1. Karantina Rumah
Karantina rumah
adalah upaya pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga
terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi untuk mencegah penyebaran penyakit
atau kontaminasi. Masyarakat lain di luar rumah tersebut harus menghindari
berinteraksi langsung dengan penghuni rumah atau tidak boleh menggunakan/
bersentuhan dengan barang yang belum didisinfeksi.
Apabila masyarakat
menjalani karantina rumah maka harus berkomunikasi per telpon dengan keluarga
di luar rumah tersebut secara periodik, dan meminta dukungan apabila memerukan
bantuan. Karantina rumah dilakukan melalui isolasi diri.
2. Isolasi diri
Isolasi diri
dilakukan dengan memantau kondisi kesehatan diri sendiri dengan menghindari
kemungkinan penularan dengan orang-orang sekitar termasuk keluarga, melaporkan
kepada fasyankes terdekat kondisi kesehatannya. Yang dilakukan saat isolasi
diri:
1. Tinggal di rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat
2. Menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lain
3. Jika memungkinkan jaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga
lain
4. Menggunakan masker selama isolasi diri
5. Melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis
6. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi dan
linen/sprei.
7. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
8. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi
9. Jaga kebersihan dengan cairan disinfektan
10. Hubungi segera fasyankes jika mengalami perburukan gejala untuk
perawatan lebih lanjut
3. Karantina
Fasilitas Khusus
Karantina fasilitas
khusus adalah karantina yang dilakukan di fasilitas khusus yang disediakan oleh
otoritas yang berwenang dan didasarkan kepada orang yang memiliki gejala dan
riwayat kontak dengan seseorang yang positif. Yang termasuk ke dalam daftar
orang yang dilakukan karantina rumah adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan): orang
yang memiliki gejala dan kontak serta memiliki hasil tes positif. Yang dimaksud
engan Karantina Fasilitas Khusus (KFK) sebagai berikut:
1. Karantina dilakukan di Fasilitas yang dikelola pihak berwenang seperti :
Wisma, Hotel, Asrama Haji dan lain-lain yang di fungsikan sebagai Rumah Sakit
Darurat COVID-19.
2. Diawasi oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah setempat yang dapat
terdiri dari Dinkes,Puskesmas,Rumah Sakit,Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
TNI/Polri dan lain-lain.
3. Pembiayaan oleh pemerintah dan sumber lain yang sah,
4. Penanggung jawab: Kementerian/Lembaga/Gubernur/Walikota/Bupati
4. Karantina Rumah
Sakit
Karantina rumah sakit
adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit
dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran
penyakit atau kontaminasi.
6.5. Karantina
Wilayah
Karantina wilayah
adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk
beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi untuk
mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Karantina wilayah
perlu dipertimbangan untuk dilakukan di daerah episenter.
Pimpinan daerah
episenter bertanggungjawab agar masyarakatnya mengurangi/ melarang melakukan
perjalanan ke luar daerah episentrum. Pimpinan daerah yang bukan episenter
harus menjelaskan kepada masyarakatnya agar tidak memasuki daerah episenter.
Tabel 6.1 Tata Kelola
Karantina
Bentuk Karantina
|
Karantina Rumah
|
Karantina Fasilitas
Khusus/ RS Darurat COVID-19
|
Karantina Rumah Sakit
|
Status
|
OTG, ODP, PDP Gejala Ringan
|
ODP usia diatas 60 tahun
dengan penyakit penyerta yang terkontrol,
PDP Gejala Sedang,
mandiri,tanpa sesak nafas/tanpa pneumonia
Pasien COVID-19 positif,
tanpa penyakit lain dan tanpa sesak nafas/tanpa pneumonia
|
PDP Gejala Berat
|
Tempat
|
Rumah sendiri/fasilitas
sendiri
|
Tempat yang disediakan
Pemerintah (Rumah sakit darurat COVID-19)
|
Rumah Sakit
|
Pengawasan
|
• Dokter,perawat dan atau
tenaga kesehatan lain
• Dapat dibantu oleh
Bhabinkabtibnas, Babinsa dan atau Relawan
|
• Dokter,perawat dan atau tenaga
kesehatan lain
|
Dokter, perawat dan atau
tenaga kesehatan lain
|
Pembiayaan
|
Mandiri
Pihak lain yang bisa
membantu (filantropi)
|
Pemerintah: BNPB, Gubernur,
Bupati, Walikota, Camat dan Kades
Sumber lain
|
Pemerintah: BNPB, Gubernur,
Bupati, Walikota, Camat dan Kades
Sumber lain
|
Monitoring dan Evaluasi
|
Dilakukan oleh Dinas
Kesehatan setempat
|
Dilakukan oleh Dinas
Kesehatan setempat
|
Dilakukan oleh Dinas
Kesehatan setempat
|
Gambar Tata
Kelola Karantina berdasarkan Klasifikasi