Pasal 151
(1)
Pengadilan
tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua pengadilan negeri atau
lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
(2)
Mahkamah
Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang
mengadili:
a.
antara
pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan
peradilan yang lain;
b.
antara
dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi
yang berlainan;
c.
antara
dua pengadilan tinggi atau lebih.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Bagian Ketiga
Acara Pemeriksaan
Biasa
Pasal 152
(1)
Dalam
hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa
perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan
menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari
sidang.
(2)
Hakim
dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan
kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang
pengadilan.
Pasal 153
(1)
Pada
hari yang ditentukan menurut Pasal 152 pengadilan bersidang.
(2)
a. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di
sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang
dimengerti oleh terdakwa dan saksi;
b. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal
atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan
jawaban secara tidak bebas.
(3)
Untuk
keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka
untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya
anak-anak.
(4)
Tidak
dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya
putusan demi hukum.
(5)
Hakim
ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas
tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
Pasal 154
(1)
Hakim
ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam
tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.
(2)
Jika
dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari
sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah
dipanggil secara sah.
(3)
Jika
terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang rnenunda persidangan
dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang
berikutnya.
(4)
Jika
terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang
tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan
dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.
(5)
Jika
dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa
hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat
dilangsungkan.
(6)
Hakim
ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah
setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada
sidang pertama berikutnya.
(7)
Panitera
mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dan ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.
Pasal 155
(1)
Pada
permulaan sidang. hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama
Iengkap. tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaannya sertta mengingatkan terdakwa supaya
memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2)
a. Sesudah itu hakim ketua sidang minta kepada
penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan;
b. Selanjutnya
hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar
mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas
permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.