Guru
sering dikatakan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Di Indonesia, guru
merupakan pendidik profesional yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Guru
harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian),
memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Terkait
gaji bagi pahlawan tanpa tanda jasa, nasib mereka berangsur-angsur bersinar
lagi. Sebabnya, sejak tahun 2009 kenaikan gaji guru mencapai 100 persen karena
saat itu Panitia Kerja (Panja) Belanja Pusat, Panitia Anggaran DPR telah
menyetujui kenaikan gaji guru sebesar itu.
Dimisalkan
pendapatan mereka pada maksimal 2,4 juta maka dengan kebijakan Pemerintah
tersebut guru bakal mendapatkan gaji sebesar Rp. 5,4 juta.
Belum
lagi tunjangan khusus bagi guru yang berada di daerah terpencil (gurdacil) yang
diperkirakan sebesar Rp. 5,1 juta. Namun jika dibandingkan gaji guru dinegara
tetangga seperti Brunei dan Singapura, gaji guru di Indonesia masih sangat jauh
sebagaimana pada gambar di bawah ini :
Seperti
yang diunggah di facebook info GTK menunjukkan gaji di Singapura misalnya
hingga Rp 57 juta perbulannya.