Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK Provinsi
Jambi merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor :
SK.232/Disdik-1.1/V/2019 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020,
selengkapnya sebagai berikut
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan :
1)
Satuan
atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga
pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul
Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD
Sejenis (SPS);
2)
Sekolah
adalah Sekolah Dasar (SD)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
atau bentuk lainnya yang sederajat;
3)
Minggu
belajar efektif adalah masa belajar selama 6 hari kerja yaitu mulai hari Senin
sampai dengan Sabtu atau 5 hari hari kerja yaitu mulai hari Senin sampai dengan
Jumat (bagi sekolah yang menyelenggarakan Lima Hari Sekolah) yang digunakan
untuk kegiatan belajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran
perminggu sesuai kurikulum yang berlaku pada suatu sekolah;
4)
Hari
belajar efektif sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum;
5)
Jam
belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses
pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum;
6)
Semester
adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang berlangsung selama 100 s.d 122
hari;
7)
Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik;
8)
Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik
secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar Peserta Didik;
9)
Ujian
sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan;
10)
Libur
semester adalah libur yang dilaksanakan pada setiap akhir semester;
11)
Libur
Umum meliputi hari Besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan
Pemerintah;
12)
Libur
khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan:
a.
Peringatan
Keagamaan atau karena melakukan kegiatan keagamaan;
b.
Hari
peringatan lainnya; dan
c.
Keadaan
musim atau karena sesuatu bencana alam atau keperluan lainnya di luar ketentuan
libur umum.
BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR
TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
Awal
tahun pelajaran 2019/2020 dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019;
Pasal 3
Akhir
tahun pelajaran 2019/2020 pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020
Pasal 4
1)
Hari
permulaan masuk sekolah tahun pelajaran 2019/2020 mulai Senin tanggal 15 Juli
2019 masa orientasi peserta didik, dsb). Kegiatan peserta didik baru TK/SD/sekolah
bentuk lainnya yang sederajat, SMP, SMA, dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang
sederajat, diselenggarakan kegiatan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
2)
Kegiatan
hari-hari permulaan masuk sekolah :
a.
Bagi
peserta didik barutingkat TK, SD/sekolah bentuk lainnya yang sederajat
mengadakan kegiatan, antara lain :
(1)
Pengenalan
TK/sekolah/sosialisasi kegiatan TK/sekolah dan cara belajarnya;
(2)
Pengumpulan
data untuk kepentingan Tata Usaha TK/Sekolah dan Komite Sekolah serta data
orang tua peserta didik/murid/siswa dan pengisian catatan kumulatif Buku Induk
TK/Sekolah.
b.
Peserta
Didik kelas II s.d VI SD/sekolah bentuk lainnya yang sederajat diisi dengan
kegiatan pembinaan sikap, mental dan amal laku yang berhubungan dengan budi
pekerti/tata krama dalam cakupan akhlak mulia, pendidikan karakter
bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb; Adapun pelaksanaannya diatur oleh
sekolah yang bersangkutan;
c.
Bagi
Peserta Didik kelas VII dan X (SMP,SMA,dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang
sederajat) diwajibkan mengikuti masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) selama
3 hari kerja, wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif,
kreatif, dan menyenangkandengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1)
perencanaan
dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2)
dilarang
melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3)
dilakukan
di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4)
dilarang
melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5)
wajib
melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6)
dilarang
bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7)
wajib
menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8)
dilarang
memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9)
dapat
melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah.
d.
Bagi
Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajatdan
Peserta Didik Kelas XI - XII SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang
sederajat selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amal laku yang
berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia, pendidikan
karakter bangsa;
e.
Kegiatan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) berlangsung tanggal 15 s.d 17 Juli
2019.
BAB III
KEGIATAN BELAJAR
MENGAJAR EFEKTIF
Pasal 5
Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk TK/ bentuk lainnya yang sederajat, SD,
SMP, SMA, dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak
pada hari Kamis, Tanggal 18 Juli 2019.
Pasal 6
1)
Pada
awal tahun pelajaran Kepala Sekolah wajib menyusun program yang mencakup :
a.
Program
tahunan sekolah dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); dan
bersama-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah menyusun Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP );
b.
Kalender
pendidikan sekolah berpedoman pada kalender umum pendidikan yang di terbitkan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
d.
Program
Supervisi Manejerial dan Supervisi Akademik.
2)
Pada
permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a.
Program
tahunan/semester, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menelaah silabus;
b.
