Berdasarkan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada
semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah
(RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
RKS
adalah suatu dokumen yang memuat rencana program pengembangan sekolah empat
tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki menuju sekolah
yang memenuhi Standar Nasional Pedidikan (SNP). RKS berisi rangkaian rencana
berbagai upaya sekolah dan pihak lain yang terkait untuk mengatasi berbagai
persoalan sekolah yang ada saat ini menuju terpenuhinya SNP.
RKAS
adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke
depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara
kenyataan dengan yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP.
Dengan
demikian RKS adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan
dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah
untuk memenuhi SNP. RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan.