Langkah-langkah
pemulasaran jenazah pasien terinfeksi COVID-19 dilakukan sesuai dengan Pedoman Pemulasaran
Jenazah COVID 19 (Kemenkes, 2020) sebagai berikut:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani
pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien
tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak
mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong
jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya
sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang
penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang
pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan
oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
a. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
b. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
c. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan
jenazah.