A. KOMPUTER
1. Spesifikasi
Sesuai
dengan juknis BOS pada Permendikbud No 18 Tahun 2019 tentang spesifikasi
komputer yang harus dimiliki, yaitu:
a)
processor
Intel Core i3 atau yang setara;
b)
memori
standar 4 GB DDR3;
c)
hard
drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
d)
sistem
operasi Windows 10;
e)
aplikasi
terpasang peramban google chrome atau mozilla firefox
B. APLIKASI DAPODIK
1. Instalasi
Panduan
ini menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Proses instalasi dengan
status normal akan berlangsung sekitar 15 menit. Selengkapnya ikuti
langkah-langkah sebagai berikut:
Siapkan
file installer yang sudah diunduh. Sebelum melakukan instalasi, sangat
disarankan untuk menutup program lainnya.
Klik
ganda file installer, jika muncul security warning, pilih “Yes” atau untuk
komputer dengan sistem operasi windows dengan versi tertentu, klik “Run
Anyway”. Selanjutnya akan ditampilkan tampilan
jendela
aplikasi Dapodik, pilih “Lanjut”.
Pada
jendela perjanjian persetujuan, pilih “Saya Setuju” dan klik “Lanjut”.
Selanjutnya
pada jendela “Pilih lokasi tujuan” dan secara default otomatis akan mengarahkan
lokasi instalasi di “C:\Program Files(x86)\Dapodik”. Pilih “Lanjut”.
Pilih
folder Start Menu. Secara default, sistem akan otomatis mengisi “Dapodik”.
Pilih “Lanjut”.
Masuk
ke jendela persiapan memasang aplikasi Dapodik, klik “Pasang” untuk memulai
proses instalasi aplikasi.
Proses
instalasi Aplikasi Dapodikdasmen sedang berjalan. Tunggu hingga proses
pemasangan ini selesai.
Untuk
mengakhiri proses pemasangan Aplikasi Dapodikdasmen, klik “Selesai”.
Setelah
proses instalasi maka akan muncul ikon Aplikasi Dapodikdasmen di halaman
desktop. Klik ganda pada ikon untuk membuka aplikasi.
C. REGISTRASI
Registrasi
pada aplikasi dapodik dapat dilakukan menggunakan dua metode. Metode tersebut
adalah luring dan daring.
1. Luring
Registrasi
dengan metode luring diperuntukkan bagi sekolah dengan keterbatasan akses
internet (tidak stabil/tidak ada). Sebelum melakukan registrasi luring, ada
beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
a) Prefill
Data
prefill digunakan saat akan melakukan registrasi aplikasi Dapodik secara
luring. Data hasil kiriman dari sekolah-sekolah ke server Pusat di semester
yang lalu kemudian di-package ulang agar ketika login di aplikasi yang baru,
data pada aplikasi Dapodik tidak kosong, melainkan sekolah hanya tinggal
melengkapi data yang belum terisi pada periode aplikasi sebelumnya serta
mengisi data periodik.
Jika
ada perubahan petugas pendataan di sekolah, laporkan kepada petugas dapodik di
dinas pendidikan. Registrasi pada Aplikasi Dapodikdasmen dapat dilakukan tanpa
menggunakan prefill dengan syarat harus terhubung ke internet (registrasi
online). Untuk meningkatkan keamanan dari segi pengguna, proses generate
prefill dapat dilakukan setelah petugas pendataan mengisi username, password,
dan kode registrasi yang valid. Langkah-langkah generate prefill adalah sebagai
berikut:
1.
buka laman unduhan di: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
2.
klik menu Data Prefill
3.
pilih salah satu tautan berdasarkan wilayah
4.
pilih salah satu tautan prefill
5.
isi username, password, dan kode registrasi
6.
klik GENERATE
7.
tunggu proses generate prefill selesai
8.
klik download
9.
hasil unduhan berupa fail prefill (.prf) disimpan di dalam folder
prefill_dapodik di direktori C.
b) Kode Registrasi
Kode
registrasi adalah “kunci” untuk memuat data sekolah. Kode registrasi
diterbitkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
bagi sekolah yang telah terdaftar di PDSP-K dan memiliki NPSN. Kode registrasi
didapat dari dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK). Pastikan kode registrasi
tersimpan dan tercatat dengan baik. Kode registrasi bersifat RAHASIA dan tidak
diperbolehkan membagi/memberitahu pihak yang tidak berkepentingan.
Sekolah
baru yang belum memiliki kode registrasi, prosedur penerbitannya adalah sebagai
berikut:
1.
sekolah
telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan)
2.
cek
NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
3.
NPSN
yang telah terdaftar di sistem akan otomatis di-generate kode registrasinya dan
hanya dapat dilihat oleh admin dapodik di dinas pendidikan melalui aplikasi
manajemen dapodik
4.
petugas
pendataan sekolah dapat memperoleh kode registrasi dari admin dapodik di dinas
pendidikan
5.
jika
ada pergantian petugas pendataan di sekolah, segera melapor kepada admin
dapodik di dinas pendidikan
c) Username
Username
adalah salah satu isian wajib berupa alamat surel sekolah dan digunakan untuk
melakukan registrasi di Dapodik. Prosedur penambahan/penggantian username
yaitu:
1.
sekolah
telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan
2.
cek
NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
3.
petugas
pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan username kepada admin dapodik di
dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala
sekolah
4.
admin
Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan username melalui aplikasi
manajemen dapodik
5.
admin
Dapodik di dinas pendidikan memberikan username kepada petugas pendataan
sekolah terkai
6.
