Berdasarkan Juknis Pendataan Peserta UN
Tahun Pelajaran 2015/2016, dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional
(UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah
proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan
akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum
beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1.
Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian
nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan
pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata siswa calon peserta ujian
nasional, dan nilai rapor;
2.
Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang
meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah
Atas Terbuka (SMAT)
3.
Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi
sekolah, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat
satuan pendidikan, kurikulum satuan pendidikan, nama kepala satuan pendidikan,
jumlah siswa, status sekolah, dst.;
4.
NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSP.
NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
5.
NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSP.
NISN menjadi syarat bagi siswa yang mengikuti UN akan digunakan sebagai acuan
pengisian data nilai rapor;
6.
DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar
dan menengah yang merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
7.
EMIS adalah pendataan pendidikan Islam dibawah Ditjen Pendidikan
Islam Kementerian Agama;
8.
Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas
siswa, antara lain: nama siswa, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang
sebelumnya, nomor peserta gagal UN tahun sebelumnya yang mengulang, NISN dan
seterusnya;
9.
Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana siswa
dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi
keahlian (SMK);
10.
Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan
pendidikan yang bersangkutan;
11.
Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN
yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui DAPODIK/EMIS, sesuai dengan
format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas pada
satuan pendidikan;
12.
Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta
UN oleh satuan pendidikan;
13.
Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN
dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
14.
Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN
setelah diverifikasi;
15.
Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah
divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
16.
Kartu Peserta adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian
nasional;
17.
Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
18.
Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data
hanya untuk kepentingan UN.
Download selengkapnya Juknis Pendataan Peserta
UN Tahun 2016 BSNP, silahkan klik pada tautan artikel berikut. Semoga bermanfaat
bagi kita semua.