Petunjuk teknis pendataan calon peserta
UN tahun 2016 tersebut disusun BSNP dalam rangka memberikan arahan dan pedoman
secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah,
sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas,
akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.
Berdasarkan Juknis Pendataan Peserta UN
Tahun Pelajaran 2015/2016 bahwasannya Proses pengolahan data peserta ujian
Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut:
a.
Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
b.
Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat
Kota/Kab;
c.
Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan
mendistribusikan ke satuan pendidikan;
d.
Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke
panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
e.
Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server
UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
f.
Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke
panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
g.
Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran
peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui
panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.