Profil SABER PUNGLI (Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)
Pemberantasan
pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko
Widodo. Dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana
Negara, Kamis 20 Oktober 2016, Presiden membicarakan langkah-langkah konkret
pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.
Pungutan
liar yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya
tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Tak ingin hal tersebut
terus terjadi, Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya di daerah
untuk menyelaraskan langkah dengan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan
pungli di Indonesia.
Pungli
ini sudah bertahun-tahun dan kita menganggap itu adalah sebuah hal yang normal,
kita permisif terhadap pungli itu. Karena itu saya ajak para gubernur bicarakan
langkah kongkret bicara pungutan liar. Tidak hanya urusan KTP, tidak hanya
urusan sertifikat, tidak hanya urusan di pelabuhan, kantor, bahkan di sumah
sakit. Hal-hal apapun yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi harus
kita bersama hilangkan. Dengan keterpaduan itulah kita harapkan operasi pungli
ini akan efektif, tegas Presiden.
Di
hadapan para gubernur, Presiden kembali mengingatkan bahwa semangat
pemberantasan pungli bukanlah terletak pada jumlah kerugian yang
ditimbulkannya, namun lebih pada akar budayanya yang hendak dihilangkan
Yang
namanya pungutan liar bukan hanya soal besar-kecilnya, tapi keluhan yang sampai
ke saya itu memang sudah puluhan ribu banyaknya. Ini persoalan yang harus kita
selesaikan. Jadi bukan masalah urusan sepuluh ribu, tapi pungli telah membuat
masyarakat kita susah untuk mengurus sesuatu, terangnya.
Presiden
juga mengingatkan, pungutan liar tidak hanya berdampak kecil pada buruknya
kualitas pelayanan masyarakat. Bila hal tersebut dibiarkan begitu saja, pada
akhirnya juga menjalar ke hal yang lebih luas lagi. Pungli juga melemahkan daya
saing nasional.
|
Komjen.
Pol. Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum.
Kepala
Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar
|
|
Irjen Pol. Dr. Drs.
Widiyanto Poesoko, S.H., Msi.
Staf
Ahli Idkons Menkopolhukam,
Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat
|
Latar Belakang SABER
PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)
Reformasi
hukum meliputi 3 pilar utama, yakni:
Penataan
regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas,
Pembenahan
lembaga/aparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum, serta
Pembangunan
budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat.
Pada
tahap I, reformasi hukum difokuskan pada 5 program prioritas, yakni.
1.
Pemberantasan
pungutan liar,
2.
Pemberantasan
penyulundupan,
3.
Percepatan
pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK,
4.
Relokasi
LAPAS, dan
5.
Perbaikan
layanan hak paten, merk dan desain.
Untuk
meningkatkan efektifitas pemberantasan Pungli, Presiden telah mengeluarkan
Perpres Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli
dan Menko Polhukam menerbitkan Kepmenko Nomor 78 tahun 2016 tentang Kelompok
Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Untuk
menindaklanjuti Perpres Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang
Satgas Saber Pungli dan adanya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2018 tentang Kelompok
Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Visi dan Misi SABER
PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)
Visi
Terwujudnya
pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terbebas
dari pungutan liar.
Misi
Upaya
untuk mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 5 (lima) misi, yaitu:
1.
Membangun
sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
2.
Membangun
sistem pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi dari
Kementrian/Lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi
informasi;
3.
Membangun
dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat;
4.
Megoordinasikan,
merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemberantasan pungutan liar;
5.
Meningkatkan
kualitas pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi
pelayanan, sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan liar.
Struktur SABER PUNGLI
(Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)
Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menunjuk Menteri Koordinator
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengendalikan dan
bertanggung jawab terhadap kegiatan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Satgas Saber Pungli adalah gabungan anggota dari 9 Kementerian dan Lembaga
yaitu:
1.
Kementerian
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
2.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
3.
Kejaksaan
Agung Republik Indonesia
4.
Kementerian
Dalam Negeri
5.
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
6.
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
7.
Ombudsman
Republik Indonesia
8.
Badan
Intelijen Negara
9.
Polisi
Militer Tentara Nasional Indonesia
Dengan
susunan organisasi sebagai berikut :
1.
Pengendali
/ Penanggung jawab : Menko Polhukam
2.
Ketua
Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Polri
3.
Wakil
Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
4.
Wakil
Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
5.
Sekretaris
: Staf Ahli Kemenko Polhukam
Anggota
Satgas Saber Pungli Tahun 2018 sebagaimana Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 18 Tahun 2018 berjumlah 92 orang dari 9
Kementerian dan Lembaga dan 7 (tuijuh) orang Kelompok Ahli, dengan rincian
sebagai berikut:
1.
Kemenko
Polhukam : 19 orang
2.
Polri
: 32 orang
3.
Kemenkumham
: 6 orang
4.
Kemendagri
: 9 orang
5.
PPATK
: 2 orang
6.
BIN
: 3 orang
7.
Ombudsman
: 1 orang
8.
Kejagung
: 12 orang
9.
POM
TNI : 8 orang
Selain
Satgas Saber Pungli yang berkedudukan di Pusat juga telah dibentuk Unit
Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) pada Kementerian/Lembaga dan daerah baik di
Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
Tujuan, Sasaran dan Wilayah
Kegiatan SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)
Kegiatan
Saber Pungli mempunyai 3 (Tiga) tujuan, diantaranya adalah:
1.
Tertangguhnya
praktek pungli yang dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat,
2.
Terbangunnya
perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip
zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima, dan
3.
Terbangun
dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk
pungli dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sasaran
dari kegiatan Saber Pungli, yaitu pada sektor:
1.
Pelayanan
Publik
2.
Ekspor
Dan Impor
3.
Penegakan
Hukum
4.
Perizinan
5.
Kepegawaian
6.
Pendidikan
7.
Pengadaan
Barang dan Jasa
8.
Kegiatan
Pungli lainnya yang meresahkan masyarakat
Kegiatan
Saber Pungli dilaksanakan di seluruh wilayah Yurikdiksi Indonesia khususnya
pada 36 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta 495 Kota/Kabupaten di
Indonesia.
Sumber
: https://saberpungli.id