A. Tujuan
Mekanisme
PBJ Sekolah bertujuan untuk:
1.
mendorong
transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas
rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku
kepentingan;
2.
meningkatkan
pertanggungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data PBJ Sekolah;
3.
melindungi
dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab atas PBJ Sekolah;
4.
memperbaiki
kualitas PBJ Sekolah melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan
perencanaan, penganggaran, dan pengendalian realisasi anggaran;
5.
mengurangi
potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam
melaksanakan PBJ Sekolah; dan
6.
mempermudah
dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh Sekolah, sehingga beban
administrasi Sekolah bisa dikurangi.
B. Prinsip dan Etika
PBJ
Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka,
bersaing, adil, dan akuntabel.
BAB II
PELAKSANA PENGADAAN
BARANG/JASA DI SEKOLAH
A. Pelaksana
Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
PBJ
Sekolah dilaksanakan oleh:
1.
Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri
atas:
a.
kepala
Sekolah;
b.
Bendahara
BOS Reguler;
c.
tenaga
administrasi Sekolah; dan
d.
guru.
2.
Penyedia.
Dalam melaksanakan
PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
1.
melaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran, dan ketepatan tujuan PBJ Sekolah;
2.
bekerja
secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut
sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan PBJ Sekolah;
3.
tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat;
4.
menerima
dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kontrak/perjanjian;
5.
menghindari
dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak
sehat dalam PBJ Sekolah;
6.
menghindari
dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
7.
menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
8.
tidak
menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada pihak
manapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ Sekolah.
B. Kewenangan dan
Tanggung Jawab Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
1. Kepala Sekolah
Kepala
Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.
menetapkan
tim pembantu PBJ Sekolah;
b.
menetapkan
spesifikasi teknis;
c.
membuat
harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d.
melakukan
negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
e.
memilih
dan menetapkan Penyedia;
f.
mengadakan
kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g.
melaksanakan
pembelian langsung; dan
h.
menyetujui
atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara
BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
2. Bendahara BOS
Reguler
Bendahara
BOS Reguler memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
melaksanakan
pembelian langsung;
b.
melaksanakan
serah terima hasil pengadaan dan/atau membuat/menandatangani Berita Acara Serah
Terima (BAST) hasil pekerjaan;
c.
melakukan
pembayaran kepada Penyedia; dan
d.
mengalihkan
dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan
tanggung jawab kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
3. Tenaga
administrasi Sekolah
Tenaga
administrasi Sekolah bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun
sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.
4. Guru
Guru
bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan
tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.
5. Penyedia
Penyedia
PBJ Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
mengajukan
penawaran PBJ Sekolah;
b.
melakukan
pendaftaran sebagai Penyedia;
c.
menyetujui
atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
d.
memonitor
status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
e.
menyerahkan
hasil PBJ Sekolah.
BAB III
TATA CARA PENGADAAN
BARANG/JASA DI SEKOLAH
A. Umum
1.
PBJ
Sekolah bisa dilaksanakan secara daring atau luring;
2.
PBJ
Sekolah secara daring, dilakukan melalui sistem PBJ Sekolah yang ditetapkan
oleh Kementerian;
3.
apabila
terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang
mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan
barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya di Sekolah dilakukan melalui sistem
katalog elektronik.
B. Persiapan
1.
Spesifikasi Teknis
a.
kepala
Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
b.
penetapan
spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
Kepala Sekolah dapat
menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam
penyusunan spesifikasi teknis.
2.
Harga Perkiraan
Kepala Sekolah
menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data
dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara
lain:
a.
harga
pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/penyerahan/penyerahan,
menjelang pelaksanaan PBJ Sekolah;
b.
informasi
yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
c.
perbandingan
dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau
sedang dilaksanakan; dan/atau
d.
informasi
lain yang dapat dipertangungjawabkan.
Penetapan harga
perkiraan dikecualikan untuk nilai PBJ Sekolah paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau
harga pasar.
Kepala Sekolah dapat
menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam
penyusunan harga perkiraan.
C. Pelaksanaan
Pemilihan
1. Penyedia
Penyedia memiliki
ketentuan sebagai berikut:
a.
diutamakan
pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b.
memiliki
Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
2. Tata cara pemilihan
a.
Kepala
Sekolah atau Bendahara BOS Reguler melakukan pembelian langsung kepada Penyedia
untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b.
PBJ
Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
1)
kepala
Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
2)
kepala
Sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya
terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah langsung
melakukan negosiasi;
3)
kepala
Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia,
maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
4)
kepala
Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah
menetapkan Penyedia.
c.
PBJ
Sekolah dengan nilai lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),
maka PBJ Sekolah dilaksanakan melalui UKPBJ, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
kepala
Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2)
kepala
Sekolah menetapkan harga perkiraan;
3)
kepala
Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ
terdekat; dan
4)
Bendahara
BOS Reguler menerima pekerjaan dari UKPBJ.
