Mulai
tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
(Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan integrasi data kependudukan
dengan data pendidikan.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua
kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di
Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah
satu tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB).
“Banyak
manfaatnya termasuk untuk sistem zonasi
ini. Nanti kita bisa menggunakan sumber data dua-duanya baik dari data
kependudukan maupun dapodik. Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri,
terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud saat memberikan keterangan
pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif
Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud
menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah
satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini adalah teknis pendaftaran
anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang tua tidak perlu datang ke sekolah
untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan dukungan aparat
Kemendagri itu justru sekolah bersama-sama dengan aparat desa dan aparat
kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh
pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.
Tidak
hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya
rencana pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun. Dirjen
Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan
pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib
belajar 12 tahun.
Ia
menuturkan, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data
akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti misalnya dia
putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) bisa memerintahkan dinas
(pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota
untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya,
(kita) urus beasiswanya, bisa dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan
demikian, lanjutnya, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun bisa
dicapai karena anak usia sekolah bisa dilacak dengan basis data kependudukan
melalui integrase data.
Integrasi
data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan
kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo
tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10
November 2016 lalu. (Desliana Maulipaksi)
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengganti Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa pendaftaran
peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Integrasi data ini melibatkan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dengan begitu, pemerintah dapat membangun
ekosistem pendidikan dengan berbasis data kependudukan, sekaligus membuat basis
data atau profil lengkap anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.
“Mulai
tahun ini tidak ada lagi NISN, tapi yang ada adalah NIK. Dan itu mudah, tinggal
mengubah aja nanti. Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal dicek dia
di daerah mana, keluarganya siapa? Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan.
Hanya saja kita perlu penyepadanan data,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy saat
memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri,
Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Dirjen
Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, integrasi data tersebut
memberikan perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintahan,
karena semua anak sekolah dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah akan
terdata oleh pemerintah, baik dari aspek data kependudukan maupun pendidikan.
“Termasuk prestasinya. Dia memiliki bakat apa, akan termonitor semuanya. Ini
akan melahirkan profiling penduduk Indonesia, akan melahirkan big data,”
katanya.
Menurut
Zudan, ide Mendikbud untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data
pendidikan akan berdampak pada penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang bagus
untuk Indonesia di masa depan. “Misalnya begini, kita akan mencari anak-anak
yang berbakat sepak bola. Kan ada O2SN, Porseni, atau GSI (Gala Siswa
Indonesia). Itu nanti akan dimunculkan (dalam data NIK). Yang ini pinter sepak
bola, ini pinter menyanyi, ini pinter MTQ,” tutur Zudan. Dengan begitu,
lanjutnya, Indonesia akan memiliki peta bakat secara nasional, sehingga SDM
apapun yang dibutuhkan negara dari generasi penerusnya akan tersedia dari
anak-anak sampai mahasiswa. “Akan ada talent pools. Semuanya ada,” kata Zudan.
Integrasi
data ini juga membantu Kemendagri dalam melakukan pembaruan data. Zudan
mengatakan, ada kemungkinan anak sekolah yang berada di daerah pedalaman atau
di pulau-pulau terdepan belum terdata di data kependudukan. Kemendagri akan
mendapatkan umpan balik dari yang positif dari perubahan data NISN menjadi NIK.
“Ini bagus dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan.
Kan kita bisa bolak-balik. Atau sistem pendidikan berbasis data kependudukan.
Bisa juga data kependudukan yang dibangun dengan ekosistem dari dunia
pendidikan,” tuturnya.
Bagi
Kemendikbud, integrasi data kependudukan dengan pendidikan ini juga
menguntungkan, karena bisa mendukung tercapainya wajib belajar 12 tahun.
Menurut Mendikbud, dengan adanya rencana wajib belajar 12 tahun, peran
pendidikan nonformal di bawah Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat menjadi
strategis, bukan hanya menjadi komponen pelengkap. Pendidikan nonformal juga menjadi peran
utama, terutama untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang dengan
alasan tertentu tidak bisa menempuh pendidikan di jalur formal. “Sehingga nanti
target kita disatukannya data di Kemendagri dengan data di Kemendikbud, secara
teknis wajib belajar 12 tahun bisa kita atasi,” ujar Mendikbud. (Desliana
Maulipaksi)