Berdasarkan Juknis Pendataan Peserta UN
Tahun Pelajaran 2015/2016, dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional
(UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan.
Terkait dengan hal tersebut, berikut
rincian Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tahun 2016 Tingkat Pusat,
Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Tingkat Satuan Pendidikan selengkapnya sebagai
berikut :
A. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia
Pendataan UN Tingkat Pusat
Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat
mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1.
Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN;
2.
Mengembangkan sistem pendataan;
3.
Menetapkan jadwal pendataan;
4.
Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN secara nasional;
5.
Menjaga kualitas dan validitas data;
6.
Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan UN secara
online;
7.
Membuat standarisasi kode UN;
8.
Menetapkan satuan pendidikan peserta UN;
9.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
10.
Mengelola hak akses tingkat nasional dan provinsi.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia
Pendataan UN Tingkat Provinsi
1.
Kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan dan menetapkan petugas
pengelola data dalam kepanitiaan pendataan UN Tingkat Provinsi.
2.
Petugas pengelola data UN berkoordinasi dengan petugas pendataan
DAPODIK dan EMIS.
3.
Panitia Pendataan UN Tingkat Provinsi :
a.
Mendaftarkan satuan pendidikan baru, memverifikasi dan memberi
kode. Menyampaikan usulan ke panitia pendataan UN tingkat pusat satuan
pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau tutup dari usulan panitia pendataan
UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b.
Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan DNS,
revisi, dan validasi data;
c.
Memproses Nomor Peserta UN;
d.
Mencetak dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta UN ke
satuan pendidikan melalui panitia pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e.
Memelihara data peserta ujian nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK,
dan SMK;
f.
Mengelola hak akses data UN kabupaten/kota dan satuan pendidikan
untuk keperluan UN.
C. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia
Pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota
1.
Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan dan menetapkan
petugas pengelola data UN tingkat kabupaten/kota.
2.
Petugas pengelola data UN berkoordinasi dengan petugas pendataan
DAPODIK dan EMIS.
3.
Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota :
a.
Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;
b.
Menyampaikan usul satuan pendidikan baru, tidak beroperasi, dan
tutup, ke panitia pendataan UN tingkat pusat melalui panitia pendataan UN
tingkat propinsi;
c.
Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;
d.
Melakukan pemutakhiran data peserta UN yang mengulang atau tidak
lulus tahun sebelumnya dengan memasukan nomer peserta UN tahun sebelumnya berdasarkan
usulan dari satuan pendidikan;
e.
Mencetak dan mendistribusikan lembar verifikasi data DCP untuk
diverifikasi satuan pendidikan dan disahkan oleh pengawas;
f.
Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke server UN Pusat;
g.
Mengunduh data DNS dari server UN Pusat;
h.
Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan
penyelenggara UN untuk dilakukan verifikasi;
i.
Menerima data hasil revisi dan validasi DNS;
j.
Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
k.
Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat
provinsi serta mendistribusikannya ke satuan pendidikan penyelenggara UN;
l.
Mengelola hak akses data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
D. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia
Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan
1.
Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas
pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
2.
Melaporkan peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan
pendidikan tahun sebelumnya kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan
mencatumkan nomor peserta lama.
3.
Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon peserta UN secara
online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh
panitia pendataan UN.
4.
Mengunduh DCP dari DAPODIK/EMIS dan menyerahkan data ke panitia
pendataan UN tingkat Kota/Kab.
5.
Menerima lembar verifikasi DCP dari panitia pendataan UN tingkat
Kota/kab untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
6.
Menyerahkan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN
tingkat Kota/kab.
7.
Menerima lembar DNS dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab
untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
8.
Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan
ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke panitia pendataan UN tingkat
Kota/kab.
9.
Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat
Kabupaten/Kota;
10.
Kepala satuan pendidikan Penyelenggara UN menandatangani dan
membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN;
11.
Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada
siswa yang berhak;
12.
Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
Download selengkapnya Juknis Pendataan
Calon Peserta UN Tahun 2016 BSNP, silahkan klik pada artikel berikut.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.