Keluarga
merupakan pendidik yang pertama dan utama. Peran penting keluarga dalam pendidikan
telah dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara sejak tahun 1935, sebagai bagian dari
Tri Sentra Pendidikan, yaitu: alam keluarga, alam perguruan, dan alam
pergerakan pemuda. Kemitraan Tri Sentra Pendidikan diharapkan dapat membangun
ekosistem pendidikan yang mampu menumbuhkembangkan karakter dan budaya
berprestasi anak.
Kebijakan
dan program Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
salah satunya adalah mendorong peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung
pendidikan anak di satuan pendidikan. Hal tersebut akan menunjang tercapainya
visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu “Terbentuknya insan serta
ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong
royong”. Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah penyelenggaraan lomba
jurnalistik.
Melalui
lomba tersebut, para jurnalis dan masyarakat umum akan terpacu untuk berkarya melalui
tulisan tentang peran penting keluarga dan masyarakat pada pendidikan anak di
satuan pendidikan. Selain itu masyarakat dapat mengetahui informasi tentang
peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung pendidikan anak di satuan
pendidikan dan praktik baik yang telah dikembangkan.
Keluarga
sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai peran sentral dalam pendidikan.
Peran keluarga dalam mendukung pendidikan anak di satuan pendidikan akan
mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang kondusif sebagai kunci keberhasilan
pendidikan. Selain itu, ekosistem pendidikan akan lebih kondusif apabila didukung
juga oleh pelibatan masyarakat. Namun, pemahaman masyarakat tentang pentingnya
peran keluarga dan masyarakat pada pendidikan anak di satuan pendidikan masih
perlu ditingkatkan.
Oleh
sebab itu, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
sangat perlu menyosialisasikan program pendidikan keluarga kepada masyarakat.
Pelibatan publik dalam penyebarluasan informasi pendidikan keluarga dilakukan
salah satunya dengan Lomba Jurnalistik.
Kegiatan
Lomba Jurnalistik bertema “Peran Keluarga Dan Masyarakat Pada Pendidikan Anak
di Satuan Pendidikan”. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong para jurnalis dan
masyarakat umum untuk menulis dan menyebarluaskan program pendidikan keluarga
kepada masyarakat.
Agar
kegiatan ini dapat terlaksana secara tertib, efektif, profesional dan sesuai
dengan tujuan yang diharapkan, maka disusunlah Pedoman Lomba Jurnalistik.
Dokumen ini diharapkan dapat menjadi panduan para jurnalis dan masyarakat yang
akan mengikuti lomba serta penyelenggara kegiatan.
Direktorat
Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai
organisasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 11 Tahun 2015, memiliki tugas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga. Kebijakan dan program
Pendidikan Keluarga perlu disebarluaskan kepada masyarakat agar dapat
diimplementasikan dalam mendukung tumbuh kembang anak. Program pendidikan
keluarga salah satunya mendorong peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung
pendidikan anak di satuan pendidikan. Hal ini didukung dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga dalam
Penyelenggaraan Pendidikan.
Penyebarluasan
informasi pendidikan keluarga dipandang masih belum menjangkau seluruh lapisan
masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya masyarakat yang belum
mengetahui tentang program pendidikan keluarga. Penyebarluasan informasi
pendidikan keluarga tentunya dilakukan melalui berbagai sarana yang dapat
menjangkau masyarakat misalnya menggunakan media. Dengan demikian diharapkan
dapat memperluas akses layanan pendidikan keluarga di masyarakat.
Praktik
baik pendidikan keluarga yang telah dilakukan oleh keluarga dan masyarakat
dalam mendukung pendidikan anak di satuan pendidikan diharapkan dapat memberikan
inspirasi dan edukasi dalam upaya mewujudkan keberhasilan pendidikan di
Indonesia. Praktik baik tersebut perlu disebarluaskan sehingga dapat menggugah
keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan perannya dalam mendukung pendidikan
anak di satuan pendidikan.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, lomba jurnalistik merupakan strategi yang tepat untuk
memublikasikan dan menyosialisasikan tentang peran keluarga dan masyarakat
dalam pendidikan anak di satuan pendidikan. Hal ini sejalan dengan tujuan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan
Keluarga untuk menciptakan kemitraan antara keluarga, satuan pendidikan dan
masyarakat (Tri Pusat Pendidikan) dalam membangun ekosistem pendidikan yang menumbuh
kembangkan karakter dan budaya berprestasi anak.
Kegiatan
Lomba Jurnalistik ini diharapkan dapat mendorong para jurnalis dan masyarakat
umum untuk menulis dan mengenalkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat
dalam pendidikan anak di satuan pendidikan. Agar kegiatan ini dapat berjalan
dengan tertib, efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka
disusunlah Pedoman Lomba Jurnalistik.
Lomba
jurnalistik pendidikan keluarga adalah ajang kompetisi karya jurnalistik yang
diikuti oleh jurnalis dan masyarakat untuk menyebarluaskan informasi pendidikan
keluarga di masyarakat.
Tujuan
1. Tujuan Umum
a.
Menyebarluaskan
informasi program Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga kepada masyarakat
agar dapat diimplementasikan oleh keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat
dalam mendukung pendidikan anak.
b.
Menjaring
informasi dari publik tentang pendidikan keluarga untuk memperkaya program
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
2. Tujuan Khusus
a.
Memberi
apresiasi kepada para jurnalis dan masyarakat yang telah menyebarluaskan
informasi tentang peran keluarga dan masyarakat pada pendidikan anak di satuan
pendidikan.
b.
Meningkatkan
kesadaran dan tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat, satuan
pendidikan terhadap pendidikan anak.
c.
Meningkatkan
pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam
pendidikan anak.
d.
Mendorong
akuntabilitas dalam pengelolaan program Direktorat Pembinaan Pendidikan
Keluarga.
e.
Mendorong
budaya literasi masyarakat.
Hasil yang Diharapkan
Hasil
yang diharapkan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.
Informasi
tentang program Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga tersebar luas di
keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat.
2.
Masyarakat
terdorong mengembangkan budaya literasi.
3.
Meningkatnya
pemahaman keluarga dan masyarakat tentang pentingnya peran keluarga dan
masyarakat dalam pendidikan anak di satuan pendidikan.
RUANG LINGKUP DAN
PROSEDUR LOMBA
Ruang Lingkup
Lomba
Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun 2018 diperuntukkan bagi para jurnalis dan
masyarakat umum yang menulis tentang Peran Keluarga dan Masyarakat pada
Pendidikan Anak di Satuan Pendidikan.
Ketentuan Lomba
1.
Lomba
dibagi menjadi 3 kategori, yakni FEATURE, OPINI, dan BERITA.
2.
Lomba
dapat diikuti oleh jurnalis dan masyarakat umum.
3.
Tulisan
harus sesuai dengan tema “Peran Keluarga dan Masyarakat pada Pendidikan anak di
Satuan Pendidikan”
4.
Tulisan
asli, bukan plagiat.
5.
Tulisan
aktual, bernilai, inovatif, dan bermanfaat.
6.
Tulisan
belum pernah/sedang diikutsertakan dalam lomba/kompetisi jurnalistik lain.
7.
Tulisan
diterbitkan di media massa cetak (koran, tabloid, majalah) serta media online
(portal berita yang direkomendasikan oleh dewan pers) pada periode 1 (satu)
Maret s.d 14 (empat belas) Agustus 2018.
8.
Setiap
peserta dapat mengirimkan tulisan sebanyak-banyaknya.
9.
Khusus
untuk FEATURE, panjang tulisan maksimal 1.200 kata.
10.
Lomba
tidak dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendikbud.
Tim juri
Tim
juri antara lain terdiri dari unsur:
1.
Penulis/Akademisi/Pakar
Pendidikan.
2.
Asosiasi
jurnalis (Forum Wartawan Pendidikan/Fortadik, atau Persatuan Wartawan
Indonesia/PWI, atau Aliansi Jurnalis Independen/AJI).
3.
Pegiat
pendidikan keluarga.
4.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Prosedur Seleksi
Prosedur
seleksi diatur sebagai berikut:
1.
Peserta
mengirimkan tulisan yang telah dimuat di media massa cetak (koran, tabloid,
majalah) serta media online (portal berita yang direkomendasikan oleh dewan
pers) kepada Panitia berupa:
a.
Scan/foto
tulisan yang telah dimuat (file harus terbaca dengan jelas) dan/atau berupa
kliping tulisan. Sertakan pula tulisan dalam format word lombajurnalistik.keluarga@kemdikbud.go.id
b.
