Saat
ini sudah diberlakukan zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan
dimungkinkan ke depan akan diberlakukan pula untuk zonasi guru berdasarkan
tempat tinggal terdekat dengan jarak tertentu dengan sekolah. Sebagaimana admin
rilis dari pikiran-rakyat.com bahwasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan, sistem zonasi tidak hanya berkaitan
dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem zonasi akan diterapkan
untuk menata pendidikan, termasuk memberlakukan zonasi untuk guru.
"Jangan
salah dipahami terkait sistem zonasi ini, karena tidak hanya berkaitan dengan
PPDB tetapi juga seluruh masalah pendidikan akan diselesaikan dengan
PPDB," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Ia
mengatakan, setelah PPDB usai, Kemendikbud akan meminta daerah untuk menerapkan
program redistribusi guru agar merata. Dengan begitu, tidak ada satu sekolah
yang hanya diisi guru-guru PNS sementara sekolah lain hanya diisi guru honorer.
Penyebaran
guru itu mulai dari status guru yang PNS dan bersertifikat, kemudian PNS belum
bersertifikat, dan ada juga guru honorer tidak tetap belum bersertifikat. Semua
itu harus dibagi secara merata pada jenjang SD dan SMP sehingga pemerataan
program pendidikan berkualitas segera terealisasi.
Selain
itu, Mendikbud juga meminta pemerintah daerah untuk memiliki kemauan melakukan
redistribusi guru karena memang ada tingkat kesenjangan yang tinggi.
"Guru-guru tidak perlu gelisah jika dipindah. Kalaupun dipindah hanya di
zonanya masing-masing saja. Tidak harus keluar zona, kecuali kalau
terpaksa," ujarnya, seperti dilansir dari kantor berita Antara.
Rotasi guru di daerah
3T
Hal
itu juga sesuai dengan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, sehingga
guru harus siap dirotasi secara periodik dan tidak boleh menetap di satu tempat
dalam jangka waktu yang lama. Begitu juga guru-guru yang ada di kota akan
mendapat giliran mendapat kesempatan mengajar di daerah terluar, tertinggal,
dan terdepan (3T).
Dia
menambahkan, program Guru Garis Depan (GGD) yang menyelesaikan masalah
kekurangan guru di daerah 3T dengan mengirimkan guru dari Jakarta, disinyalir
tidak efektif. Alasannya, para guru GGD itu banyak yang pulang kembali ke
daerah asalnya.
"Kalau
mereka pindah, lalu kita rekrut lagi dan begitu seterusnya. Jadi tidak
menyelesaikan persoalan," kata Muhadjir. Karena itulah, guru yang mengajar
di daerah 3T harus dirotasi secara periodik. Pemerintah pusat dan daerah harus
memperhatikan rotasi guru di daerah 3T itu.
Saat
ini, Kemendikbud sedang mengatur persoalan sistem rotasi guru tersebut,
misalnya berapa lama guru mengajar di daerah 3T maupun insentif guru.
Rencananya, aturan setingkat Peraturan Presiden (Perpres) akan diterbitkan usai
PPDB.
Setelah
redistribusi guru, sistem zonasi tersebut juga digunakan untuk intervensi
peningkatan sarana-prasarana sekolah dan kurikulum. Selain itu, penataan lain
dilakukan menyeluruh berbasis pada zonasi yang ada di daerah itu.