Berikut daftar
Istilah dan Singkatan Pemilu 2019
1.
Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK)
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan
Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
2.
Panitia Pemungutan
Suara (PPS)
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIPKabupaten/Kota untuk melaksanakan
Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
3.
Tempat Pemungutan
Suara (TPS)
adalah tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara.
4.
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas
nama KPU/KIP kab/kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS.
5.
Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) untuk mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
6.
Panitia Pengawas
Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk
mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
7.
Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (Pengawas TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa atau nama lain.
8.
Saksi Peserta Pemilu
(Saksi)
adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pengurus Partai Politik
tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD,
dan Pasangan Calon atau Tim Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
9.
Daerah Pemilihan
(Dapil) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah satu atau
gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai
kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai
dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
10.
Pemilih adalah Warga Negara
Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah
kawin, atau sudah pernah kawin.
11.
Surat Suara Presiden
dan Wakil Presiden
adalah jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas
dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan
tanda gambar Partai Politik Pengusul.
12.
Surat Suara DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah jenis perlengkapan pemungutan suara
yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih
untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai
Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil.
13.
Surat Suara DPD adalah jenis
perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain
khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota
DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang
dibuat untuk setiap Dapil anggota DPD.
14.
Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-el)
adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi
penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Perangkat Pemerintah.
15.
Daftar Pemilih Tetap
(DPT)
adalah daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Sementara
hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetap kan oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
16.
Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb)
adalah daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu
tidak dapat memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar
dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
17.
Daftar Pemilih Khusus
(DPK)
adalah Daftar Pemilih pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di dalam DPT atau
DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari
pemungutan suara.
18.
Daftar Pasangan Calon
(DPC) adalah
daftar nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh KPU
yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, tanda gambar
Partai Politik Pengusul, visi, dan misi Pasangan Calon.
19.
Daftar Calon Tetap
(DCT) anggota DPR, Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon
Tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor
urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor
urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota
atau kecamatan tempat tinggal calon.
20.
Daftar Calon Tetap
(DCT) anggota DPD
adalah Daftar Calon Tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap
bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin
dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
21.
Surat keterangan
(Suket) adalah
surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan
catatan sipil setempat.
22.
Sistem Informasi
Penghitungan Suara (Situng) adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi
dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta
Penetapan Hasil Pemilihan Umum.