Bab
ini dirumuskan untuk kepala sekolah, sebagai bahan pertimbangan penyelenggaraan
muatan Informatika. Kunci keberhasilan implementasi kurikulum ditentukan oleh
guru dan sarana prasarana. Kurikulum yang dirancang dengan baik, tetapi tidak
ditunjang oleh guru yang kompeten, tidak akan berhasil. Ketersediaan guru dan
sarana prasarana merupakan faktor penting dalam menentukan implementasi
kurikulum Informatika sebagai mata pelajaran.
Sekolah
perlu melakukan proses identifikasi kesiapan guru berdasarkan kompetensi dan
kualifikasi guru informatika, serta sarana/ prasarana TIK yang tersedia.
1. Kompetensi dan
Kualifikasi Guru
Kompetensi
guru informatika adalah penguasaan guru terhadap materi yang menjadi bahan
kuliah dasar mencakup pada program sarjana rumpun komputing: (1) berpikir
komputasi; (2) disiplin ilmu informatika yang terdiri atas lima area
pengetahuan, yaitu Teknik Komputer (TK), Jaringan Komputer/Internet (JKI),
Analisis Data (AD), Algoritme dan Pemrograman (AP), dan Dampak Sosial
Informatika (DSI); serta (3) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kompetensi
guru informatika juga ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru
Informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
1)
lulusan
Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
2)
lulusan
Program Sarjana nonkependidikan terkait komputasi, yang memenuhi persyaratan
sebagai guru.
Program
studi rumpun komputasi terdiri atas Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Informatika,
Teknik Komputer, Teknologi Informasi, dan Manajemen Informatika, atau yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer
dan Informatika, Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Teknik Komputer Jaringan (TKJ)
atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK, dapat
mengampu mapel Informatika dengan syarat memiliki kualifikasi akademik
sebagaimana tersebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi
sebagai guru informatika.
2. Sarana dan
Prasarana
Sarana
dan prasarana yang wajib disediakan oleh sekolah untuk menyelenggarakan mapel
Informatika sebagai berikut:
1.
komputer
(PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana);
2.
jaringan
lokal;
3.
aplikasi
perkantoran; dan
4.
aplikasi
pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemrograman.
Selain
ketersediaan sarana/prasarana tersebut di atas, sekolah disarankan melengkapinya
dengan:
1.
laboratorium
komputer;
2.
jaringan
internet;
3.
Learning
Management System (LMS);
4.
kit
pendukung praktikum informatika; dan
5.
dokumen
tata kelola dan rencana strategis sistem IT sekolah.
Sarana
prasarana untuk pembelajaran informatika yang dipakai oleh sekolah, guru maupun
peserta didik harus menggunakan perangkat lunak yang legal, boleh freeware atau
berlisensi.
Mekanisme
Implementasi Informatika
Bab
ini dirumuskan untuk Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam
memberikan izin penyelenggaraan muatan Informatika. Bagi kepala sekolah,
menjadi pengetahuan prosedural untuk dijalankan sesuai SOP.
Implementasi
mapel Informatika meliputi tahapan berikut ini.
1. Identifikasi
Kesiapan Sekolah (Guru dan Sarana/Prasarana)
Identifikasi
terhadap ketersediaan guru yang memenuhi syarat dan ketersediaan
sarana/prasarana sekolah untuk menyelenggarakan mapel Informatika seperti yang
dinyatakan dalam Bab IV.
2. Verifikasi dan
Penetapan Sekolah
Penetapan
sekolah dilakukan atas dasar hasil verifikasi terhadap sekolah yang diidentifikasi
siap mengimplementasikan mapel Informatika. Untuk Tahun Pelajaran 2019/2020,
sekolah pelaksana mapel Informatika ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
3. Pemahaman
Kurikulum, Perancangan Pembelajaran dan Pengembangan Sumber Pembelajaran
Guru
memahami kurikulum, berkolaborasi dengan guru lain untuk mengembangkan peta
konsep, silabus, RPP, dan unit pembelajaran yang mengacu kepada KI/KD, model
silabus, acuan materi ajar atau sumber belajaryang terdapat di laman
http://litbang.kemdikbud.go.id. Penyusunan peta konsep, silabus, RPP, dan unit
pembelajaran dapat dilakukan dengan memberdayakan KKG atau MGMP.
4. Pelaksanaan
Pembelajaran
Guru
melaksanakan pembelajaran dan penilaian muatan/mapel Informatika sesuai dengan
kaidah-kaidah Kurikulum 2013.
5. Evaluasi
Pelaksanaan Kurikulum Informatika
a.
Evaluasi
Pelaksanaan Kurikulum Informatika dilakukan oleh tim kurikulum sekolah untuk
perbaikan terhadap implementasi muatan/mapel Informatika selama satu tahun
ajaran. Hal ini dilakukan setiap tahun sebagai perbaikan yang berkelanjutan.
b.
Evaluasi
program oleh Pemerintah dilakukan untuk perbaikan terhadap kebijakan
muatan/mapel Informatika.
Catatan:
Pelaksanaan Bimbingan TIK sebagaimana dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 68
Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum
2013 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Disarankan agar materi bimbingan TIK
untuk siswa dapat mulai mengacu ke silabus TIK, BK, AD, BSI, yang didefinisikan
pada kurikulum Informatika karena pemanfaatan TIK tidak bisa dilepaskan dari
berpikir komputasional, dampak sosial, dan kemampuan analisis data.
Sumber : Pedoman Implementasi Muatan/Materi Pelajaran Informatika Kurikulum 2013