Fenomena
kecenderungan global ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
2016 menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia dari tahun ke tahun
semakin meningkat. Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2016 sekitar 132,7
juta jiwa. Media yang digunakan sebagian besar adalah gawai, dengan jumlah pengguna
sekitar 67,2 juta jiwa. Sebanyak 34 juta pelajar adalah pengguna internet.
Perkembangan
teknologi dan komunikasi memberikan tantangan dalam pendidikan anak di zaman
sekarang. Besarnya jumlah pengguna internet dari kalangan pelajar perlu menjadi
perhatian bagi dunia pendidikan. Berbagai konten terdapat dalam internet baik
positif maupun negatif. Penyalahgunaan internet seperti mengakses konten
negatif akan berpengaruh bagi tumbuh kembang anak. Selain itu, penyalahgunaan
teknologi dan komunikasi juga dapat mengakibatkan berbagai permasalahan dalam
perilaku anak misalnya kecanduan game, bullying, motivasi belajar yang menurun
dan lain-lain.
Tantangan
dalam pendidikan anak di masa kini perlu disikapi bersama. Keluarga sebagai
unit terkecil dalam masyarakat memiliki peran penting dalam pendidikan anak.
Pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan perlu ditingkatkan sehingga
akan mendukung terwujudnya ekosistem pendidikan yang aman, nyaman dan
menyenangkan bagi tumbuh kembang anak. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada
Penyelenggaraan Pendidikan.
Direktorat
Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai
organisasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 11 Tahun 2015, memiliki tugas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga. Program pembinaan pendidikan
keluarga salah satunya menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang pelibatan
keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan.
Media
digital menjadi salah satu sarana penyebarluasan informasi yang berkembang pesat
saat ini. Internet kini menjadi sumber utama mendapatkan informasi bahkan mengalahkan
surat kabar. Lomba blog merupakan salah satu strategi untuk sosialisasi dan
edukasi tentang pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di masa
kini. Dengan lomba blog, informasi mengenai pendidikan keluarga akan mudah didapatkan.
Selain itu, akan memberikan kemudahan bagi keluarga dalam berbagi pengetahuan
dan praktik baik tentang pendidikan anak yang telah dilakukan.
Agar
kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib, efektif dan sesuai dengan tujuan yang
diharapkan, maka disusunlah Pedoman Lomba Blog Pendidikan Keluarga.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 28F tentang “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan mengggunakan segala jenis saluran yang tersedia”;
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi
Publik;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan
Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Pengertian
Lomba
Blog Pendidikan Keluarga adalah ajang kompetisi karya blog yang diikuti oleh
blogger untuk menyebarluaskan informasi pendidikan keluarga di masyarakat.
Tujuan
1.
Tujuan Umum
a.
Menyebarluaskan
informasi program Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga kepada masyarakat
agar dapat diimplementasikan oleh keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat
dalam mendukung pendidikan anak;
b.
Menjaring
informasi dari publik tentang pendidikan keluarga untuk memperkaya program
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
2.
Tujuan Khusus
a.
Memberi apresiasi kepada para blogger yang telah menyebarluaskan informasi
tentang pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di zaman
sekarang;
b.
Meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab bersama antara keluarga, satuan
pendidikan, masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan anak di zaman
sekarang;
c.
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelibatan keluarga dalam
penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang;
d.
Mendorong budaya literasi dalam keluarga;
e.
Mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan program Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keluarga.
Hasil yang Diharapkan
Hasil
yang diharapkan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.
Informasi tentang program Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga tersebar
luas di keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat;
2.
Masyarakat terdorong mengembangkan budaya literasi;
3.
Meningkatnya pemahaman keluarga dan masyarakat tentang pentingnya pelibatan
keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang.
TEMA:
Pelibatan
Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan di Era Kekinian
BAB II
RUANG LINGKUP DAN
PROSEDUR LOMBA
A.
Ruang Lingkup
Lomba
Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 diperuntukkan bagi para blogger yang
menulis tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Era
Kekinian.
B.
Bentuk Lomba
Lomba
ini berbentuk penulisan artikel dalam bentuk opini, pemikiran, atau pengalaman
sesuai dengan tema lomba.
C.
Ketentuan
1.
Peserta
adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2.
Setiap
peserta wajib menulis artikel dengan tema “Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan
Pendidikan di Era Kekinian” di blog masing-masing peserta;
3.
Blog
yang dilombakan mencantumkan tanda tagar (hashtag) #sahabatkeluarga di akhir
tulisan;
4.
Blog
yang dilombakan ditulis dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
5.
Blog
yang dilombakan adalah karya perorangan yang orisinal, bukan terjemahan,
rangkuman atau diambil dari tulisan blog lain atau situs lainnya;
6.
Blog
yang dilombakan memiliki desain menarik, diutamakan yang dilengkapi foto,
gambar, video atau lain-lain;
7.
Menyertakan
minimal 1 (satu) judul berikut hyperlink/tautan dari laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id
sebagai bagian tulisan dan atau referensi tulisan;
8.
Peserta
dapat mengikutkan lebih dari satu tulisan;
9.
Tidak
ada postingan/konten blog yang menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan
(SARA), serta mengandung unsur pornografi, dan/atau konten ilegal lainnya;
10.
Blog
yang dilombakan dipublikasikan antara tanggal 1 Maret 2018 – 14 Agustus 2018;
11.
Panjang
tulisan minimal 1.000 kata;
12.
Peserta
tidak dipungut biaya;
13.
Kompetisi
tidak berlaku bagi karyawan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
14.
Panitia
berhak untuk mendiskualifikasi peserta dan/atau pemenang, yang dianggap
melanggar sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan kompetisi ini;
15.
Keputusan
juri akan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
16.
Panitia
berhak memperbanyak, menggunakan, dan mengumumkan sebagian atau keseluruhan isi
blog dalam media apapun tanpa remunerasi atau kompensasi.
D.
Syarat Peserta
1.
Memiliki
profil blogger yang jelas dan lengkap (nama, email), bukan anonim;
2.
Blog
telah aktif sebelum tanggal 1 Maret 2017;
E.
Tim juri
Tim
juri antara lain terdiri dari unsur:
1.
Penulis/Akademisi/Pakar
Pendidikan/ Pegiat Pendidikan Keluarga;
2.
Jurnalis;
3.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
F.
Prosedur
Prosedur
seleksi diatur sebagai berikut:
1.
Karya
tulis yang sudah di publikasikan di blog milik sendiri selama periode 1 Maret
2018 sampai 14 Agustus 2018;
2.
Karya
tulis diterima Panitia paling lambat tanggal 14 Agustus 2018;
3.
Peserta
mengirimkan tulisan yang telah dimuat di blog melalui alamat surat elekronik ke
lombablog.keluarga@kemdikbud.go.id dengan melampirkan:
a.
Print
screen tulisan yang ada di blog;
b.
Link
blog yang memuat tulisan tersebut;
c.
Identitas
pengirim yang terdiri atas nama sesuai KTP, alamat, surat elektronik/email, dan
nomor telepon yang dapat dihubungi;
d.
Salinan/scan
kartu identitas (KTP/SIM) harus terbaca dengan jelas.
4.
Nominasi
pemenang akan diumumkan pada tanggal 8 September 2018 dan dapat dilihat melalui
laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id
5.
Pengumuman
pemenang dan penyerahan hadiah akan diberikan pada kegiatan Apresiasi
Pendidikan Keluarga pada bulan Oktober 2018.
Prosedur
Penilaian dan Penentuan Pemenang
1.
Blog
akan dinilai dengan mempertimbangkan aspek:
a.
Kesesuaian
dengan tema;
b.
Mengandung
nilai-nilai pendidikan;
c.
Penyajian
(judul, alur tulisan, bahasa, pemilihan diksi, desain dan kelengkapan
multimedia);
d.
Rekomendasi
atau seberapa kuat tulisan itu berguna untuk kepentingan publik;
e.
Orisinal.
2.
Tim
Juri menetapkan urutan nominatif tulisan terbaik sebagai pemenang lomba;
3.
Hasil
penilaian juri tidak dapat diganggu gugat;
4.
Tulisan
yang terpilih sebagai pemenang akan menjadi hak Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
G.
Penghargaan dan Hadiah
Pemenang
lomba blog akan mendapatkan trophy, seritifikat serta uang tunai dengan total
hadiah sebesar Rp46.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Pemenang
I : Rp7.000.000,-
Pemenang
II : Rp6.000.000,-
Pemenang
III : Rp5.000.000,-
Pemenang
Harapan : 7 orang @Rp4.000.000,-
Catatan:
Pajak hadiah ditanggung pemenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
Pedoman
Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 diharapkan dapat menjadi panduan bagi
peserta lomba dan penyelenggara. Informasi tentang penyelenggaraan lomba ini
disebarluaskan melalui media massa, laman, media sosial (termasuk mailing list), dan surat elektronik.
Dengan demikian para jurnalis dan masyarakat umum mengetahui mekanisme lomba
dan penilaiannya.
Seluruh
tulisan yang masuk dinilai oleh tim juri secara obyektif, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Panitia wajib menyelenggarakan lomba ini secara
profesional, efektif, efisien dan akuntabel.
Semoga
Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 berjalan lancar dan mencapai hasil
yang diharapkan bersama.
Download/unduh
selengkapnya Pedoman / Juknis Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 Tema Pelibatan
Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan di Era Kekinian di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.