Badan
Kepegawaian Negara pada tanggal 13 Februari 2019 telah menetapkan petunjuk
teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019.
Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Ptrgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini menimbang
terutama bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
perlu menetapkan Peraturan Badan epegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam
Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2.
Pengadaan PPPK adalah kegiatan
untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan,
pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan
pengangkatan PPPK.
3.
Pejabat yang
Berwenang
yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pejabat Pembina
Kepegawaian
yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.
Instansi Pemerintah adalah instansi
pusat dan instansi daerah.
6.
Instansi Pusat adalah kementerian,
lembaga pemerintah nonkemcnterian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural.
7.
Instansi Daerah adalah perangkat
daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten lkota yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga
teknis daerah.
8.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
9.
Badan Kepegawaian
Negara
yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN se
cara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
10.
Compufer Assisted Test yang selanjutnya
disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang
digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Pasal 2
Pengadaan
PPPK dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pengLrmuman lowongan;
c.
pelamaran;
d.
seleksi dan pengumuman hasil seleksi;
e.
pengangkatan menjadi calon PPPK; dan
f.
pengangkatan menjadi PPPK.
BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1)
Setiap
Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan
masing-masing.
(2)
Perencanaan
bertujuan untuk menjamin kelancaran pengadaan PPPK.
Bagian
Kedua
Pembentukan
Panitia Seleksi
Pasal 4
Dalam
pengadaan PPPK dapat dibentuk panitia seleksi yang terdiri atas:
a.
panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
b.
panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; danlatau
c.
instansi pembina.Jabatan Fungsional (JF).
Download/unduh
Juknis PPPK Tahun 2019 selengkapnya silahkan klik pada Peraturan BKN Nomor 1
Tahun 2019 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di bawah ini: