Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan lembaga pemerintahan yang
menjadi ujung tombak dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diatur
di dalam UU No. 20 tahun 2003. Sisdiknas merupakan keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait dan terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan
nasional. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut
diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi antar pihak yang terlibat (stakeholder).
Pentingnya
sebuah sistem yang terintegrasi dikarenakan untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional tentu membutuhkan data yang valid dan akurat untuk diolah. Hal ini
dikarenakan data merupakan komponen penting dalam sebuah sistem informasi untuk
nantinya diolah dengan metode tertentu agar menghasilkan sebuah keputusan atau
rekomendasi yang nantinya menjadi dasar dalam membuat kebijakan/perencanaan
selanjutnya. Perencanaan dapat menjadi pedoman bagi sebuah organisasi dalam
mengolah sumberdaya yang dimiliki secara efektif dan efisien dalam mencapai
tujuan yang telah ditetapkan oleh sebuah organisasi.
Kemendikbud
sebagai organisasi pemerintahan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, bahwa
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan
kewenangan untuk merancang prosedur pengumpulan data, melakukan sosialisasi dan
membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien serta
mengoordinasikan pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan
yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Data
Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus
menerus diperbaharui (update) secara online. Sehingga Dapodik menjadi sistem
pendataan skala nasional yang terpadu yang menjadi sumber data utama pendidikan
nasional yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional
dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
Untuk
melaksanakan perencanaan pendidikan nasional dan melaksanaan program-program
pendidikan yang tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid,
akuntabel dan terus diperbaharui (update) secara realtime. Denga ketersediaan
data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan update secara realtime tersebut,
maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja
program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur,
tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Sistem
pendataan Dapodik telah terbukti dan teruji berhasil mengumpulkan kuantitas
data mencapai lebih dari 99% dari total satuan pendidikan secara nasional.
Tahap pengenalan sistem, integrasi, dan pemanfaatan data berhasil dilalui
dengan baik. Data dari sistem pendataan Dapodik digunakan oleh program utama
Kementerian seperti BOS, Aneka Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Rehab, Bantuan
RKB, dan program lainnya.
Sampai
dengan saat ini Aplikasi Dapodik telah sampai pada tahapan untuk pemutahiran
kontinyu dan meningkatkan kualitas data. Dari sisi sistem Aplikasi Dapodik
dirancang untuk dapat menghasilkan kualitas data yang lebih baik. Struktur
database telah mengalami pembaruan sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan data.
Dengan ditanamkannya aturan validasi yang baru diharapkan dapat mengurangi
kekeliruan penginputan data serta dapat meningkatkan kebenaran dan kelengkapan
data. Hasil pengumpulan empat entitas pendidikan yang dilakukan Dapodikdasmen
dimulai dari satuan pendidikan secara individual, relasional dan longitudinal
pada waktu yang ditetapkan, hingga nantinya akan memasuki tahapan selanjutnya,
tahapan integrasi.
Tahapan
integrasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, mengingat dinamika
perubahan setiap entitas data dari satuan pendidikan sangat tinggi. Dengan
adanya integrasi data antar entitas dapat menghasilkan kebijakan yang
terintegrasi sehingga dapat meningkatkan efektivas dan efisiensi pelaksanaan
setiap program dan kegiatan pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Pada akhirnya, rangkaian proses pendataan Dapodikdasmen mulai
pengumpulan, pengolahan hingga penyajian atau pendayagunaan Dapodikdasmen
tersebut, bertujuan mendapatkan peta informasi ketercapaian Standar Pelayanan
Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan amanah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peta SPM
dan SNP ini, selanjutnya dapat menjadi modal perencanaan pendidikan yang lebih
futuristik.
B. SISTEM PENDATAAN
Sekolah
memiliki dua sistem pengelolaan data pokok pendidikan yaitu aplikasi
dapodikdasmen dan manajemen dapodikdasmen, keduanya saling terkait, memiliki
fungsi dan batasan fitur yang berbeda dalam melengkapi proses entri data pokok
pendidikan.
1. Aplikasi
Dapodikdasmen
Aplikasi
Dapodikdasmen merupakan aplikasi berbasis web yang diinstall ke dalam perangkat
komputer/laptop yang dijalankan melalui peramban seperti google chrome dan
mozilla firefox, dalam proses pegisian data pada Aplikasi Dapodikasmen tidak
memerlukan akses internet, internet dibutuhkan saat proses sinkronisasi, jika
terdapat sekolah yang tidak memiliki sumber daya untuk mengerjakan Aplikasi
Dapodikdasmen bisa dibantu oleh sekolah lain karena satu aplikasi dapat
digunakan untuk beberapa sekolah, proses pengiriman data dilakukan dengan cara
sinkronisasi, sinkronisasi itu sendiri terjadi secara dua arah yaitu dari local
ke server dan dari server ke lokal.
2. Manajemen
Dapodikdasmen
Manajemen
Dapodikdasmen merupakan aplikasi yang ditanam ke dalam server di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses secara daring oleh sekolah
menggunakan login petugas pendataan sekolah pada laman
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Beberapa fitur utama pada Manajemen
Dapodikdasmen diantaranya adalah tarik data mutasi Guru dan Tenaga
Kependidikan, tambah data Peserta Didik di luar Dapodik, tarik data Peserta
Didik baru dan tarik data Peserta Didik mutasi.
C. PERAN PENGGUNA
DATA POKOK PENDIDIKAN
1. DINAS PENDIDIKAN
Tim
pendataan dinas terbagi menjadi Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, perbedaan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota terdapat
pada jenjang pendidikannya. Dinas Pendidikan yang bertugas sebagai admin
Dapodik harus terverifikasi email, surat tugas dan SK KKDATADIK-nya agar dapat
menggunakan Manajemen Dapodikdasmen Dinas Pendidikan.
a) Dinas Pendidikan
Provinsi
Dinas
Pendidikan Provinsi memiliki hak akses untuk jenjang sekolah SMA, SMK dan SLB.
Tugas dan wewenang admin Dinas Pendidikan Provinsi, yaitu :
1)
Mereset dan mendistribusikan kode registrasi sekolah;
2)
Menambah, merubah dan menonaktifkan akun pengguna;
3)
Menyetujui proses tambah peserta didik baru di luar dapodik;
4)
Melakukan mutasi peserta didik yang belum dikeluarkan sekolah;
5)
Menambah data guru dan tenaga kependidikan;
6)
Menyetujui proses mutasi guru dan tenaga kependidikan;
7)
Menambah penugasan data guru dan tenaga kependidikan;
8)
Merubah status kepegawaian guru dan tenaga kependidikan;
9)
Merubah jenis guru dan tenaga kependidikan;
10)
Menambah, merubah dan menonaktifkan program keahlian untuk sekolah SMK.
b) Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
Peran
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki hak akses terbatas hanya untuk kepada
sekolah SD dan SMP. Tugas dan wewenang admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
yaitu :
1)
Mereset kode registrasi sekolah;
2)
Menambah, merubah dan menonaktifkan akun pengguna;
3)
Menyetujui proses tambah peserta didik baru di luar dapodik;
4)
Melakukan mutasi peserta didik yang belum dikeluarkan sekolah;
5)
Menambah data guru dan tenaga kependidikan;
6)
Menyetujui proses mutasi guru dan tenaga kependidikan;
7)
Menambah dan merubah atribut data penugasan guru dan tenaga kependidikan;
8)
Merubah atribut data status kepegawaian guru dan tenaga kependidikan.
2. SEKOLAH
Tim
pendataan di sekolah terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali
kelas, guru dan tenaga kependidikan, kepala tata usaha, dan petugas pendataan.
Setiap unsur tim pendataan sekolah memiliki peran dan memiliki tanggung jawab
diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Kepala sekolah
1)
Bertanggungjawab
terhadap kebenaran data yang dikirimkan ke pusat;
2)
Melakukan
pengesahan data secara elektronik sebelum proses pengiriman data ke pusat
(sinkronisasi) dengan cara menyetujui persetujuan pengiriman data yang sudah
disiapkan oleh sistem aplikasi;
3)
Menjamin
kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan;
4)
Melakukan
review, verifikasi dan upaya-upaya untuk menjamin kebenaran dan kelengkapan
data yang diisikan oleh masing-masing individu tersebut dalam formulir cetak
maupun formulir elektronik;
5)
Menandatangani
masing-masing formulir cetak yang telah diisi dan mem verifikasi kebenaran,
akurasi dan kelengkapan data;
6)
Membina,
memobilisasi pengisian data, mensosialisasi sekaligus mengawasi proses
pendataan DAPODIK didalam sekolahnya masing-masing;
7)
Memeriksa
data hasil pengiriman ke pusat secara online. Hal ini dilakukan untuk menjamin
data yang sampai ke pusat sesuai dengan data yang diinputkan dalam aplikasi
lokal dapodik sekolah;
8)
Berkonsultasi
ke pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat terkait dengan pelaksanaan
pendataan dapodik;
9)
Mengesahkan
surat pertangungjawaban mutlak (SPTJM) untuk diberikan ke dinas pendidikan setempat
sebagai bukti keabsahan data yang di sinkronkan dari sekolah. SPTJM dapat di
generate oleh sistem di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
b) Wakil kepala
sekolah
1)
Wakasek
bidang kurikulum
2)
Mengisikan
data formulir cetak khususnya di bagian pembelajaran, pembagian jam mengajar
guru sesuai kondisi yang sebenarnya dalam proses KBM sekolah.
