A. IZIN OPERASIONAL
SK
izin operasional harus dimiliki oleh setiap satuan pendidikan, untuk
mendapatkan izin operasional sekolah harus memiliki SK Pendirian Sekolah dan
memiliki berbagai surat rekomendasi dari Kepala Desa, Kepala Camat, UPT, Dinas
dan Instansi terkait.
B. NOMOR POKOK
SEKOLAH NASIONAL (NPSN)
Nomor
Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenalan satuan pendidikan yang bersifat
unik, terdiri dari 8 digit secara acak yang membedakan satu sekolah dengan
sekolah lainnya. NPSN adalah kode penomoran yang ditetapkan oleh PDSPK (Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) dan diberikan kepada seluruh
satuan pendidikan diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan
untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sekolah yang ingin menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen wajib memiliki NPSN serta
terdaftar dalam sistem referensi yang dikelola oleh PDSPK Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Mekanisme
pengajuan NPSN bagi sekolah baru adalah sebagai berikut:
•
Sekolah
mengajukan NPSN baru melalui Dinas Pendidikan. Jenjang SD dan SMP melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, adapun untuk jenjang SMA, SMK dan SLB kepada Dinas
Pendidikan Provinsi.
•
Melengkapi
dan melampirkan persyaratan berupa formulir pengajuan NPSN, lampiran SK
Pendirian Sekolah dan Lampiran SK Operasional.
•
Admin
Dinas Pendidikan yang berwenang melakukan upload dokumen melalui laman VervalSP
•
PDSPK
selaku pengelola laman VervalSP akan melakukan approval terhadap ajuan yang
dilayangkan.
|
Tampilan Awal Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 |
C. KODE REGISTRASI
DAN AKUN SEKOLAH
bersifat
rahasia dan milik sekolah. Akun dapodikdasmen berupa username (email) dan
password bersifat rahasia dan milik sekolah. Kode registrasi dan akun sekolah
dapat dibuat dengan syarat sekolah harus sudah memiliki NPSN.
Kode
registrasi dan akun sekolah dapat diperoleh sekolah dengan mengajukan
permohonan melalui:
•
Sekolah
jenjang SD dan SMP melakukan permohonan kepada tim pendataan Dinas Pendidikan
Kabupaten dan Kota.
•
Sekolah
jenjang SMA, SMK dan SLB melakukan permohonan kepada tim pendataan Dinas
Pendidikan Provinsi.
•
Kode
registrasi diterbitkan oleh tim pendataan Dinas Pendidikan bagi sekolah baru
dengan melakukan reset kode registrasi pada Manajemen Dapodikdasmen milik Dinas
Pendidikan.
•
Akun
Sekolah ditambahkan oleh tim pendataan Dinas Pendidikan bagi sekolah dengan
melakukan tambah pengguna sekolah pada Manajemen Dapodikdasmen milik Dinas
Pendidikan.
Sekolah
dapat menghubungi tim pendataan dinas pendidikan setempat jika ingin mengganti
kode registrasi, username dan password jika terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan
D. TAMBAH GTK BARU
Sekolah
yang baru menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen, harus mengetahui sebelum
menginstall Aplikasi Dapodikdasmen, sekolah harus menambahkan data Guru dan
Tendik terlebih dahulu. Proses tambah data Guru dan Tenaga Kependidikan dapat
dilakukan melalui mekanisme Tarik Data GTK dan Tambah Data GTK.
1. Tarik Data GTK
Proses
Tarik data GTK dilakukan ketika GTK sudah berada dalam database Dapodik,
contohnya GTK tersebut pernah terdaftar di sekolah lain yang sudah menggunakan
Aplikasi Dapodikdasmen sehingga tidak perlu entri ulang. Proses Tarik Data GTK
dilakukan pada Manajemen Dapodikdasmen, adapun langkah-langkahnya adalah
sebagai berikut :
•
Login
pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
•
Pilih
menu guru dan tendik
•
Klik
tombol “tambah GTK”
•
Isi
form pencarian sekolah tempat GTK berada
•
Kemudian
klik tombol “tampilkan”
•
Centang
data guru dan tenaga kependidikan yang akan ditarik.
•
Kemudian
klik tombol “simpan”
•
Data
guru dan tenaga kependidikan yang ditarik akan masuk dalam list antrian
verifikasi admin dinas pendidikan.
Bagi
sekolah SD dan SMP lapor ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Bagi sekolah SMA,
SMK dan SLB lapor ke dinas pendidikan provinsi. Laporkan bahwa data guru sudah
ditarik serta minta konfirmasi (approval) di manajemen dapodikdasmen milik
dinas pendidikan. Jika sudah dikonfirmasi (approval) maka sekolah dipersilkan
install Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Tambah Data
GTK
Fitur
tambah GTK baru di Aplikasi Dapodikdasmen sudah ditutup dan tidak bias
digunakan. Fitur tambah GTK hanya bila dilakukan oleh dinas pendidikan. Tambah
GTK baru bagi jenjang SD dan SMP hanya dapat dilakukan oleh dinas pendidikan
kabupaten dan kota. Bagi jenajng SMA, SMK dan SLB hanya dapat dilakukan oleh
dinas pendidikan provinsi.
Proses
pengajuan penambahan GTK baru ke Dinas Pendidikan harus melengkapi beberapa
berkas untuk memudahkan proses entri data diantaranya adalah:
• Kepegawaian
Melengkapi
atribut data kepegawaian, lampiran SK Pengangkatan diperlukan pada saat
penambahan data GTK. SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian. Apabila
status kepegawaian dipilih PNS, maka SK pengangkatan sebagai PNS.
• Penugasan
Melengkapi
atribut data penugasan, lampiran SK Penugasan diperlukan pada saat penambahan
data GTK. Bagi GTK di sekolah induk, lampiran SK penugasan merupakan SK pertama
kali penempatan di sekolah tersebut. Bagi PTK dengan status sekolah bukan
induk, kolom isian penugasan diambil dari pembagian tugas mengajar (bagi guru)
yang terbit setiap tahun atau semester (paling baru).
• Formulir (F-GTK)
Formulir
cetak GTK dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan.
Formulir cetak membantu kelengkapan biodata individu GTK. Hal ini memudahkan
Dinas Pendidikan dalam proses entri data GTK baru.
E. FORMULIR CETAK
Formulir
dalam bentuk pdf dan excel dapat diunduh dari laman
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan dan Aplikasi Dapodikdasmen. Formulir
cetak dapat membantu dalam proses entri data Dapodik diisi sesuai dengan entitas
Dapodikdasmen. Formulir cetak yang harus diisi diantaranya adalah:
1. Formulir Sekolah
(F-Sek)
Formulir
isian kondisi sekolah berupa identitas sekolah dan kegiatan sekolah. Format
isian yang berada dalam formulir sekolah, yaitu:
.
Identitas Sekolah
.
Lokasi Sekolah
.
Data Administrasi Sekolah
.
Kontak Sekolah
.
Data Periodik Sekolah
.
Sanitasi
.
Kepanitiaan
.
Blockgrant
.
Layanan Khusus
.
Program Inklusi
.
Ekstrakurikuler
.
Penyelenggara Pondok Pesantren
.
Akreditasi
.
Yayasan
.
Program/Kompetensi Keahlian Dilayani
.
Unit Produksi
.
Relasi Dunia Usaha
.
MoU Kerjasama
.
Prakerin/Teaching Factory
.
Akreditasi Kompetensi Keahlian
.
Tanah
.
Bangunan
.
Ruang
.
Alat
.
Angkutan
.
Buku
2. Formulir Sarana
dan Prasarana (F-Sarpras)
Formulir
isian sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah disertai dengan kondisinya.
Format isian yang berada dalam formulir sarpras, yaitu:
3. Formulir Guru dan
Tenaga Kependidikan (F-GTK)
Formulir
isian pribadi identitas masing-masing GTK. Format isian yang berada dalam
formulir GTK, yaitu:
.
Identitas
.
Data Pribadi
.
Kepegawaian
.
Kompetensi Khusus
.
Kontak
.
Bank
.
Penugasan
.
Riwayat Sertifikasi
.
Riwayat Pendidikan
.
Kompetensi
.
Anak
.
Beasiswa
.
Buku yang pernah ditulis
.
Diklat
.
Karya tulis
.
Kesejahteraan
.
Tunjangan
.
Tugas Tambahan
.
Inpassing Non PNS
.
Penghargaan
.
Nilai Test
.
Riwayat Gaji Berkala
.
Riwayat Karir Guru
.
Riwayat Jabatan
.
Riwayat Kepangkatan
.
Riwayat Jabatan Fungsional
4. Formulir Peserta
Didik (F-PD)
Formulir
isian pribadi identitas masing-masing peserta didik. Format Isian yang berada
dalam formulir PD, yaitu:
.
Data Pribadi
.
Data Ayah Kandung
.
Data Ibu Kandung
.
Data Wali
.
Kontak
.
Data Periodik
.
Prestasi
.
Beasiswa
5. Formulir Rombel
(F-Rombel)
Formulir
isian yang merepesentasikan data rombongan belajar yang diselenggarakan per
mapel dan per guru yang mengampu. Format isian yang berada dalam formulir
rombel, yaitu:
.
Rombongan Belajar
.
Pembelajaran
.
Anggota Rombel
6. Formulir Jadwal
(F-Jadwal)
Formulir
isian pembagian jadwal mengajar per rombel dan per guru mapel. Format isian
yang berada dalam formulir pembelajaran, yaitu:
.
Jadwal Pembelajaran
Cetakan
formulir pendataan diketahui dan disahkan oleh kepala sekolah sebagai bukti
kebenaran data, serta menjadi bahan bagi petugas pendataan untuk mengerjakan
Aplikasi Dapodikdasmen. Hasil akhir pengesahan adalah SPTJM (Surat Pertanggung
Jawaban Mutlak) yang ditandatangani oleh kepala sekolah.