Pasal 206
Pengadilan
menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara
pemeriksaan tindak pidana ringan.
Pasal 207
(1)
a. memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa
tentang hari, tanggaI, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan
hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama
berkas dikirim ke pengadilan.
b.
Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus
segera disidangkan pada hari sidang itu juga.
(2)
a. Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera
mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya.
b.
Dalam buku register dimuat nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir,
jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta
apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 208
Saksi
dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau
janji kecuali hakim menganggap perlu.
Pasal 209
(1)
Putusan
dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan seIanjutnya oleh panitera
dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan
dan panitera.
(2)
Berita
acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut
ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat
oleh penyidik.
Pasal 210
Ketentuan
dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini tetap berlaku
sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Paragraf ini. Paragraf 2
Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan