KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 241, Pasal 242, Pasal 243, Pasal
244 dan Pasal 245
Pasal 241
(1)
Setelah
semua hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas dipertimbangkan
dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan atau mengubah atau
dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadakan
putusan sendiri.
(2)
Dalam
hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena ia tidak
berwenang memeriksa perkara itu, maka berlaku ketentuan tersebut pada Pasal
148.
Pasal 242
Jika
dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu ada dalam tahanan,
maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa perlu
tetap ditahan atau dibebaskan.
Pasal 243
(1)
Salinan
surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu tujuh hari
setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan negeri yang
memutus pada tingkat pertama.
(2)
Isi
surat putusan setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada
terdakwa dan penuntut umum oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya
pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan surat putusan pengadilan tinggi.
(3)
Ketentuan
mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 berlaku
juga bagi putusan pengadilan tinggi.
(4)
Dalam
hal terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri tersebut,
panitera minta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah
hukumnya terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu
kepadanya.
(5)
Dalam
hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar
negeri, maka isi surat putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan
melalui kepala desa atau pejabat atau melalui perwakilan Republik Indonesia, di
mana terdakwa biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan,
terdakwa dipanggil dua kali berturut-turut melalui dua buah surat kabar yang
terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang
berdekatan dengan daerah itu.
BAB XVI
UPAYA HUKUM BIASA
Bagian Kedua
Pemeriksaan Untuk
Kasasi
Pasal 244
Terhadap
putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan
lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat
mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap
putusan bebas.
Pasal 245
(1)
Permohonan
kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus
perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan
pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
(2)
Permintaan
tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang
ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang
dilampirkan pada berkas perkara.
(3)
Dalam
hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh
penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan
terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak
yang satu kepada pihak yang lain.