KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal
229 dan Pasal 230
Pasal 226
(1)
Petikan
surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya
segera setelah putusan diucapkan.
(2)
Salinan
surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan
kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
(3)
Salinan
surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain dengan seizin
ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dan permintaan tersebut.
Pasal 227
(1)
Semua
jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua
tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan
selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat
tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
(2)
Petugas
yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara
langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah
diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan,
baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak
menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
(3)
Dalam
hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu termpat sebagaimana
dirnaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau
pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat
di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga
berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman
kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.
Pasal 228
Jangka
atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari
berikutnya.
Pasal 229
(1)
Saksi
atau ahli yang teIah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan
keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pejabat
yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada saksi atau ahli tentang
haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(1)
Sidang
pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang.
(2)
Dalam
ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan
pakaian sidang dan atribut masing-masing.
(3)
Ruang
sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai
berikut:
a.
tempat
meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari tempat penuntut umum, terdakwa,
penasihat hukum dan pengunjung;
b.
tempat
panitera terletak di belakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang;
c.
tempat
penuntut umum terletak di sisi kanan depan tempat hakim;
d.
tempat
terdakwa dan penasihat hukum terletak di sisi kiri depan dari tempat hakim dan
tempat terdakwa di sebelah kanan tempat penasihat hukum;
e.
tempat
kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim;
f.
tempat
saksi atau ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;
g.
tempat
pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah didengar;
h.
bendera
Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji Pengayoman
ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang Negara ditempatkan
pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;
i.
tempat
rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
j.
tempat
sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi tanda pengenal;
k.
tempat
petugas keamanan dibagian pintu masuk utama ruang sidang dan ditempat lain yang
dianggap perlu.
(4)
Apabila
sidang pengadilan dilangsungkan diluar gedung pengadilan, maka tata tempat
sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan ayat (3) tersebut diatas.
(5)
Dalam
hal ketentuan ayat (3) tidak mungkin dipenuhi maka sekurang-kurangnya bendera
nasional harus ada.