Anak
dan remaja yang saat ini sedang belajar di berbagai satuan pendidikan adalah
Generasi Emas, para calon pemimpin bangsa pada tahun 2045, saat Indonesia merayakan kemerdekaan ke 100. Untuk membentuk Generasi Emas itu, anak-anak
tidak boleh dipandang sebagai obyek semata dalam pengelolaan pendidikan. Mereka juga merupakan subyek yang mempunyai
suara untuk didengar dan kemauan serta energi untuk berpartisipasi. Mereka
mempunyai suara yang mungkin berbeda dengan suara orang dewasa. Mungkin ide-ide
yang mereka miliki sama dengan orang dewasa, namun cara menyuarakannya berbeda.
Ini sesuatu yang perlu dimaklumi karena anak-anak itu adalah anak milenial atau
kids jaman now. Anak-anak kita adalah
digital native, bukan seperti orang
dewasa yang merupakan digital immigrant.
Sebagai
warga asli di era digital ini, anak-anak mempunyai kesempatan untuk belajar
tentang banyak hal dengan akses yang hampir tak terbatas. Sumber belajar tidak
saja mereka dapat dari sekolah mereka tetapi dari banyak sumber lainnya seperti
keluarga, lingkungan pergaulan, komunitas dengan minat yang sama, dan tentu
saja berbagai sumber yang bisa diakses di internet. Karena exposure atau
paparan dari berbagai sumber itu, banyak anak, apalagi yang sudah memasuki usia
remaja, yang kemudian mempunyai kepedulian terhadap hal-hal tertentu.
Kepedulian itu diekspresikan melalui berbagai media yang mereka minati yang
salah diantaranya adalah karya film.
Film
merupakan media yang banyak diminati semua kalangan. Jika film menampilkan
bentuk visual dengan ilustrasi musik yang bagus dan mempunyai pesan-pesan
positif, maka film dapat membantu kita dalam olah pikir, olah rasa, dan olah
hati. Namun banyak film yang ada saat
ini seringkali tidak bermakna bahkan mempunyai pesan negatif. Direktorat
Pembinaan Pendidikan Keluarga yang salah satunya fungsinya menurut Permendikbud
No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan adalah meningkatkan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja,
pada tahun anggaran 2018 mempunyai program lomba film pendek untuk anak dan
remaja. Lomba ini memberikan ruang kepada anak dan remaja untuk mengekspresikan
kepedulian mereka dalam bentuk film iklan layanan masyarakat atau public
service announcement (PSA) dan film dokumenter. Diharapkan dengan lomba ini
kemampuan anak semakin terasah dalam mengekspresikan kepedulian mereka dengan
cara kreatif dan film-film pendek dengan pesan yang positif yang dinikmati anak
tersedia lebih banyak.
Tujuan Kegiatan
1. Menumbuhkan wawasan dan meningkatkan motivasi,
minat, bakat anak dan remaja melalui karya film pendek;
2. Menumbuhkan rasa cinta terhadap nilai tradisi
yang berakar pada karakter dan budaya bangsa melalui karya film pendek;
3. Berbagi kisah inspiratif anak dan remaja dalam
kehidupan sehari-hari;
4. Menumbuhkan
minat dan kreativitas pada anak dan remaja;
5. Memperoleh karya film anak dan remaja sebagai
media penguatan pendidikan karakter.
Hasil Yang Diharapkan
1.
Meningkatnya
wawasan dan motivasi, minat, bakat anak dan remaja melalui karya film pendek;
2.
Tumbuhnya
rasa cinta terhadap nilai tradisi yang berakar pada karakter dan budaya bangsa
melalui karya film pendek;
3.
Terpublikasinya
kisah inspiratif anak dan remaja dalam kehidupan sehari-hari;
4.
Meningkatnya
kreativitas dan sikap kompetitif pada anak dan remaja;
5.
Terpilihnya
film sebagai media penguatan pendidikan karakter.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN
PROSEDUR LOMBA
Ruang
Lingkup
1. Tema
“Anak
dan Remaja Inspirasi Indonesia”
2.
Peserta
Peserta
lomba film pendek dapat diikuti oleh:
1.
anak
dan remaja warga negara Indonesia maksimal berusia 21 tahun yang masih
bersekolah, baik di SD, SMP, SMA, SMK, SLB, atau pendidikan non formal;
2.
Tim
yang terdiri dari minimal 3 orang, yang berperan sebagai produser, sutradara,
penulis naskah, penata suara, penata artistik, atau editor dan/atau pemain
(cast).
B. Ketentuan Lomba
1.
Kategori
film yang dilombakan adalah dokumenter dan iklan layanan masyarakat (PSA/Public Service Announcement).
a. Film dokumenter adalah film yang menyajikan
tentang anak dan remaja yang memiliki kisah kehidupan nyata di sekolah, rumah,
dan/atau masyarakat yang mempunyai pesan positif yang menginspirasi anak dan
remaja lain.
b. Film iklan layanan masyarakat (Public Service
Announcement/PSA) adalah film yang menyampaikan pesan-pesan yang menyangkut
nilai-nilai karakter (religiusitas, integritas, kemandirian, gotong-royong,
nasionalis dan lain sebagainya) yang disampaikan oleh anak dan remaja dengan
cara yang kreatif, menarik dan tidak menggurui.
2. Setiap tim hanya boleh mengirimkan 1 (satu)
karya film dokumenter atau Iklan layanan masyarakat (PSA).
