Secara
umum tugas wakil kepala sekolah adalah membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun
perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Ketenagaan
5.
Pengkoordinasian
6.
Pengawasan
7.
Penilaian
8.
Identifikasi
dan pengumpulan data
9.
Mewakili
Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah
pendidikan
10.
Membuat
laporan secara berkala.
Adapun tugas petugas perpustakaan / pustakawan sekolah adalah membantu
Kepala sekolah dalam kegiatan:
1.
Perencanaan
pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2.
Pelayanan
perpustakaan
3.
Perencanaan
pengembangan perpustakaan
4.
Pemeliharaan
dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5.
Inventarisasi
dan pengadministrasian
6.
Penyimpanan
buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7.
Menyusun
tata tertib perpustakaan
8.
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.