jika
ada penggantian petugas pendataan di sekolah, segera laporkan kepada admin
dapodik di dinas pendidikan untuk dilakukan penggantian username dapodik
d) Password
Sama
halnya dengan username, isian password wajib diisi ketika petugas pendataan di
sekolah akan melakukan registrasi. Prosedur penambahan/penggantian password
adalah sebagai berikut:
1.
sekolah
telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan)
2.
cek
NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
3.
petugas
pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan password kepada admin dapodik di
dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala
sekolah
4.
admin
Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan password melalui aplikasi
manajemen dapodik
5.
admin
Dapodik di dinas pendidikan memberikan password kepada petugas pendataan
sekolah terkai
6.
jika
ada penggantian petugas pendataan di sekolah, segera laporkan kepada admin
dapodik di dinas pendidikan untuk dilakukan penggantian password dapodik
Jika
keempat prosedur diatas telah dilakukan, petugas pendataan sekolah dapat
melakukan registrasi secara luring dengan tahapan sebagai berikut:
1.
unduh
data prefill dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
2.
pastikan
hasil unduh data prefill berformat .prf
3.
simpan
file prefill yang akan di gunakan tersebut dan tempatkan ke folder
c://prefill_dapodik
4.
jalankan
Aplikasi Dapodikdasmen, dengan menggunakan peramban web
5.
isi
data-data pada form registrasi offline
6.
klik
tombol Submit
7.
selanjutnya
proses registrasi akan berlangsung selama beberapa menit dan membaca file
prefill yang sudah disimpan pada folder c://prefill_dapodik
8.
registrasi
berhasil ditandai dengan munculnya konfirmasi Registrasi Berhasi
2. Daring
Registrasi
daring diperuntukkan bagi sekolah dengan akses internet yang baik dan stabil.
Syarat utama registrasi daring adalah komputer yang digunakan harus terkoneksi
internet. Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk melakukan registrasi
dengan metode daring diantaranya:
a) Kode Registrasi
Kode
registrasi adalah “kunci” untuk memuat data sekolah. Kode registrasi
diterbitkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
bagi sekolah yang telah terdaftar di PDSP-K dan memiliki NPSN. Kode registrasi
didapat dari dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK). Pastikan kode registrasi
tersimpan dan tercatat dengan baik. Kode registrasi bersifat RAHASIA dan tidak
diperbolehkan membagi/memberitahu pihak yang tidak berkepentingan.
Sekolah
baru yang belum memiliki kode registrasi, prosedur penerbitannya adalah sebagai
berikut:
1.
sekolah
telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan)
2.
cek
NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
3.
NPSN
yang telah terdaftar di sistem akan otomatis di-generate kode registrasinya dan
hanya dapat dilihat oleh admin dapodik di dinas pendidikan melalui aplikasi
manajemen dapodik
4.
petugas
pendataan sekolah dapat memperoleh kode registrasi dari admin dapodik di dinas
pendidikan
5.
jika
ada pergantian petugas pendataan di sekolah, segera melapor kepada admin
dapodik di dinas pendidikan
b) Username
Username
adalah salah satu isian wajib berupa alamat surel sekolah dan digunakan untuk
melakukan registrasi di Dapodik. Prosedur penambahan/penggantian username
yaitu:
1.
sekolah
telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan)
2.
cek
NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
3.
petugas
pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan username kepada admin dapodik di
dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala
sekolah
4.
admin
Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan username melalui aplikasi
manajemen dapodik
5.
admin
Dapodik di dinas pendidikan memberikan username kepada petugas pendataan
sekolah terkait
6.
jika
ada penggantian petugas pendataan di sekolah, segera laporkan kepada admin
dapodik di dinas pendidikan untuk dilakukan penggantian username dapodik
c) Password
Sama
halnya dengan username, isian password wajib diisi ketika petugas pendataan di
sekolah akan melakukan registrasi. Prosedur penambahan/penggantian password
adalah sebagai berikut:
1.
sekolah
telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan)
2.
cek
NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
3.
petugas
pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan password kepada admin dapodik di
dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala
sekolah
4.
admin
Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan password melalui aplikasi
manajemen dapodik
5.
admin
Dapodik di dinas pendidikan memberikan password kepada petugas pendataan
sekolah terkait
6.
jika
ada penggantian petugas pendataan di sekolah, segera laporkan kepada admin
dapodik di dinas pendidikan untuk dilakukan penggantian password dapodik
Langkah
selanjutnya adalah:
1.
pastikan
komputer terkoneksi internet
2.
jalankan
Aplikasi Dapodikdasmen dengan cara klik ganda ikon di desktop atau masukkan
alamat localhost:5774
3.
Aplikasi
Dapodikdasmen akan terbuka secara otomatis di peramban web
4.
isi
data-data pada form registrasi online, dan klik tombol Submit
5.
selanjutnya
proses registrasi akan berlangsung. Kecepatan dan keberhasilan registrasi
ditentukan oleh kecepatan dan kestabilan dari jaringan internet yang digunakan
6.
proses
registrasi berhasil dengan ditandai munculnya notifikasi Registrasi Berhasil
Setelah
berhasil registrasi, masuk ke dalam aplikasi menggunakan username dan password
tersebut hingga tampil notifikasi perubahan password seperti gambar di bawah
ini.
Perubahan
password ini wajib dilakukan oleh petugas pendataan di sekolah karena adanya
pembaruan proses pengkodean keamanan (enkripsi password) pada aplikasi.