KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 211, Pasal 212, Pasal 213, Pasal
214 dan Pasal 215
Pasal 211
Yang
diperiksa menurut acara pemeriksaan pada Paragraf ini ialah perkara pelanggaran
tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan.
Pasal 212
Untuk
perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara
pemeriksaan, oleh karena itu catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat
(1) huruf a segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambatnya pada
kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Pasal 213
Terdakwa
dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.
Pasal 214
(1)
Jika
terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
(2)
Dalam
hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera
disampaikan kepada terpidana.
(3)
Bukti
bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana,
diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
(4)
Dalam
hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana
perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
(5)
Dalam
waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia
dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
(6)
Dengan
perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur.
(7)
Setelah
panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan itu hakim menetapkan
hari sidang untuk memeriksa kembali perkara.
(8)
Jika
putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding.
Pasal 215
Pengembalian
benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah
putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.