3)
Wakasek
bidang kesiswaan
4)
Membantu
dalam mensosialisasikan pengisian F-PD, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian
data dengan fakta khusus nya data peserta didik.
5)
Wakasek
bidang sarpras
6)
Membantu
kepala sekolah dalam pengisian formulir cetak data sarana dan prasarana beserta
informasi tingkat kerusakan sesuai dengan fakta dilapangan.
c) Wali kelas
Membimbing
siswa dalam pengisian dan pengumpulan data Formulir Peserta Didik (F-PD)
sekaligus memeriksa kelengkapan dan akurasi data yang diisikan dalam formlir
cetak.
d) Guru dan Tenaga
Kependidikan
Mengisi
formulir cetak dengan akurat dan lengkap sesuai dengan fakta sesungguhnya.
Masing-masing GTK wajib memantau dampak dari data yang telah disinkronkan untuk
menjamin sesuai dengan program-program yang berbasis data DAPODIK.
e) Kepala Tata Usaha
Mengoordinasikan
seluruh proses pendataan di dalam sekolah dan berkoordinasi dengan petugas
pendataan sekolah terkait dengan perubahan data yang terjadi setiap saat di
sekolah.
f) Petugas Pendataan
1)
Mengunduh
aplikasi dapodikdasmen di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
2)
Melakukan
registrasi aplikasi dapodikdasmen;
3)
Mengunduh
formulir cetak yang tersedia pada aplikasi dapodikdasmen;
4)
Melakukan
pengisian data melalui apliaksi dapodikdasmen sesuai dengan isian formulir
cetak;
5)
Mengirimkan
data dari aplikasi dapodikdasmen ke server pusat dan memeriksanya pada laman
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
6)
Melaporkan
hasil pendataan ke kepala tata usaha dan kepala sekolah;
7)
Melakukan
pemutakhiran data secara berkala minimal satu kali dalam satu semester;
8)
Memeriksa
dampak data yang telah diisikan pada aplikasi dapodikdasmen di sejumlah sistem
ransaksional kementerian;
9)
Melakukan
verifikasi dan validasi data guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi
vervalptk.data.kemdikbud.go.id;
10)
Melakukan
verifikasi dan validasi data peserta didik melalui aplikasi
vervalpd.data.kemdikbud.go.id;
11)
Melakukan
verifikasi dan validasi data satuan pendidikan melalui aplikasi
vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
D. PENGISIAN DATA
POKOK PENDIDIKAN
Gambar.
Alur Pengisian Data Pokok Pendidikan
1. Sekolah
Menu
sekolah menampilkan isian untuk data profil sekolah dan data rincian sekolah.
a) Data Profil
Sekolah
• Identitas Sekolah
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada Atribut data identitas sekolah dilakukan pada laman
vervalsp.
• Lokasi Sekolah
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data lokasi sekolah dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen adapun untuk kolom [lintang dan bujur] dilakukan pada laman
vervalsp.
• Data Administrasi
Sekolah
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data administrasi sekolah dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen adapun untuk kolom [SK pendirian sekolah, tanggal SK
pendirian, SK izin operasional, dan tanggal SK izin operasional] dilakukan pada
laman vervalsp.
• No Rekening BOS
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data no rekening BOS dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Kontak Sekolah
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data kontak sekolah dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
b) Data Rincian
Sekolah
• Periodik
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data periodik dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Sanitasi
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data sanitasi dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Kepanitiaan
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data kepanitiaan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Pendidikan Keluarga
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data pendidikan keluarga dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen.
• Blockgrant
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data blockgrant dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Layanan Khusus
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data layanan khusus dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Layanan Inklusi
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data layanan inklusi dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Ektrakurikuler
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data ekstrakurikuler dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Pondok pesantren
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data pondok pesantren dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Yayasan
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data yayasan dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Program/Kompetensi
Keahlian Dilayani
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data program/kompetennsi keahlian dilakukan
pada aplikasi dapodikdasmen.
• Relasi Dunia Usaha
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data relasi dunia usaha dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen.
• Unit Produksi
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data unit produksi dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• MoU Kerjasama
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data MoU kerjasama dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
2. Sarpras
Menu
sarpras menampilkan isian untuk data tanah dan bangunan, ruang, alat, angkutan
dan buku.
a) Tanah dan Bangunan
• Tanah
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data tanah dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Bangunan
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data bangunan dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
b) Ruang
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data ruang dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
c) Alat, Angkutan dan
Buku
• Alat
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data alat dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Angkutan
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data angkutan dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Buku
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data buku dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
3. Guru dan Tenaga
Kependidikan
Menu
guru dan tenaga kependidikan menampilkan isian untuk data profil guru dan
tendik dan data rincian guru dan tendik.
a) Data Profil Guru
dan Tenaga Kependidikan
• Identitas GTK
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data identitas dilakukan pada laman vervalptk.
