KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 276, Pasal 277, Pasal 278, Pasal
279 dan Pasal 280
Pasal 276
Dalam
hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan
dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan
undang-undang.
BAB XX
PENGAWASAN DAN
PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 277
(1)
Pada
setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua
dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang
menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
(2)
Hakim
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat,
ditunjuk oleh ketua petigadilan untuk paling lama dua tahun.
Pasal 278
Jaksa
mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang
ditandatangani olehnya, kepala lembaga pemasyarakatan dan terpidana kepada
pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya
dalam register pengawasan dan pengamatan.
Pasal 279
Register
pengawasan dan pengamatan sebagaimana tersebut pada Pasal 278 wajib dikerjakan,
ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk
diketahui ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277.
Pasal 280
(1)
Hakim
pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa
.putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(2)
Hakim
pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi
ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku
narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik
terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
(3)
Pengamatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana
selesai menjalani pidananya.
(4)
Pengawas
dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi
pemidanaan bersyarat.