Berikut
Panduan / Cara Validasi dan Verifikasi Data PTK Dapodikdasmen Tahun Ajaran
2018-2019 Operator Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Operator LPMP
(Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) sebagai manajemen Dapodikdasmen (Data
Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah).
Pada
sub menu validasi, pilih periode data untuk menampilkan daftar sekolah beserta
NPSN, status sekolah, kecamatan, kabupaten/kotam periode sekolah dan
sinkronisasi terakhir per sekolah.
Pada
menu Validasi
Panduan Cara Verifikasi
Data PTK dan Peserta Didik Dapodikdasmen Oleh Operator Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten/Kota
Sub-menu
verifikasi ini memiliki dua menu dibawahnya yaitu penugasan PTK dan Mutasi
Peserta Didik. Menu penugasan PTK adalah untuk mengecek, melakukan konfirmasi
Tarik PTK dan mengganti isian penugasan PTK yang terkunci di Aplikdasi Dapodikdasmen
versi 2018.b. Sedangkan untuk fitur Mutasi Peserta Didik digunakan untuk
memutasikan peserta didik secara ‘paksa’ oleh dinas pendidikan.
1. Penugasan PTK
Gambar Sub-menu
verifikasi
Untuk
menggunakan fitur penugasan PTK, klik tombol “Penugasan PTK”, lalu akan tampil
seperti gambar berikut.
Terdapat
dua tabulasi yang ditampilkan pada menu penugasan PTK ini yaitu: Belum
Verifikasi dan Sudah Verifikasi.
Gambar Status
penugasan PTK (konfirmasi tarik PTK)
Status
Belum Verifikasi berarti operator sekolah telah melakukan tarik PTK melalui
laman dapodikdasmen namun belum terverifikasi karena belum dikonfirmasi tarik
PTK oleh dinas pendidikan.
Gambar Daftar PTK
dengan status Belum Verifikasi
Pertama,
pengguna dapat melakukan pencarian data PTK melalui kolom pencarian yang
terletak di kanan atas layar. Setelah data PTK ditemukan, klik “Lihat” yang terletak di sebelah kanan
tiap identitas PTK untuk melihat status PTK tersebut.
Gambar Tombol lihat
penugasan PTK
Gambar Konfirmasi
penugasan PTK
Cek
kembali isian penugasan PTK, lalu klik “Tandai
Sudah Konfirmasi” untuk melakukan konfirmasi. Setelah melakukan konfirmasi
maka data PTK tersebut akan masuk ke dalam tabulasi “Sudah Verifikasi”.
Gambar Daftar PTK
dengan status Sudah Verifikasi
Gambar Status Belum
Sinkron
Setelah
dilakukan konfirmasi penugasan PTK, pengguna dapat melihat status penugasan
PTK. Kedua status tersebut adalah Belum Sinkron dan Sudah Sinkron. Jika status
Belum Sinkron, proses yang harus dilakukan oleh sekolah tujuan adalah melakukan
sinkronisasi melalui aplikasi agar data PTK tersebut dapat diproses dan tampil pada
Aplikasi Dapodikdasmen.
Selanjutnya
jika status Sudah Sinkron artinya operator sekolah sudah melakukan sinkronisasi
melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Untuk mengecek penugasan PTK, pengguna dapat
melihat dengan cara mencari data PTK yang bersangkutan melalui menu “Dashboard”, lalu klik tombol “Guru dan Tendik”.
Selanjutnya
akan muncul tampilan form pencarian PTK. Pilih kategori pencarian berdasarkan
NIK/NIP/NUPTK. Masukkan data yang akan dicari pada kolom pencarian, lalu klik “Cari PTK”.
Gambar Form Pencarian
GTK
Jika
data PTK ditemukan, maka akan tampil daftar identitas PTK yang dicari.
Tampilannya adalah sebagai berikut.
Gambar Tampilan data
PTK hasil pencarian
Pada
setiap data PTK yang ditampilkan terdapat tombol yang terletak di sebelah kanan
identitas PTK. Terdapat dua jenis tombol yaitu:
Gambar Tombol
penugasan PTK
Tombol
untuk menambahkan penugasan PTK yang belum memiliki penugasan di tahun berjalan.
Tombol untuk melakukan perubahan atau perbaikan penugasan di tahun berjalan.
Artinya jika ada tombol ini di identitas PTK, artinya PTK tersebut telah
memiliki penugasan. Untuk data PTK yang belum memiliki penugasan (kosong), maka
tampilannya pada profil terkunci (tidak bisa diubah). Penambahan hanya bisa
dilakukan di tabulasi Penugasan saja. Untuk pengisian penugasan yang kosong,
pengguna wajib mengisi form penugasan PTK yang berisi provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, nama sekolah, status penugasan sekolah induk atau bukan induk, nomor
surat tugas, tanggal surat tugas, dan TMT tugas. Tampilannya adalah sebagai berikut.
Gambar Profil PTK
yang belum memiliki penugasan
Gambar Isian
Penugasan PTK yang belum meiliki penugasan
Selanjutnya
untuk data PTK yang sudah memiliki penugasan namun ingin diperbaiki atau diubah
data penugasannya klik tombol profil hijau. Form yang ditampilkan adalah
identitas, domisili, kepegawaian, dan penugasan. Tampilannya adalah sebagai
berikut.
Gambar Form identitas
PTK yang sudah memiliki penugasan
Gambar domisi PTK
yang sudah memiliki penugasan
Gambar Kepegawaian
PTK yang sudah memiliki penugasan
Gambar Penugasan PTK
yang sudah terisi
Untuk
data PTK yang sudah memiliki penugasan akan tampil seperti gambar diatas. Jika
PTK yang bertugas di lebih dari satu sekolah maka pada isian tempat tugas akan
tampil data sekolah-sekolah penugasan PTK yang bersangkutan. Pilih tempat tugas
yang akan dilihat datanya, lalu klik “Tampilkan”.
Jika
data PTK tersebut telah terisi di sekolah aktif, maka akan tampil juga
data-data tambahan lainnya. Data tersebut adalah data hasil penginputan pada
aplikasi Dapodik. Data yang ditampilkan yaitu: Beban Mengajar, Tugas Tambahan,
Pendidikan (Riwayat Pendidikan Formal), Sertifikasi (Riwayat Sertifikasi),
Kepangkatan (Riwayat Kepangkatan), dan Kenaikan Gaji Berkala (Riwayat Gaji
Berkala).
Gambar Tabulasi data
yang ditampilan pada menu penugasan PTK
Gambar Tabulasi Beban
Ajar pada penugasan PTK
Gambar Tabulasi
Pendidikan pada penugasan PTK
Gambar Tabulasi
Kepangkatan pada penugasan PTK
Gambar Tabulasi
Kenaikan gaji berkala pada penugasan PTK
Selanjutnya,
pada tabulasi penugasan, ada dua tombol yaitu “Edit Penugasan” dan “+
Tambah Penugasan”. Kedua tombol tersebut akan tampil sesuai dengan peran
pengguna yang login. Jika pengguna yang login memiliki hak akses penuh, maka
kedua tombol tersebut akan tampil. Namun jika pengguna tidak memiliki hak akses
penuh atau hanya memiliki akses Read-only,
tombol tersebut tidak ditampilkan.
Tombol
ini berfungsi untuk melakukan perubahan data penugasan PTK yang dipilih di tahun
berjalan. Tombol ini berfungsi untuk melakukan penambahan penugasan PTK yang
belum memiliki penugasan di tahun berjalan.
Pertama,
untuk melakukan perubahan data penugasan yang telah ada, klik “Edit Penugasan” pada PTK yang dipilih.
Lalu akan tampil form edit penugasan seperti gambar berikut.
Gambar Edit penugasan
PTK
Data
yang dapat diedit adalah status penugasan “Sekolah Induk” atau “Bukan Sekolah
Induk”, Nomor Surat Tugas, Tanggal Surat Tugas, dan TMT Penugasan. Isi data
sesuai dengan penugasan PTK tersebut lalu klik “Simpan”. Selanjutnya jika pengguna ingin menambahkan penugasan PTK
yang belum memilikinya, klik “+ Tambah
Penugasan” maka akan tampil form penambahan penugasan PTK sebagai berikut.
Gambar Tampilan
tambah penugasan (tabulasi profil terkunci)
Jika
pengguna ingin menambahkan penugasan, maka ada dua tabulasi yang ditampilkan
yaitu Profil PTK dan Penugasan. Namun pada tabulasi Profil PTK, data tersebut
tidak dapat diubah karena adanya penguncian.
Gambar Tambah
Penugasan PTK
Pada
tabulasi penugasan, data yang ditampilkan kosong. Pengguna wajib mengisi data
tersebut sesuai dengan penugasan PTK yang bersangkutan. Isi data Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Nama Sekolah, Status Penugasan Sekolah, Nomor Surat
Tugas, Tanggal Surat Tugas, dan TMT Tugas, lalu klik “Simpan Penugasan”.