Sesuai dengan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Pasal 6 ayat (2)
dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan
pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yakni: membuat perencanaan
peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan
Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah
dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama
dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah
mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan
mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu
pendidikan sesuai denga Standar Nasional Pendidikan.
Pemetaan
Mutu Pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu
pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama
dengan Pemerintah Daerah dan sekolah. Instrumen pemeteaan mutu pendidiikan
dasar dan menengah disusun mengacu pada 8 komponen Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi
yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya.
Diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan
dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami instrumen ini.
Berikut
petunjuk pengisian kuesioner Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) di tahun 2019 ini,
yakni:
1.
Sekolah
dapat membentuk tim yang terdiri atas pihak-pihak yang relevan agar dapat
mengawal proses pengumpulan data dan informasi pemetaan mutu bejalan optimal.
2.
Kepala
sekolah dan tim yang terlibat dalam pengisian hendaknya mempelajari secara
seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen dengan membaca
bagian panduan teknis pengisian kuesioner yang dijabarkan pada bagian
setelanya.
3.
Kepala
sekolah dan tim dapat berkonsultasi dengan pengawas sekolah atau petugas
pemetaan mutu daerah atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk
memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lengkap terhadap setiap butir
pertanyaan pada instrumen.
4.
Seluruh
butir pertanyaan harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya
dengan mengacu pada bukti fisik dan non-fisik yang ada di sekolah.
5.
Jawaban
untuk setiap butir pertanyaan perlu diteliti kembali secara seksama sebelum
dikrimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.
Pemberian
jawaban untuk pilihan bertanda O
dilakukan dengan menyilang (x) salah
satu tanda dan untuk pilihan
pertanda dilakukan dengan
menyilang (x) satu atau lebih tanda.
Link Download/unduh Instrumen
PMP SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020
Untuk
download/unduh Perangkat Instrumen PMP SD, SMP, SMA, dan SMK serta berbagai
jenis kuesioner dari masing-masing jenjang pendidikan pada tautan di bawah ini:
1.
Kuesioner
Pemetaan Mutu Sekolah Dasar (SD) berisi kumpulan kuesioner untuk :
1)
Kepala
Sekolah,
2)
Guru
Mata Pelajaran,
3)
Siswa
Kelas 4 s.d. 6, dan
4)
Komite
Sekolah
2.
Kuesional
Pemetaan Mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) berisi kumpulan kuesioner untuk:
1)
Kepala
Sekolah
2)
Guru
Mata Pelajaran
3)
Siswa
Kelas 7 s.d. 9 dan
4)
Komite
Sekolah/Orang Tua Siswa.
3.
Kuesional
Pemetaan Mutu Sekolah Menengah Atas (SMA) Berisi kumpulan kuesioner untuk:
1)
Kepala
Sekolah
2)
Guru
Mata Pelajaran
3)
Siswa
Kelas 10 s.d. 12 dan
4)
Komite
Sekolah/Orang Tua Siswa.
4.
Kuesional
Pemetaan Mutu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berisi kumpulan kuesioner untuk :
Kepala Sekolah Guru Mata Pelajaran Siswa Kelas 7 s.d. 9 dan Komite
Sekolah/Orang Tua Siswa.
1)
Kepala
Sekolah
2)
Guru
Mata Pelajaran
3)
Siswa
Kelas 10 s.d. 12 dan
4)
Komite
Sekolah/Orang Tua Siswa.