RPP/Satuan
pelajaran/persiapan mengajar dan menyajikannya pada KBM;
c.
Program
evaluasi;
d.
Analisis
hasil evaluasi;
e.
Program
perbaikan dan pengayaan;
f.
Program
Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB);
g.
Program
kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina
kegiatan ekstrakurikuler, begitu juga bagi guru bimbingan dan konseling atau
guru yang ditugasi untuk itu;
h.
Program
praktik bagi guru praktik atau guru yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola
program praktik;
i.
Program
Pengembangan diri/kecakapan hidup/Life Skill.
BAB IV
WAKTU BELAJAR
Pasal 7
1)
Dalam
penyelenggaraan pendidikan,sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1
tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);
2)
Jumlah
hari belajar efektif dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan
sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran,
sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
3)
Jumlah
hari belajar efektif tahun pelajaran 2019/2020:
a)
sebanyak
229 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 120 hari kerja dan semester 2 sebanyak
109 hari kerja untuk jenjang SMA//SMALB/SMK/MA;
b)
sebanyak
225 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 119 hari kerja dan semester 2 sebanyak
106 hari kerja untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs;
c)
sebanyak
230 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 116 hari kerja dan semester 2 sebanyak
114 hari kerja untuk jenjang SD/SDLB/MI;
Pasal 8
1)
Hari
belajar efektif sekolah tidak diperbolehkan untuk kegiatan :
a.
Keperluan
suatu Badan atau Organisasi;
b.
Penjemputan
tamu atau lain-lain, kecuali dalam rangka penyambutan Presiden dan Wakil
Presiden;
2)
Apabila
melaksanakan kegiatan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden dimaksud pada
ayat 1b diatas, maka hari tersebut diperhitungkan sebagai hari libur khusus.
Pasal 9
1)
Jam
belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses
pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;
2)
Jam
belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
a.
Taman
Kanak-kanak dan bentuk lainnya yang sederajatsesuai Permendikbud No: 137 tahun
2014 Tanggal 14 Oktober 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini;
b.
SD
dan bentuk sekolah lainya yang sederajatsesuai Permendikbud No:21Tahun 2016
bagi sekolah yang telah mengimplementasikan Kurikulum 2013 dan sekolah yang
menerapkan Kurikulum 2006 sesuai standar isi berdasarkan Permendiknas No. 22
Tahun 2006;
c.
SMP
dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 21 Tahun 2016
bagi sekolah yang telah mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang
menerapkan Kurikulum 2006 sesuai standar isi berdasarkan Permendiknas No. 22
Tahun 2006;
d.
SMA
dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 21 Tahun 2016
bagi sekolah yang telah mengimplementasikan Kurikulum 2013 dan sekolah yang
menerapkan Kurikulum 2006 sesuai standar isi berdasarkan Permendiknas No. 22
Tahun 2006;
e.
SMK
dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 21 Tahun 2016
dan Surat Dirjen Dikdasmen No.130/D/KEP/KR/2017 bagi sekolah yang telah
mengimplementasikan Kurikulum 2013 dan sekolah yang menerapkan Kurikulum 2006
sesuai standar isi berdasarkan Permendiknas No. 22 Tahun 2006.
f.
Untuk
SDLB,SMPLB,SMALB, alokasi waktu jam pembelajaran tatapmuka dikurangi 5(lima)
menit.
Pasal 10
Sekolah
dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar
perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah
ditetapkan dalamsetahun yaitu antara 200 hari s.d 245 hari belajar efektif.
BAB V
KEGIATAN TENGAH
SEMESTER
Pasal 11
1)
Tengah
semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 (satu) dan
semester 2 (dua);
2)
Pada
tengah semester 1 (satu) dan 2 (dua) sekolah melakukan kegiatan unjuk prestasi
kinerja para pendidik dalam bentuk lomba-lomba/festival seni, olah raga, yang
bertujuan untuk mengembangkan bakat, prestasi, mengembangkan kreativitas siswa
dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
3)
Kegiatan
tengah semester dilaksanakan sekolah selama 4 (empat) hari;
4)
Kegiatan
tengah semester satu diperkirakan dalam awal bulan Oktober 2019 sedangkan
kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2020.
