Berdasarkan
ketentuan Pasal 86 ayat (2) huruf a, Pasal 87 ayat (2) huruf a, dan Pasal 88
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/kota berwenang mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaran
Pemilihan Umum berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Salah
satu tolok ukur suksesnya pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah
dengan terfasilitasinya hak rakyat untuk memilih dan/atau dipilih. Fasilitas
yang dimaksud berupa tersedianya perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
Pemilihan Umum di Tempat Pemungutan Suara. Perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara tersebut harus diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 29 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018
tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pendistribusian dan pengembalian perlengkapan
pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum wajib
memperhatikan faktor keamanan dan ketepatan waktu. Oleh karena itu diperlukan
acuan yang memuat ketentuan secara teknis dalam pendistribusian dan
pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
Pemilihan Umum
Pedoman
teknis ini disusun sebagai pedoman bagi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan pihak terkait lainnya dalam
pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil
penghitungan suara Pemilihan Umum.
Adapun
tujuan dari pedoman teknis ini yaitu:
1.
Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, serta
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia PPS, dan KPPS dapat memahami tentang
tata cara pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan
hasil penghitungan suara Pemilihan Umum; dan
2.
Pendistribusian
dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
Pemilihan Umum dapat terlaksana secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat
jumlah, tepat jenis, tepat kualitas, dan efisien sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Ruang
lingkup pedoman teknis ini meliputi:
1.
perencanaan
pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil
penghitungan suara Pemilihan Umum;
2.
pelaksanaan
pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil
penghitungan suara Pemilihan Umum oleh:
a.
KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.
PPK,
PPS, dan KPPS; dan
c.
PPLN;
dan
3.
pembinaan.
Download/unduh
selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia NOMOR :
279/PP.10.4-Kpt/07/KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian
Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
silahkan klik pada tautan di bawah ini: