KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal
284, Pasal 285 dan Pasal 286
Pasal 281
Atas
permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan
menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku
narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.
PasaI 282
Jika
dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat
dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan
narapidana tertentu.
Pasal 283
Hasil
pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada
ketua pengadilan secara berkala.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 284
(1)
Terhadap
perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin
diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
(2)
Dalam
waktu dua tahun setelah undang undang ini diundangkan maka terhadap semua
perkara diberlakukan ketentuan undang undang ini, dengan pengecualian untuk
sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada
undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku
lagi.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 285
Undang-undang
ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 286
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.