sama dengan tahun
2015 yang lalu yakni yakni melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau
rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk
sistem manual.