3. Film bersifat orisinil dan belum pernah
dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi lain.
4. Apabila film menggunakan karya musik yang ada
hak ciptanya, peserta harus melampirkan izin dari pemilik hak tersebut.
5. Film dokumenter memiliki durasi maksimal 10
menit dan sudah termasuk opening dan credit title.
6. Iklan layanan masyarakat (PSA) memiliki durasi
maksimal 2 menit tanpa jeda dengan mencantumkan pesan yang ingin disampaikan.
7. Bahasa yang digunakan di dalam keseluruhan
film adalah Bahasa Indonesia. Jika terdapat
bahasa lain, peserta wajib menyertakan
subjudul dalam Bahasa Indonesia.
8. Peserta dapat mengikutsertakan karya film yang
diproduksi sejak bulan Maret tahun 2017, dengan catatan memiliki tema yang
relevan dengan tema lomba.
9. Panitia berhak mendiskualifikasi dan
membatalkan pemenang lomba apabila ditemukan kecurangan yang dilakukan peserta.
10. Apabila di kemudian hari terdapat
gugatan hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Panitia berasumsi bahwa seluruh film yang diikutsertakan merupakan karya
orisinil dari peserta.
11. Karya film terbaik akan ditayangkan dan
diumumkan pada acara Apresiasi Pendidikan Keluarga Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keluarga pada tanggal 11 Oktober 2018, serta diunggah pada
laman http://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id.
12. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
berhak mempublikasikan, menyiarkan dan memanfaatkan hasil karya peserta yang
mengikuti lomba ini, sedangkan hak cipta film tetap milik peserta.
13. Batas akhir peneriman karya di
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga adalah tanggal 30 Juni 2018.
14. Peserta lomba tidak dipungut biaya
apapun.
15. Karya film dapat dikirim dalam format
DVD/USB dengan format MP4, AVI, MOV resolusi minimal 720p/ H264 atau mengirim
link unggahan di youtube. Keterangan jelas dapat dilihat di bagian Mekanisme
Pendaftaran.
16. Untuk informasi lebih lanjut, peserta
dapat menghubungi panitia Lomba Film Pendek Anak dan Remaja,
Subdit Pendidikan
Anak dan Remaja,
Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keluarga.
Telp : 021-2527664
Narahubung
Puspa : 082112198698
Agus : 0895343539164
Ferdy : 087887088002
Email :
subdit.anakremaja@kemdikbud.go.id
17. Keputusan juri bersifat mengikat dan
tidak bisa diganggu gugat.
Kriteria Penilaian
a.
Pesan
yang disampaikan dalam film terkait nilai-nilai utama karakter yang disampaikan
misalkan: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.
Informasi tentang nilai-nilai karakter dapat dilihat di
cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id.
b.
Tidak
menyinggung, memicu pertentangan dan/atau permusuhan antar suku, agama, ras dan
antar golongan (SARA), atau tidak menyebarkan ideologi atau ajaran tertentu
yang dilarang oleh hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
c.
Tidak
melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
d.
Unsur
yang dinilai adalah kesesuaian tema dan kekuatan pesan, orisinalitas,
penghayatan pemain, otentisitas peran (dokumenter), dan kualitas gambar dan
tata suara.
Mekanisme Penilaian
Hasil
karya film pendek yang telah disimpan dalam bentuk cakram DVD atau USB dengan
format file MP4 H264.
a. Film dinilai secara keseluruhan dari bagian
awal sampai akhir;
b. Penilaian tim juri terhadap film pendek
menggunakan bobot nilai yang sama dengan rentang angka 1 s/d 10;
c. Pelaksanaan penilaian dan penentuan karya
terbaik dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yakni:
- Masing-masing juri memilih 6 (enam) karya
terbaik per kategori dalam tahap penyisihan.
- Penentuan 6 (enam) karya terbaik per
kategori secara keseluruhan ditentukan oleh tim juri.
Kriteria Karya
Terbaik
a.
Karya
terbaik adalah film pendek yang memiliki nilai akhir tertinggi dari seluruh
nilai film pendek lainnya. Apabila ada karya terbaik yang memiliki nilai akhir
sama maka akan diadakan penjurian ulang dan/atau dilakukan musyawarah juri
untuk menentukan karya terbaiknya;
b.
Karya
terbaik per kategori ditentukan secara berurutan dari karya terbaik ke 1 (satu)
sampai karya terbaik ke 6 (enam);
c.
Peraih
karya terbaik akan mendapatkan apresiasi dana pembinaan sesuai dengan anggaran
DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dan sertifikat penghargaan;
Jadwal
Seleksi
administrasi dan verifikasi dokumen Lomba Film Pendek tahun 2018 dilaksanakan
selama 4 (empat) bulan mulai dari tanggal 1 Maret sampai dengan 30 Juni 2018.
Pengumuman dan pemberian apresiasi akan dilaksanakan pada acara Apresiasi
Pendidikan Keluarga tanggal 11 Oktober 2018.
Panduan
dan Materi Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja disusun sebagai acuan
dalam menyelenggarakan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja. Hal-hal
yang belum tercantum dalam panduan lomba ini akan diatur lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan pada saat pertemuan teknis
kegiatan. Selamat bertugas kepada
seluruh panitia dan tim juri, dan selamat mengikuti lomba bagi peserta, semoga
kegiatan Lomba Film Pendek dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Download / unduh Panduan Lomba Film Pendek Pendidikan Tahun 2018 bagi Anak dan Remaja di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.