Cantumkan
nama media, tanggal pemuatan, dan halaman saat tulisan dimuat di media.
c.
Lengkapi
identitas pengirim yaitu nama, alamat, surat elektronik/email, dan nomor
telepon yang dapat dihubungi.
d.
Salinan/scan
kartu identitas (Kartu Pers/KTP/SIM) harus terbaca dengan jelas, khusus
jurnalis harus melengkapi kartu pers.
2.
Tulisan
diterima Panitia paling lambat tanggal 14 Agustus 2018 melalui alamat surat
elektronik: lombajurnalistik.keluarga@kemdikbud.go.id atau kliping tulisan
kepada Panitia Lomba Jurnalistik, Subdit Kemitraan, Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keluarga, Gedung C lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta
kode pos 10270.
3.
Cantumkan
kategori tulisan dengan huruf kapital dalam subjek surat elektronik atau amplop
surat, diikuti nama lengkap - nama media yang memuat tulisan - tanggal tulisan
dimuat. (Contoh: BERITA Arif Budiman TEMPO 3 Maret 2018, FEATURE Setiawan
KOMPAS 18 Mei 2018, OPINI Wiyata PIKIRAN RAKYAT 2 Juni 2018).
4.
Bagi
peserta yang mengirim softcopy tulisan melalui surat elektronik, apabila terpilih
sebagai pemenang, wajib menunjukkan tulisan asli yang telah dimuat di media.
5.
Nominasi
pemenang akan diumumkan pada tanggal 8 September 2018 dan dapat dilihat melalui
laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id
6.
Pengumuman
pemenang dan penyerahan hadiah akan diberikan pada kegiatan Apresiasi
Pendidikan Keluarga pada bulan Oktober 2018.
Prosedur Penilaian
dan Penentuan Pemenang
1.
Tulisan
akan dinilai dengan mempertimbangkan aspek:
a.
Kesesuaian dengan tema.
b.
Bermanfaat dan menginspirasi pengembangan program pendidikan keluarga.
c.
Keaslian dan kualitas tulisan sesuai kaidah jurnalistik.
2.
Tim
Juri menetapkan urutan nominatif tulisan terbaik sebagai pemenang lomba.
3.
Hasil
penilaian juri tidak dapat diganggu gugat.
4.
Tulisan
yang terpilih sebagai pemenang akan menjadi hak Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Penghargaan dan
Hadiah
Pemenang
lomba jurnalistik akan mendapatkan trophy, seritifikat serta uang tunai
dengan
total hadiah sebesar Rp196.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Kategori
FEATURE
Pemenang
I : Rp15.000.000,-
Pemenang
II : Rp12.000.000,-
Pemenang
III : Rp10.000.000,-
Pemenang
Harapan : 7 orang @Rp5.000.000,-
Kategori
OPINI
Pemenang
I : Rp15.000.000,-
Pemenang
II : Rp12.000.000,-
Pemenang
III : Rp10.000.000,-
Pemenang
Harapan : 7 orang @Rp5.000.000,-
Kategori
BERITA
Pemenang
I : Rp10.000.000,-
Pemenang
II : Rp8.000.000,-
Pemenang
III : Rp6.000.000,-
Pemenang
Harapan : 7 orang @Rp4.000.000,-
Catatan:
Pajak hadiah ditanggung pemenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pedoman
Lomba Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun 2018 diharapkan dapat menjadi panduan
bagi peserta lomba dan penyelenggara. Informasi tentang penyelenggaraan Lomba
Jurnalistik ini disebarluaskan melalui media massa, laman, media sosial (termasuk
mailing list), dan surat elektronik. Dengan demikian para jurnalis dan masyarakat
umum mengetahui mekanisme lomba dan penilaiannya.
Seluruh
tulisan yang masuk dinilai oleh tim juri secara objektif, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Panitia wajib menyelenggarakan lomba ini secara
profesional, efektif, efisien dan akuntabel.
Semoga
Lomba Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun 2018 berjalan lancar dan mencapai
hasil yang diharapkan bersama.
Silahkan
download/unduh Panduan / Juknis Lomba Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun
2018, Tema: Peran Keluarga dan Masyarakat
Dalam Pendidikan Anak di Satuan Pendidikan dengan klik di sini. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.