BAB VI
PENILAIAN HASIL
BELAJAR
Pasal 12
1)
Penilaian
harian dan Penilaian tengah semester dan Penilaiansemester, merupakan tugasdan
tanggung jawab guru;
2)
Penilaian
tengah semester dilaksanakan pada tengah semester (minggu ke 9 atau minggu ke
10 ) pada semester yang bersangkutan;
3)
Penilaian
semester hanya dilaksanakan pada akhir semester tahun pelajaranyang
bersangkutan;
4)
Jadwal
Penilaian semester diatur oleh sekolah masing-masing dengan mempedomani
kalender pendidikan;
5)
Penilaian
akhir Sekolah merupakan penilaian terhadap peserta didik setelah menyelesaikan
suatu jenjang pendidikan tertentu yang berstandar nasional atau USBN danatau
ujian yang dilaksanakan secara Nasional yang selanjutnya disebut ’’Ujian
Nasional’’ yang diberlakukan untuk jenjang pendidikandasar tingkat SD/ sekolah
bentuk lainnya yang sederajat, dan SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat,
serta pendidikan menengah SMA/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat;
6)
Penilaian
akhir yang bersifat praktik selambat-lambatnya dilaksanakan seminggu sebelum
Ujian Sekolah dan Ujian Nasional;
7)
Ketentuan
lain yang menyangkut Ujian Sekolah dan Ujian Nasionalakan diatur dalam
keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pasal 13
1)
Nilai
rapor pada semester 1 diambil dari nilai Penilaian harian, nilai tugas, nilai
Penilaian tengah semester, nilai Penilaian semester.
2)
Nilai
rapor semester 2 diambil dari penilaian harian, nilai tugas, nilai Penilaian
tengah semester,penilaian semester.
3)
Penyerahan
laporan Hasil Belajar dan perkembangan peserta didik Taman Kanak-kanak,
Penilaian Hasil Belajar (Rapor) Bagi peserta didik SD/SMP/SMA/SMK atau sekolah
bentuk lainnya yang sederajat, Semester 1 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal
21 Desember2019 sedangkan untuk semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu,
tanggal 27 Juni 2020.
Pasal 14
1)
Perkiraan
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi SD/SDLB/MI atau bentuk lainnya
yang sederajat diselenggarakan tanggal 20 s.d 22 April 2020;
2)
Perkiraan
Ujian Nasional (UN) bagi SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lainnya yang sederajat
diselenggarakan tanggal13 s.d 17April 2020;
3)
Perkiraan
Ujian Nasional (UN) bagi SMA/SMALB/ SMK/MA atau bentuk lainnya yang sederajat
diselenggarakan tanggal 6 s.d 9 April 2020;
4)
Ujian
sekolah bagi SD/SDLB/MI atau bentuk lainnya yang sederajat diselanggarakan
setelah Ujian sekolah SD/SDLB/MI dalam minggu yang sama; Sedangkan untuk
SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK/MA atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan
paling lambat seminggu sebelum Ujian Nasional tingkat SMP/ SMA dan SMK atau
sekolah bentuk lainnya yang sederajat;
5)
Ujian
akhir yang bersifat praktik diselenggarakan selambat-lambatnya seminggu sebelum
Ujian Sekolah;
6)
Penilaian
akhir semester 1(satu) tahun 2019/2020dapat dilaksanakan:
a)
mulai
tanggal 9 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian
akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 15
s.d 26 Juni 2020 (termasuk pengolahan nilai) untuk SMA/SMALB/SMK/MA;
b)
mulai
tanggal 9 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian
akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 15
s.d 26 Juni 2020 (termasuk pengolahan nilai) untuk SMP/SMPLB/MTs;
c)
mulai
tanggal 5 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian
akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 3
s.d 14 Juni 2020 (termasuk pengolahan nilai) untuk SMA/SMALB/SMK/MA;
7)
Ketentuan
lain sehubungan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional mengacu pada ketentuan BSNP,
Balitbang & Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
BAB VII
LIBUR SEKOLAH
Pasal 15
1)
Hari
libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses
pembelajaran di sekolah;
2)
Hari
libur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas libur semester, libur
menyambut Ramadhandan Idul Fitri, libur khusus dan libur umum.
Pasal 16
1)
Libur
semester 1 dan libur semester 2 masing-masing berlangsung paling banyak selama
12 (dua belas) hari kerja;
2)
Libur
semester 1 tahun pelajaran 2019/2020 tanggal 23 Desember 2018 s.d 31 Desember
2019, sedangkan libur semester 2 / libur akhir tahun tahun pelajaran 2019/2020
tanggal 29 Juni 2020 s.d 11 Juli 2020.
Pasal 17
1)
Libur
menyambut bulan Ramadhan yaitu 1 (satu) hari sebelum Ramadhan dan 1 (satu) hari
setelah hari pertama bulan Ramadhan;
2)
Libur
dalam rangka menyambut Idul Fitri berlangsung selama 6 (enam) hari sebelum 1
(satu) Syawal dan libur dalam rangka Idul Fitri 1441 H selama 6 (enam) hari
setelah 1 (satu) Syawal 1441 H untuk seluruh sekolah;
3)
Tanggal
1 Syawal ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia;
4)
Bagi
sekolah yang melakukan kegiatan berkaitan dengan keagamaan dibulan Ramadhan
agar mempertimbangkan jam belajar yang digunakan untuk kegiatan tersebut
sehingga tidak mengganggu hari belajar efektif.
Pasal 18
Libur
umum meliputi hari besar keagamaan dan hari besar nasional yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Pasal 19
Libur
khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim,
bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif di sekolah.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 20
1)
Jenis
kegiatan dalam kalender pendidikan dapat dilihat pada lampiran keputusan ini;
2)
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi U.p Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pembinaan SMA,
Kepala Bidang SMK dan Kepala Bidang PKLK, mengatur dan mengawasi pelaksanaan
kegiatan pendidikan di sekolah sesuai kalender pendidikan.
Pasal 21
Kepala
Sekolah agar segera menindaklanjuti pemberlakuan Kalender Pendidikan ini, serta
mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk mendukung terlaksananya
kegiatan pembelajaran di sekolah secara efektif dan efisien sejak kalender
pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 diberlakukan.
Pasal 22
1)
Setiap
akhir semester Kepala Sekolah wajib mengadakan rapat dengan majelis guru untuk
mengevaluasi hasil pelaksanaan program semester yang bersangkutan;
2)
Laporan
akhir semester bagi SD/SDLB/MI atau bentuk lainnya yang sederajat,SMP/SMPLB/MTs
atau sekolah lainnya yang sederajat,disampaikan oleh Kepala Sekolahkepada
Kepala Bidang dengan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhirnya
semester1/2 tahun pelajaran 2019/2020
3)
Laporan
akhir Semester bagi SMA/SMALB/SMK/MA sekolah lainnya yang sederajat,
disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Bidang Pembinaan SMA, Kepala
Bidang Pembinaan SMK, Kepala Bidang Pembinaan PKLK dengan tembusan disampaikan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
setelah berakhirnya semester1/2 tahun pelajaran 2019/2020;
4)
Keputusan
ini berlaku untuk jenjang Pendidikan Pra Sekolah, Pendidikan Dasar dilingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambidan Pendidikan Menengah
dalam lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Pasal 23
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sedangkan pelaksanaannya mulai 15 Juli
2019 s.d 27 Juni 2020 dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jambi
Pada
Tanggal : 5 Mei 2019 M Sya’ban 1440 H
KEPALA
DINAS,
H.
AGUS HERIANTO, SH
Pembina
Utama Muda
NIP.19690818
199703 1 004
Tembusan
:
1.
Gubernur
Jambi (sebagai laporan)
2.
Menteri
Kemendikbud RI di Jakarta
3.
Menteri
Kemenag RI di Jakarta
4.
Sesjen
Kemendikbud RI di Jakarta
5.
Dirjen
DikdasKemendikbud RI di Jakarta
6.
Dirjen
Dikmen Kemendikbud RI di Jakarta
7.
IrjenKemendikbud
RI di Jakarta
8.
Direktur
di Lingkungan Ditjen DikdasKemendikbud RI di Jakarta
9.
Direktur
di Lingkungan Ditjen Dikmen Kemendikbud RI di Jakarta
10.
Kepala
Balitbang Kemendikbud RI di Jakarta
11.
Ketua
DPRD Provinsi Jambi
12.
Bupati/Walikota
se Provinsi Jambi
13.
Ka.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi
14.
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi
15.
Sekretaris
dan Kepala Bidang di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
16.
Kepala
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Pra Sekolah, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah/sekolah bentuk lain yang sederajat dalam Provinsi
Jambi.
- Download/unduh
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Tingkat SD/SDLB Provinsi Jambi di sini
- Download/unduh
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Tingkat SMP/MTs Provinsi Jambi di sini
- Download/unduh
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Tingkat SMA/SMALB Provinsi Jambi
di sini
- Download/unduh
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Tingkat SMK Provinsi Jambi di sini.
Semoga
bermanfaat.