A. Pembukuan,
Laporan, dan Transparansi di Sekolah
1. Pembukuan
Dalam pengelolaan BOS
Reguler, Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar
pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. Adapun
pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh Sekolah dengan
ketentuan sebagai berikut.
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
RKAS ditandatangani
oleh kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk Sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat), dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun pada awal tahun pelajaran, tetapi apabila diperlukan dapat direvisi
sesuai ketentuan yang berlaku.
RKAS harus dilengkapi
dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan
untuk tiap sumber dana yang diterima Sekolah.
b. Buku Kas Umum
Buku Kas Umum (BKU)
disusun untuk sumber dana yang dimiliki oleh Sekolah. Pembukuan dalam BKU
meliputi semua transaksi eksternal dan internal, baik tunai maupun nontunai.
BKU harus diisi tiap
transaksi (segera setelah transaksi terjadi) dan transaksi yang dicatat di
dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu
kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak.
Tiap bulan harus
dilakukan peneutupan buku kas yang ditandatangani oleh bendahara dan kepala
Sekolah.
c. Buku Pembantu Kas
Buku ini harus
mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala
Sekolah.
d. Buku Pembantu Bank
Buku ini harus
mencatat tiap transaksi melalui bank dalam bentuk cek, giro, atau tunai dan
ditandatangani oleh bendahara dan kepala Sekolah.
e. Buku Pembantu Pajak
Buku pembantu pajak
berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor
pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
f. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
Tiap kali menjelang
penutupan BKU, kepala Sekolah melakukan opname kas dengan menghitung jumlah kas
baik yang ada di Sekolah dalam bentuk kas tunai maupun kas yang ada di bank
atau rekening Sekolah. Hasil dari opname kas kemudian
dibandingkan dengan
saldo akhir BKU pada bulan
bersangkutan. Apabila
terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya.
Setelah pelaksanaan
opname kas, maka kepala Sekolah dan bendahara menandatangani berita acara
pemeriksaan kas.
g. Bukti pengeluaran
1)
Tiap
transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
2)
Bukti
pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai.
3)
Uraian
pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
4)
Uraian
tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur
sebagai lampiran kuitansi.
5)
Tiap
bukti pembayaran harus disetujui kepala Sekolah dan dibayar lunas oleh
bendahara.
6)
Segala
jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara sebagai bahan bukti dan
bahan laporan.
Terkait dengan
pembukuan dana yang diperoleh Sekolah untuk BOS Reguler, perlu memperhatikan
hal-hal berikut.
a.
Pembukuan
terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan
atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer,
bendahara mencetak BKU dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan
yang telah ditandatangani kepala Sekolah dan bendahara.
b.
Semua
transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang
relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
c.
Uang
tunai yang ada di kas tunai tidak melebihi dari jumlah yang ditentukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Apabila
bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti
pengeluaran diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan berita acara serah
terima.
e.
BKU,
buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran,
dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS Reguler (kuitansi/faktur/ nota/bon
dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh Sekolah sebagai bahan audit.
Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik.
f.
Seluruh
arsip data keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal
kejadiannya, dan disimpan di tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan tiap
saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan
kepada:
1)
pengawas
Sekolah;
2)
tim
BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi
untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3)
pemeriksa
lainnya apabila diperlukan.
2. Pelaporan
a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Laporan ini disusun
berdasarkan BKU dari semua sumber dana yang dikelola Sekolah pada periode yang
sama. Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh bendahara,
kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.
Laporan ini harus
dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS
Reguler yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS Reguler. Bukti pengeluaran
yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek
pemeriksaan.
Dokumen ini harus
disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:
1)
pengawas
Sekolah;
2)
tim
BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi
untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3)
pemeriksa
lainnya apabila diperlukan.
b. Rekapitulasi
Realisasi Penggunaan BOS Reguler
Laporan ini merupakan
rekapitulasi penggunaan BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan Sekolah
dan komponen pembiayaan BOS Reguler. Belanja atau penggunaan dana yang
dilaporkan merupakan seluruh belanja atau penggunaan dana yang bersumber dari
BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Sisa BOS Reguler tahun
sebelumnya tidak dilaporkan pada laporan BOS Reguler tahun ini, akan tetapi
tetap tercatat sebagai penerimaan Sekolah dari sumber lain dan tetap tercatat
penggunaannya pada pembukuan anggaran Sekolah.
Laporan ini dibuat
tiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite
Sekolah, disimpan di Sekolah, dan diperlihatkan kepada:
1)
pengawas
Sekolah;
2)
tim
BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi
untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3)
pemeriksa
lainnya apabila diperlukan.
c. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat.
Dokumen ini harus
disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:
1)
pengawas
Sekolah;
2)
tim
BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi
untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3)
pemeriksa
lainnya apabila diperlukan.
d. Laporan Aset
Sesuai dengan
ketentuan pengelolaan keuangan daerah, Sekolah harus melaporkan hasil pembelian
barang aset yang menggunakan dana BOS Reguler yang diterima pada tahun anggaran
berkenaan.
Mekanisme pelaporan
belanja dari BOS Reguler dan penerimaan barang aset kepada Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan
keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri.
e. Laporan ke Dinas Pendidikan
Tim BOS Reguler
Sekolah harus menyampaikan dokumen laporan kepada tim BOS Reguler
kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi untuk SMA, SMK,
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB . Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut
merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS Reguler
tiap triwulan.
Kompilasi laporan ini
diserahkan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Selain laporan di
atas, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
harus menyampaikan laporan hasil belanja dari BOS Reguler dan penerimaan barang
aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
f. Laporan Daring ke Laman BOS Reguler
Selain laporan berupa
dokumen cetak yang disampaikan ke dinas pendidikan, tim BOS Sekolah juga harus
menyampaikan laporan penggunaan dana secara daring ke laman BOS Reguler
http://bos.kemdikbud.go.id. Informasi penggunaan dana yang disampaikan sebagai
laporan daring merupakan informasi yang didapat dari laporan rekapitulasi
penggunaan BOS Reguler tiap triwulan.
Laporan ini harus
diunggah ke laman BOS tiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
3. Transparansi
Sebagai salah satu
bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS Reguler,
Sekolah harus mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara
lengkap. Dokumen yang wajib dipublikasikan oleh Sekolah meliputi:
a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Dokumen yang
digunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 huruf a di atas. Laporan ini harus dipublikasikan tiap
triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan
dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya
yang mudah diakses oleh masyarakat.
b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana
Dokumen yang
digunakan adalah laporan rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan komponen
pembiayaan BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam dalam angka 2 huruf a di atas
di atas. Laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode
pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dulakukan melalui pemasangan pada
papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
B. Laporan Tingkat
Kabupaten/Kota
1. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS Reguler
Laporan ini merupakan
rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS
Reguler tiap triwulan yang telah disampaikan oleh Sekolah pada SD dan SMP.
Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh ketua tim BOS
Reguler kabupaten/kota, serta disimpan pada dinas pendidikan kabupaten atau
kota dan diperlihatkan kepada tim BOS Reguler Provinsi dan pemeriksa lainnya
apabila diperlukan.
2. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat
Dokumen ini harus
disimpan pada dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan diperlihatkan kepada
tim BOS Reguler provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
3. Laporan Hasil Belanja BOS Reguler Sekolah yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Dinas pendidikan
kabupaten/kota melalui tim BOS Reguler kabupaten/kota harus membuat
rekapitulasi laporan belanja dari BOS Reguler yang disampaikan oleh Sekolah
pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, termasuk data barang yang menjadi aset Pemerintah Daerah.
Laporan ini disusun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam
Negeri.
4. Laporan ke
Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Selain laporan yang
disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai bahan pemeriksaan dan
audit, tim BOS Reguler kabupaten/kota harus menyampaikan dokumen laporan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa rekapitulasi belanja BOS Reguler di
Sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
Laporan ini disusun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam
Negeri.
C. Laporan Tingkat
Provinsi
1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Laporan ini bertujuan
untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh Kas Umum Daerah (KUD)
dari Kas Umum Negara (KUN) dengan kebutuhan riil. Laporan ini dibuat tiap
triwulan untuk penyaluran dana BOS Reguler triwulanan atau tiap semester untuk
penyaluran dana BOS Reguler semesteran. Laporan ini ditandatangani oleh kepala
dinas pendidikan provinsi, dan disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk
keperluan pemeriksaan dan audit.
2. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
Laporan ini bertujuan
untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh KUD dari KUN dengan
dana yang sudah disalurkan ke Sekolah penerima. Laporan ini dibuat tiap
semester untuk penyaluran dana BOS Reguler. Laporan ini ditandatangani oleh
kepala dinas pendapatan daerah, dan dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah
atau badan pengelolaan keuangan dan aset daerah provinsi, dan disimpan untuk
keperluan pemeriksaan dan audit.
3. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS Reguler di
Sekolah
Laporan ini merupakan
rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS
Reguler tiap triwulan yang telah disampaikan oleh Sekolah pada SMA, SMK, SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani
oleh ketua tim BOS Reguler provinsi, disimpan pada dinas pendidikan provinsi,
dan diperlihatkan kepada tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila
diperlukan.
4. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat
Dokumen ini harus
disimpan pada dinas pendidikan provinsi dan diperlihatkan kepada tim BOS
Reguler Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
5. Laporan Kegiatan
Laporan ini merupakan
laporan kegiatan pendukung BOS Reguler yang telah dilaksanakan di provinsi yang
meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi,
dan kegiatan lainnya.
Kegiatan pendukung
BOS Reguler yang dilaksanakan di provinsi tergantung pada ketersediaan dana
kegiatan dari pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
provinsi, dan/atau sumber dana lain yang tersedia.
Laporan ini dibuat di
tiap akhir pelaksanaan dan ditandatangani oleh ketua tim BOS Reguler provinsi
dan disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk keperluan audit.
6. Laporan Hasil Belanja BOS Reguler Sekolah yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Dinas pendidikan
provinsi melalui tim BOS Reguler provinsi harus membuat rekapitulasi atas
laporan belanja dari BOS Reguler yang disampaikan oleh SMA, SMK, dan SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk
data barang yang menjadi aset Pemerintah Daerah. Laporan yang direkapitulasi
adalah laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh Sekolah menggunakan
dana yang berasal dari BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah pada tahun
berjalan.
Laporan ini disusun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam
Negeri.
7. Laporan ke tim BOS Reguler Pusat
Selain laporan yang
disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit,
tim BOS Reguler provinsi juga harus menyampaikan laporan kepada tim BOS Reguler
pusat. Laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
a.
Laporan
dalam jaringan (daring)
1)
Laporan
pencairan dana BOS Reguler ke Sekolah pada tiap periode pencairan di tiap
jenjang; dan
2)
Laporan
progres penyaluran dana BOS Reguler pada tiap periode pencairan di tiap
jenjang.
b.
Laporan
dalam bentuk dokumen cetak
1)
laporan
realisasi penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana huruf C angka 1 tiap triwulan
untuk penyaluran dana BOS Reguler triwulanan, tiap semester untuk penyaluran
dana BOS Reguler semesteran. Laporan ini disampaikan ke Kementerian sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan;
2)
laporan
realisasi penyerapan dana BOS Reguler sebagaimana huruf C angka 2 tiap semester
untuk penyaluran dana BOS Reguler semesteran. Laporan ini disampaikan ke
Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan; dan
8. Laporan ke Pemerintah Daerah Provinsi
Selain laporan yang
disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit,
tim BOS Reguler provinsi juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada
pemerintah daerah provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut
adalah rekapitulasi belanja BOS Reguler pada SMA dan SMK, dan SLB yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Laporan ini disusun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam
Negeri.
D. Laporan Tingkat
Pusat
1. Laporan Realisasi
Penggunaan Dana
Laporan
ini merupakan rekapitulasi dari laporan penggunaan dana yang dikirim oleh tiap
tim BOS Reguler provinsi yang dilakukan oleh tim BOS Reguler pusat menjadi
rekapitulasi nasional. Laporan ini dibuat untuk menghitung kelebihan dan
kekurangan BOS Reguler yang telah diterima di KUD dari KUN.
Rekapitulasi
penyerapan BOS Reguler secara nasional ini dibuat tiap triwulan untuk
penyaluran dana BOS Reguler triwulanan atau tiap semester untuk penyaluran dana
BOS Reguler semesteran, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan disimpan di
Kementerian untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
Laporan
ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari
Kementerian Keuangan sebagai bahan untuk penyaluran dana cadangan dan dana
periode berikutnya dari KUN ke KUD provinsi.
2. Pencatatan
Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen
ini harus disimpan di Kementerian dan diperlihatkan kepada pemeriksa apabila
diperlukan.
3. Laporan Kegiatan
Laporan
ini merupakan laporan kegiatan pendukung Program BOS Reguler yang telah
dilaksanakan di tingkat pusat yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan,
pengadaan, monitoring dan evaluasi, dan/atau kegiatan lainnya.
Kegiatan
pendukung Program BOS Reguler yang dilaksanakan di pusat tergantung kepada
ketersediaan dana kegiatan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA)
Kementerian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN),
dan/atau sumber dana lain yang tersedia.
Laporan
ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan, dan disimpan di Kementerian untuk
diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
4. Laporan Tim BOS
Reguler Pusat
Selain
laporan yang disimpan di Kementerian sebagai bahan pemeriksaan dan audit, tim
BOS Reguler pusat juga harus menyampaikan dokumen laporan berupa laporan
realisasi penggunaan dana BOS Reguler tiap triwulan atau semester. Laporan ini
disusun dan diserahkan ke Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.
E. Ketentuan Pajak
Ketentuan
pajak terkait penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.