KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 201, Pasal 202, Pasal 203, Pasal
204 dan Pasal 205
Pasal 201
(1)
Dalam
hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, maka panitera melekatkan petikan
putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf j dan surat palsu atau yang
dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putusan itu.
(2)
Tidak
akan diberikan.salinan pertama atau salinan dari surat asli palsu atau yang
dipalsukan kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.
Pasal 202
(1)
Panitera
membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan
dan memuat segala kejadan di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan itu.
(2)
Berita
acara sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat juga hal yang penting
dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli kecuali jika hakim ketua sidang
menyatakan bahwa untuk ini cukup ditunjuk kepada keterangan dalam berita acara
pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan
lainnya.
(3)
Atas
permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, hakim ketua sidang
wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus tentang
suatu keadaan atau keterangan.
(4)
Berita
acara sidang ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera kecuali
apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal itu dinyatakan dalam
berita acara tersebut.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Bagian Kelima
Acara Pemeriksaan
Singkat
Pasal 203
(1)
Yang
diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau
pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut
umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
(2)
Dalam
perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penuntut umum menghadapkan
terdakwa beserta saksi, ahli, juru babasa dan barang bukti yang diperlukan.
(3)
Dalam
acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga
Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan di bawah
ini:
a.
1.
penuntut umum dengan segera setelah
terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
155 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa
tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu,
tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan;
2. pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara
sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;
b.
dalam
hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan
tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu
tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka
hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan acara
biasa;
c.
guna
kepentingan. pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum,
hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari;
d.
putusan
tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang;
e.
hakim
memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut;
f.
isi
surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan
dalam acara biasa.
Pasal 204
Jika
dari pemeriksaan di sidang sesuatu perkara yang diperiksa dengan acara singkat
ternyata sifatnya jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan acara
cepat, maka hakim dengan persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan
tersebut.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Bagian Keenam
Acara Pemeriksaan
Cepat
Paragraf 1
Acara Pemeriksaan
Tindak Pidana Ringan
Pasal 205
(1)
Yang
diperiksa rnenurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang
diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau
denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan
kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.
(2)
Dalam
perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum,
dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat,
menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke
sidang pengadilan.
(3)
Dalam
acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili
dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal
dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.