KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal
224 dan Pasal 225
Pasal 221
Bila
dipandang perlu hakim di sidang atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan
terdakwa atau penasihat hukumnya dapat memberi penjelasan tentang hukum yang
berlaku.
Pasal 222
(1)
Siapa
pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada
negara.
(2)
Dalam
hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran
biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya
perkara dibebankan pada negara.
Pasal 223
(1)
Jika
hakim memberi perintah kepada seorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di
luar sidang, hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang
yang lain.
(2)
Dalam
hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim
menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji tersebut dan
membuat berita acaranya.
Pasal 224
Semua
surat putusan pengadilan disimpan dalam arsip pengadilan yang mengadili perkara
itu pada tingkat pertama dan tidak boleh dipindahkan kecuali undang-undang
nienentukan lain.
Pasal 225
(1)
Panitera
menyelenggarakan buku daftar untuk semua perkara.
(2)
Dalam
buku daftar itu dicatat nama dan identitas terdakwa, tindak pidana yang
didakwakan, tanggal penerimaan perkara, tanggal terdakwa mulai ditahan apabila
ia ada dalam tahanan, tanggal dan isi putusan secara singkat, tanggal
penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi, tanggal permohonan serta
pemberian grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi, dan lain hal yang erat
hubungannya dengan proses perkara.