Penguatan
pendidikan karakter serta upaya untuk mengaktualisasikan potensi anak dan
remaja dengan beragam minat dan bakat untuk mendukung terwujudnya Generasi Emas
2015, bukan merupakan tanggung jawab pendidik di satuan pendidikan saja tetapi
juga keluarga dan masyarakat. Sejak
ditetapkan pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
mengembangkan dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program sebagai upaya
untuk menguatkan kemitraan trisentra pendidikan itu.
Program-program
yang sudah dilakukan Direktorat ini diantaranya adalah Bimbingan Teknis selama
3 hari kepada 12 ribu dan sosialisasi 1
hari pada puluhan ribu satuan pendidikan di 240 kabupaten/kota di 34 propinsi.
Semenjak program ini dilaksanakan pada tahun 2015 ada banyak satuan pendidikan
yang dalam upayanya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan
menyenangkan bagi anak melibatkan
keluarga dan masyarakat dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif.
Untuk
mendorong semakin kuatnya kemitraan trisentra pendidikan dan munculnya
praktik-praktik baik di satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidikan
Keluarga pada tahun ini menyelenggarakan program Apresiasi Sekolah Sahabat
Keluarga. Sekolah Sahabat Keluarga adalah satuan pendidikan, baik formal maupun
non formal, yang dalam melaksanakan program-program pendidikannya melibatkan
keluarga, baik orang tua maupun anak, dan masyarakat.
Panduan
Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga ini disusun sebagai acuan dalam menentukan
satuan-satuan pendidikan yang akan menerima apresiasi dari Kemendikbud.
Dasar Hukum
1.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak;
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan
Indonesia;
4.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan
Karakter;
5.
Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015
Tentang Budi Pekerti;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan;
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah;
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2017
Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan;
12.
Surat
Edaran Mendikbud No. 1541143/MTK.A/HK/2014 Tentang Implementasi Gerakan
Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan;
13.
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga,
Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud.
Definisi Sekolah
Sahabat Keluarga
Sekolah
Sahabat Keluarga adalah satuan pendidikan (formal dan non formal) yang memiliki
program inovatif dengan melibatkan keluarga dan masyarakat untuk terciptanya
lingkungan belajar yang ramah, aman,
nyaman dan menyenangkan dalam mendukung penguatan pendidikan karakter dan
budaya prestasi.
Tujuan
1.
Menginventarisasi
satuan pendidikan yang memiliki praktik baik berkerjasama dan berkolaborasi
dengan keluarga dan masyarakat yang dapat dijadikan inspirasi bagi satuan
pendidikan lainnya;
2.
Memberikan
apresiasi bagi satuan pendidikan yang memiliki program inovatif dengan
melibatkan keluarga dan masyarakat;
3.
Meningkatkan
kemitraan antara keluarga, sekolah dan masyarakat;
4.
Memberikan
motivasi kepada satuan pendidikan untuk terus berinovasi dalam memberikan
pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Hasil Yang Diharapkan
1. Tersedianya kumpulan praktik baik satuan
pendidikan dalam melibatkan keluarga dan masyarakat yang dapat diakses dan
dijadikan inspirasi bagi satuan pendidikan lainnya;
2. Terpilihnya satuan pendidikan yang memenuhi
kriteria Sekolah Sahabat Keluarga;
3. Meningkatnya kemitraan antara sekolah,
keluarga dan masyarakat;
4. Termotivasinya satuan pendidikan untuk terus
berinovasi dalam memberikan pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas dengan
melibatkan keluarga dan masyarakat.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN
PROSEDUR APRESIASI
Ruang Lingkup
1. Kriteria Satuan
Pendidikan
Apresiasi
Sekolah Sahabat Keluarga dapat diikuti oleh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP,
SMA, SMK, SLB dan satuan pendidikan non formal baik negeri maupun swasta dengan
kriteria sebagai berikut.
a.
Memiliki
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) atau Nomor Induk Lembaga (NILEM/NILEG);
b.
Telah
melaksanakan program-program yang melibatkan keluarga dan masyarakat termasuk
alumni, seperti pertemuan dan wali kelas dan orang tua, kelas orang tua, kelas
inspirasi, pentas karya akhir tahun.
c.
Mempunyai
program-program terkait pencegahan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, HIV/AIDS,
penanggulangan resiko bencana, pergaulan bebas dan/atau masalah anak lainnya;
d.
Mempunyai
program-program yang dirancang dan dilaksanakan oleh peserta didik;
e.
Mempunyai
program unggulan atau praktik baik yang melibatkan orang tua, anak/peserta
didik, dan/atau masyarakat yang telah dilaksanakan dan berdampak positif yang
bisa dibagikan ke satuan pendidikan lain seperti sekolah sehat, adiwiyata, dan
sekolah aman.
2 Tema
“Membangun
Karakter dan Prestasi Anak Melalui Pelibatan Keluarga dan Masyarakat di Satuan
Pendidikan”
Mekanisme Pendaftaran
Satuan
pendidikan yang berminat mengikuti Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga mengisi
formulir pendaftaran yang dapat diperoleh dengan mengunduh di laman
sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id, dan melengkapi dokumen pendukungnya. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat
diterima panitia pada tanggal 30 Juli 2018.
Kepanitiaan
berasal dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang akan ditetapkan
dalam surat keputusan. Rincian tugas panitia sebagai berikut:
1.
menyebarluaskan
informasi kegiatan apresiasi baik melalui media sosial, laman, surat elektronik
dan lainnya;
2.
menjawab
seluruh pertanyaan yang masuk melalui surat elektronik maupun telepon;
3.
memilah,
meregistrasi, dan merekap usulan sekolah sahabat keluarga yang masuk;
4.
melaksanakan
tugas administrasi kesekretariatan.
Panduan
Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018 diharapkan dapat menjadi panduan
bagi semua pemangku kepentingan baik peserta, panitia, maupun
narasumber/penelai. Hal-hal yang belum tercantum dalam panduan akan diatur lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan diinformasikan pada saat pertemuan teknis
kegiatan. Semoga kegiatan Apresiasi
Sekolah Sahabat Keluarga dapat berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang
diharapkan.
Download / unduh Pedoman Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.