KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 216, Pasal 217, Pasal 218, Pasal
219 dan Pasal 220
Pasal 216
Ketentuan
dalam Pasal 210 tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan
Paragraf
ini.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Bagian Ketujuh
Pelbagai Ketentuan
Pasal 217
(1)
Hakim
ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
(2)
Segala
sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib
di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Pasal 218
(1)
Dalam
ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
(2)
Siapa
pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan
dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua
sidang, atas perintahnya yang bersangkutan di keluarkan dari ruang sidang.
(3)
Dalam
hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat suatu
tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap
pelakunya.
Pasal 219
(1)
Siapa
pun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun
benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib
menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu.
(2)
Tanpa
surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat
mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seorang di ruang
sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan apabila terdapat maka petugas mempersilahkan yang
bersangkutan untuk menitipkannya.
(3)
Apabila
yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib
menyerahkan kembali benda titipannya.
(4)
Ketentuan
ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan penuntutan
bila ternyata bahwa penguasaan atas benda tersebut bersifat suatu tindak
pidana.
Pasal 220
(1)
Tiada
seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri
berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
(2)
Dalam
hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim yang bersangkutan, wajib
mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut
umum, terdakwa atau penasihat hukumnya.
(3)
Apabila
ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), maka pejabat pengadilan yang berwenang yang menetapkannya.
(4)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam makna ayat tersebut di atas berlaku juga bagi
penuntut umum.