D. Serah Terima
Serah
terima PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian. Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Bendahara BOS Reguler untuk penyerahan hasil
PBJ Sekolah;
2.
sebelum
pelaksanaan serah terima, Bendahara BOS Reguler melakukan pemeriksaan atas
hasil PBJ Sekolah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan hasil PBJ Sekolah, Bendahara
BOS Reguler dapat dibantu oleh tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru;
3.
Bendahara
BOS Reguler dan Penyedia menandatangani BAST, apabila pekerjaan telah sesuai
dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam spesifikasi teknis, KAK, atau
kontrak/perjanjian;
4.
Bendahara
BOS Reguler meminta Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
PBJ Sekolah dalam jangka waktu yang disepakati, apabila pekerjaan tidak sesuai
dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian;
5.
Penyedia
dikenakan denda 1/1000 (satu permil) per hari keterlambatan, apabila Penyedia
tidak memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan dalam jangka waktu
yang disepakati dalam kontrak/perjanjian; dan
6.
Bendahara
BOS Reguler menyerahkan hasil PBJ Sekolah kepada kepala Sekolah, setelah
penandatanganan BAST.
E. Bukti
Bukti
PBJ Sekolah merupakan dokumen pertangungjawaban dalam PBJ Sekolah, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
bukti
pembelian seperti faktur, nota, dan bukti pembelian lain untuk PBJ Sekolah
dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2.
kuitansi
pembayaran untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah); dan
3.
Surat
Perintah Kerja (SPK) untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
SPK
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 paling sedikit memuat:
1.
judul
SPK;
2.
nomor
dan tanggal SPK;
3.
nomor
dan tanggal Surat Permintaan Penawaran (SPP);
4.
nomor
dan tanggal berita acara negosiasi;
5.
sumber
dana;
6.
waktu
pelaksanaan;
7.
uraian
pekerjaan yang dilaksanakan;
8.
nilai
pekerjaan;
9.
tata
cara pembayaran;
10.
tanda
tangan kedua belah pihak; dan
11.
syarat
dan ketentuan umum yang paling sedikit memuat itikad baik, tanggung jawab
Penyedia, dan ketentuan penerimaan hasil PBJ Sekolah.
F. Pembayaran
Pembayaran
atas pelaksanaan PBJ Sekolah dianjurkan untuk dilaksanakan secara nontunai
sejalan dengan arah kebijakan Kementerian dalam penguatan tata kelola keuangan
pendidikan.
G. Pencatatan
Inventaris dan Aset
Pencatatan
inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Sekolah
wajib melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah yang menjadi inventaris pada
Sekolah;
2.
Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, selain melakukan pencatatan hasil
PBJ Sekolah sebagai inventaris sekolah, juga menyampaikan laporan hasil PBJ
Sekolah kepada Pemerintah Daerah untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah
Daerah; dan
3.
pencatatan
dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB IV
AUDIT DAN EVALUASI
A. Audit
Audit
terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
audit
atas pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan oleh aparat pengawas internal
pemerintah. Aparat pengawas internal pemerintah merupakan inspektorat jenderal
Kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat
provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota; dan
2.
pelaksanaan
audit dilakukan melalui sistem, analisa data, tatap muka, pengujian, dan/atau
metode audit lain sesuai dengan praktik audit dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. Evaluasi
Evaluasi
PBJ Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
evaluasi
terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu
tahun;
2.
evaluasi
PBJ Sekolah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
3.
hasil
evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
BAB VI
MONITORING,
PENGAWASAN DAN SANKSI
A. Monitoring oleh
Tim BOS Reguler Pusat
1.
Monitoring
yang dilaksanakan tim BOS Reguler Pusat dapat ditujukan untuk memantau
pencairan dan penyaluran dana, kinerja tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS
Reguler kabupaten/kota, pengelolaan dan penggunaan dana di Sekolah, dan/atau
tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat.
2.
Dalam
pelaksanaan monitoring, responden yang dilibatkan merupakan pemangku
kepentingan yang terkait dengan tujuan monitoring. Responden tersebut dapat
terdiri dari tim BOS Reguler provinsi, pengelola keuangan daerah, lembaga
penyalur, tim BOS Reguler kabupaten/kota, pengelola Sekolah, dan/atau warga
Sekolah.
3.
Disesuaikan
dengan tujuan, pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Monitoring dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan, koordinasi melalui media
komunikasi antara lain telepon, faksimil, email, dan sebagainya, dan/atau
melalui mekanisme monitoring terhadap laporan daring.
4.
Disesuaikan
dengan tujuan dan mekanisme, monitoring dapat dilaksanakan pada saat persiapan
penyaluran dana, saat penyaluran dana, pasca penyaluran dana, dan/atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
5.
Kegiatan
monitoring yang dilaksanakan oleh tim BOS Reguler Pusat menggunakan anggaran
pada DIPA Kementerian yang bersumber dari APBN, dan/atau sumber dana lain yang
tersedia.
6.
Frekuensi
pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah
responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring
disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran dan sumber daya
manusia. Monitoring BOS Reguler juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan
monitoring program lainnya.
B. Monitoring oleh
Tim BOS Reguler Provinsi
1.
Monitoring
yang dilaksanakan tim BOS Reguler provinsi dapat ditujukan untuk memantau
pencairan dan penyaluran dana, kinerja tim BOS Reguler kabupaten/kota,
pengelolaan dan penggunaan dana di Sekolah, dan/atau tindak lanjut penanganan
dan pelayanan pengaduan masyarakat.
2.
Dalam
tiap pelaksanaan monitoring, sasaran responden yang dilibatkan merupakan
pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan monitoring. Responden tersebut
dapat terdiri dari pengelola keuangan daerah, lembaga penyalur, tim BOS Reguler
kabupaten/kota, pengelola Sekolah, dan/atau warga Sekolah.
3.
Disesuaikan
dengan tujuan, pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Monitoring dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan, atau koordinasi melalui
media komunikasi antara lain telepon, faksimil, email, dan sebagainya, atau
melalui mekanisme monitoring terhadap laporan daring.
4.
Disesuaikan
dengan tujuan dan mekanisme, monitoring dapat dilaksanakan pada saat persiapan
penyaluran dana, atau pada saat penyaluran dana, atau pasca penyaluran dana,
dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
5.
Kegiatan
monitoring yang dilaksanakan di oleh tim BOS Reguler provinsi menggunakan
anggaran pada DIPA dinas pendidikan provinsi yang bersumber dari APBN, APBD,
dan/atau sumber dana lain yang tersedia.
6.
Frekuensi
pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah
responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring
disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran dan sumber daya
manusia. Monitoring BOS Reguler juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan
monitoring program lainnya. Pelaksanaan monitoring juga dapat melibatkan
pengawas Sekolah yang kredibel dan bertanggungjawab secara terintegrasi dengan
kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh pengawas Sekolah.
C. Monitoring oleh
Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota
1.
Monitoring
yang dilaksanakan tim BOS Reguler kabupaten/kota dapat bertujuan untuk memantau
pencairan dan penyaluran dana, pengelolaan dan penggunaan dana di Sekolah, atau
tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat.
2.
Dalam
tiap pelaksanaan monitoring, sasaran responden yang dilibatkan merupakan
pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan monitoring. Responden tersebut
dapat terdiri dari lembaga penyalur, pengelola Sekolah, dan/atau warga Sekolah.
3.
Monitoring
dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain kunjungan lapangan,
koordinasi melalui media komunikasi antara lain telepon, faksimil, email, dan
sebagainya, dan/atau melalui mekanisme monitoring terhadap laporan daring.
4.
Monitoring
dapat dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran
dana, pasca penyaluran dana, atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
5.
Kegiatan
monitoring yang dilaksanakan oleh tim BOS Reguler pendidikan kabupaten/kota
menggunakan DIPA dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersumber dari APBD
dan/atau sumber dana lain yang tersedia.
6.
Frekuensi
pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah
responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring disesuaikan
dengan tujuan, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia.
Monitoring BOS Reguler juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring
program lainnya. Pelaksanaan monitoring juga dapat melibatkan pengawas Sekolah
yang kredibel dan bertanggungjawab secara terintegrasi dengan kegiatan
pengawasan lainnya yang dilakukan oleh pengawas Sekolah.
D. Pengawasan
Pengawasan
program BOS Reguler terdiri dari pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan
pengawasan masyarakat yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Pengawasan
melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya
baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun Sekolah. Prioritas
utama dalam program BOS Reguler adalah pengawasan yang dilakukan oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota kepada Sekolah.
2.
Pengawasan
fungsional internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan inspektorat
daerah provinsi atau kabupaten/kota dengan melakukan audit sesuai dengan
kebutuhan lembaga tersebut atau atas permintaan instansi yang akan diaudit, dan
sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing.
3.
Pengawasan
oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan dengan melakukan
audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.
4.
Pemeriksaan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.
5.
Pengawasan
masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS Reguler oleh unsur
masyarakat dan unit pengaduan masyarakat yang terdapat di Sekolah,
kabupaten/kota, provinsi, dan pusat mengacu pada kaidah keterbukaan informasi
publik, yaitu semua dokumen BOS Reguler dapat diakses oleh publik kecuali yang
dirahasiakan. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS
Reguler, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau
lembaga berwenang lainnya.
E. Sanksi
Sanksi
terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara, Sekolah, dan/atau
peserta didik akan diberikan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada
oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk,
misalnya seperti berikut:
1.
penerapan
sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa
pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja;
2.
penerapan
tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS Reguler yang terbukti
disalahgunakan agar dikembalikan kepada Sekolah;
3.
penerapan
proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi
pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS Reguler;
4.
apabila
berdasarkan hasil monitoring atau audit, Sekolah terbukti melakukan
penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS
Reguler termasuk laporan daring ke laman BOS Reguler di www. BOS
Reguler.kemdikbud.go.id, tim BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kota dapat
meminta secara tertulis kepada bank dengan tembusan ke Sekolah, untuk menunda
pengambilan BOS Reguler dari rekening Sekolah;
5.
pemblokiran
dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang
bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi atau kabupaten/kota,
apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem
untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
6.
sanksi
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.