KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 236, Pasal 237, Pasal 238, Pasal
239 dan Pasal 240
Pasal 236
(1)
Selambat-lambatnya
dalam waktu empat belas hari sejak permintaan banding diajukan, panitera
mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat
bukti kepada pengadilan tinggi.
(2)
Selama
tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi, pemohon
banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan
negeri.
(3)
Dalam
hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis bahwa ia akan
mempelajari berkas tersebut di pengadilan tinggi, maka kepadanya wajib diberi
kesempatan untuk itu secepatnya tujuh hari setelah berkas perkara diterima oleh
pengadilan tinggi,
(4)
Kepada
setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti
keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di pengadilan tinggi.
Pasal 237
Selama
pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding,
baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori
banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.
Pasal 238
(1)
Pemeriksaan
dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan
sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima
dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dan penyidik,
berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang
timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan putusan pengadilan
negeri.
(2)
Wewenang
untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya
permintaan banding.
(3)
Dalam
waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri,
pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu
tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas
permintaan terdakwa.
(4)
Jika
dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau
saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat
panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya.
PasaI 239
(1)
Ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 220 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.
(2)
Hubungan
keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku juga antara
hakim dan atau panitera tingkat banding, dengan hakim atau panitera tingkat
pertama yang telah mengadili perkara yang sama.
(3)
Jika
seorang hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama kemudian tekah menjadi
hakim pada pengadilan tinggi, maka hakim tersebut dilarang memeriksa perkara
yang sama dalam tingkat banding.
Pasal 240
(1)
Jika
pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata
ada kelalaian dalam pénerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang
lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan
pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya
sendiri.
(2)
Jika
perlu pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dari
pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.