• Data Pribadi
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data pribadi dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Kepegawaian
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data kepegawaian dilakukan oleh Admin Dinas
Pendidikan pada laman manajamen dapodikdasmen adapun untuk kolom [NIY/NIGK,
sumber gaji, kartu pegawai dan karis/karsu] dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Kompetensi khusus
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data kompetensi khusus dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Kontak
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data kontak dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Bank
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data bank dilakukan oleh pusat (Dir.GTK).
b) Data Rincian Guru
dan Tenaga Kependidikan
• Riwayat Sertifikasi
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data riwayat sertifikasi dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen.
• Riwayat Pendidikan
Formal
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data riwayat pendidikan dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen.
• Kompetensi
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data kompetensi dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Anak
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data anak dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Beasiswa
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data beasiswa dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Buku Yang Pernah
Ditulis
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data buku yang pernah ditulis dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen.
• Diklat
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data diklat dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Karya Tulis
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data karya tulis dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Kesejahteraan
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data kesejahteraan dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Tunjangan
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data tunjangan dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Tugas Tambahan
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data tugas tambahan dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Inpassing
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data inpassing dilakukan oleh pusat (Dir.GTK).
• Penghargaan
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data penghargaan dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Nilai Test
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data nilai test dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Riwayat Gaji
Berkala
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data riwayat gaji berkala dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen.
• Riwayat Kepangkatan
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data riwayat kepangkatan dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen.
• Riwayat Karir Guru
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data riwayat karir dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Riwayat Jabatan
Pendidikan
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data riwayat jabatan pendidikan dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen.
• Riwayat Jabatan
Fungsional
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data riwayat jabatan fungsional dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen.
4. Peserta Didik
Menu
peserta didik menampilkan isian untuk data profil peserta didik dan data
rincian peserta didik.
a) Data Profil
Peserta Didik
• Data pribadi
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data pribadi dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen adapun untuk kolom [nama, jenis kelamin, NISN, tempat lahir, dan
tanggal lahir] dilakukan pada laman vervalpd.
• Bank untuk PIP
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data Bank dilakukan oleh pusat (Ditjen
Dikdasmen).
• Data ayah kandung
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data ayah kandung dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Data ibu kandung
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data ibu kandung dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen adapun untuk kolom [nama ibu kandung] dilakukan pada laman
vervalpd.
• Data Wali
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data wali dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Kontak
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data kontak dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
b) Data Rincian
Peserta Didik
• Data Periodik
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data periodik dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Prestasi
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data prestasi dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Beasiswa
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data beasiswa dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Kesejahteraan
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data kesejahteraan dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• KITAS
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data KITAS dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Paspor
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data passpor dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
5. Rombongan Belajar
Menu
rombongan belajar menampilkan isian untuk data rombongan belajar, pembelajaran
dan anggota rombongan belajar
a)
Rombongan Belajar
Mekanisme
pengisian dan perubahan kolom pada atribut data rombongan belajar dilakukan
pada aplikasi dapodikdasmen.
b)
Pembelajaran
Mekanisme
pengisian dan perubahan kolom pada atribut data pembelajaran dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen.
c)
Anggota Rombongan Belajar
Mekanisme
pengisian dan perubahan kolom pada atribut data anggota rombongan belajar
dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
6. Nilai
Menu
nilai menampilkan isian untuk data nilai rapor, nilai US/USBN dan nilai UKK.
a) Nilai Rapor
• Mata Evaluasi rapor
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data mata evaluasi rapor dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen.
• Nilai Rapor
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data nilai rapor dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
b)
Nilai US/USBN
• Mata Evaluasi
US/USBN
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data mata evaluasi US/USBN dilakukan pada
aplikasi dapodikdasmen.
• Nilai US/USBN
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data nilai US/USBN dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen
c)
Nilai UKK
• Mata Evaluasi UKK
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data mata evaluasi UKK dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen.
• Nilai UKK
Mekanisme pengisian
dan perubahan kolom pada atribut data nilai UKK dilakukan pada aplikasi
dapodikdasmen
7. Jadwal
Menu
jadwal menampilan isian data untuk jadwal pembelajaran.
a)
Jadwal Pembelajaran
Mekanisme
pengisian dan perubahan kolom pada atribut data jadwal pembelajaran dilakukan
pada aplikasi dapodikdasmen.