Juklak Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019 (draft) - Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
sangat pesat menuntut kepala sekolah yang memiliki kompetensi manajerial yang
kuat. Memasuki era industri 4.0, inovasi menjadi kunci paling utama yang
diharapkan dari kepala sekolah dalam membentuk peserta didik memiliki
kompetensi abad 21 yang mampu berfikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan
komunikatif. Peserta didik yang berkualitas merupakan keluaran (output) dari
sistem persekolahan yang baik. Kepala sekolah menjadi actor utama yang
mengelola masukan (input), proses, dan keluaran (output) dengan berpedoman pada
standar nasional pendidikan (SNP).
Salah satu kebijakan prioritas Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah
menyiapkan kepala sekolah yang kompeten dan mampu berpikir visioner dalam
memimpin dan mengelola sekolahnya. Target utamanya adalah membangun tata kelola
dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi.
Kepala sekolah sebagai pemimpin abad 21 harus mampu
melihat peluang dan potensi yang ada dengan mengidentifikasi masalah di
sekolahnya sebagai dasar pengembangan sekolah. Kepala sekolah juga harus mampu
mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah baik guru, tenaga
kependidikan, maupun orangtua untuk bersama-sama mewujudkan pendidikan yang
dinamis sesuai dengan perkembangan industry 4.0. Kepala sekolah harus
memberikan dukungan semangat dan penghargaan kepada guru, tenaga kependidikan,
dan peserta didik yang telah mencapai hasil atas prestasi, inovasi, dan
pencapaian lain yang membanggakan. Kepala sekolah dalam perannya sebagai
supervisor harus mampu berperan sebagai pemimpin instruksional dalam merancang
dan melaksanakan pembelajaran abad 21 sesuai dengan konsep pendekatan keterampilan
berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mengamanatkan bahwa
guru calon Kepala Sekolah harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan
mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan sebagai salah satu
persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah. Bagi Kepala Sekolah
yang sedang menduduki jabatan sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, maka wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Penguatan Kepala Sekolah.
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah
diselenggarakan bertujuan untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai,
dan keterampilan Kepala Sekolah agar mampu berpikir visioner dalam membangun
tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi.
Petunjuk pelaksanaan ini disusun untuk digunakan
sebagai acuan kerja bagi semua unit unit kerja/instansi yang akan melaksanakan
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah pada semua jenjang
pendidikan. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada tim penyusun dan berbagai pihak yang telah bekerja keras dan
berkontribusi dalam penyelesaian petunjuk pelaksanaan ini. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhoi upaya yang kita lakukan. (Sambutan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan)
Perkembangan
pengetahuan dan teknologi di era revolusi industri 4.0 menuntut adanya generasi
muda yang kompeten dan unggul. Sekolah sebagai satuan pendidikan memiliki
fungsi utama untuk mencetak insan generasi muda yang memiliki kemampuan
bersaing, berpikir kritis, kreatif dan inovatif, mampu dan terampil
berkomunikasi, bekerjasama dan berkolaborasi, serta memiliki kepercayaan diri.
Dalam
rangka mewujudkan hal tersebut, sekolah sebagai pusat pembelajaran memerlukan
kepala sekolah yang visioner dan memiliki kemampuan unggul dalam tata kelola,
akuntabilitas dan pencitraan publik. Keberhasilan kepala sekolah dalam
meningkatkan kualitas mutu pendidikan juga tidak terlepas dari kompetensi dan
kemampuannya menjalankan tugas, peran, dan fungsinya sebagai kepala sekolah.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, bahwa seorang kepala
sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial.
Kewajiban
guru calon Kepala Sekolah untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala
Sekolah sebelum menjabat sebagai Kepala Sekolah telah diatur sejak tahun 2010
melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah Pasal 6. Pada kenyataannya,
masih banyak Kepala Sekolah yang sekarang telah menduduki jabatannya tanpa
melalui Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Hal ini tidak sesuai
dengan peraturan yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 dan sesungguhnya belum memenuhi
persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah.
Dalam
rangka memenuhi peraturan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah bahwa bagi Kepala Sekolah yang telah diangkat sebelum
diundangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018
tersebut, wajib mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk memperoleh
Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.
Petunjuk
Pelaksanaan ini disusun agar Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah
dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan sesuai dengan prosedur.
DAFTAR
ISI
DAFTAR
TABEL
DAFTAR
GAMBAR
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Dasar Hukum
C.
Tujuan
D.
Sasaran
E.
Ruang Lingkup
BAB
II PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGUATAN KEPALA SEKOLAH
A.
Pengertian
B.
Tujuan
C.
Prinsip
D.
Sasaran
E.
Penyelenggara
F.
Peran dan Tanggung jawab Instansi Terkait
G.
Sumber Daya Manusia
BAB
III PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGUATAN KEPALA SEKOLAH
A.
Persiapan
B.
Rekrutmen Calon Peserta
C.
Pelaksanaan Diklat
D.
Kepanitiaan Penyelenggaraan
E.
Indikator Keberhasilan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
F.
Tempat Kegiatan
G.
Pembiayaan
BAB
IV PENILAIAN PADA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGUATAN KEPALA SEKOLAH
A.
Penilaian Terhadap Peserta
B.
Penilaian Terhadap Narasumber Nasional dan Pengajar Diklat
C.
Penilaian Terhadap Penyelenggaraan Diklat
BAB
V STANDAR PENYELENGGARAAN
A.
Standar Pengelolaan/Pelaksanaan
B.
Standar Pengajar
C.
Standar Sarana dan Prasarana
D.
Standar Penilaian
E.
Standar Penyelenggara
F.
Standar Sertifikat
BAB
VI PENJAMINAN
A.
Ruang Lingkup
B.
Supervisi Penyelenggaraan Diklat
C.
Monitoring dan Evaluasi
D.
Pelaporan
BAB
VII SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DIKLAT TENAGA KEPENDIDIKAN
A.
Pengertian Sistem Informasi Manajemen (SIM)
B.
Tujuan dan Ruang Lingkup SIM Diklat Tenaga Kependidikan
C.
Mekanisme SIM Diklat Tenaga Kependidikan
BAB
VIII PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran
1. LPD yang Bekerjasama dengan LPPKS
Lampiran
2. Contoh Format Penilaian Sikap
Lampiran
3. Contoh Format Penilaian Keterampilan
Lampiran
4. Contoh STTPP
DAFTAR
TABEL
Tabel
3. 1 Kegiatan dan Strategi Penyiapan Sumber Daya Manusia
Tabel
3. 2 Struktur Program Bimtek Narasumber Nasional dan Pengajar Diklat Penguatan
Kepala Sekolah
Tabel
3. 3 Struktur Program Pendidikan dan Pelatihan
Tabel
4. 3 Variabel dan Subvariabel Keberhasilan Pelaksanaan
DAFTAR
GAMBAR
Gambar
2. 1 Bagan Organisasi Penyelenggara
Gambar
3. 1 Alur Tahapan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala
Sekolah
Gambar
3. 2 Tahapan Penyiapan Sumber Daya Manusia
Gambar
3. 3 Alur Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah
Gambar
7. 1 Alur Skematik SIM Diklat Fungsional Tenaga Kependidikan Petunjuk
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah
Download/unduh
selengkapnya Juklak Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah Tahun
2019, silahkan klik di bawah ini: