Salah
satu metode Kampanye yang dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu adalah kampanye
melalui iklan media, baik media cetak, media elektronik, maupun media dalam
jarizgan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
disebutkan, bahwa Kampanye melalui iklan tersebut dilaksanakan selama 21 (dua
puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya
Masa Tenang.
Di
samping pengaturan tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan
peraturan pelaksanaannya, yaitu Pasal 38 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur ketentuan
bahwa Komisi Pemilihan Umum dapat memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye
Peserta Pemilu, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Sehubungan
dengan hal tersebut, untuk memberikan panduan dalam bagi Komisi Pemilihan Umum
dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Independen Aceh, dipandang
perlu menetapkan Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Kampanye melalui Iklan
Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
|
Jenis dan Jumlah Fasilitasi Iklan Kampanye Pemilu 2019 |
Maksud
dan Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk memberikan penjelasan teknis dan
panduan bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh mengenai fasilitasi
Kampanye
melalui Iklan Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Petunjuk
Teknis ini meliputi pengaturan pelaksanaan fasilitasi Kampanye melalui Iklan
Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
|
Spesifikasi Fasilitasi Iklan Kampanye Pemilu 2019 |
Silahkan
download/unduh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019
Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tautan di bawah ini: