KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 146, Pasal 147, Pasal 148, Pasal
149 dan Pasal 150
Pasal 146
(1)
Penuntut
umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari,
serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima
oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
(2)
Penuntut
umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari serta
jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh
yang bersangkutan selambat-Iambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Bagian Kedua
Memutus Sengketa
mengenai Wewenang Mengadili
Pasal 147
Setelah
pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua
mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.
Pasal 148
(1)
Dalam
hal ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara pidana itu tidak
termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang
pengadilan negeri lain, ia menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada
pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat
penetapan yang memuat alasannya.
(2)
Surat
pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum selanjutnya
kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikannya kepada kejaksaan negeri di
tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.
(3)
Turunan
surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disarnpaikan kepada
terdakwa atau penasihat hukum dan penyidik.
Pasal 149
(1)
Dalam
hal penuntut umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, maka:
a.
Ia
mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan dalam waktu
tujuh hari setelah penetapan tersebut diterima;
b.
tidak
dipenuhinya tenggang waktu tersebut di atas mengakibatkan batalnya perlawanan;
c.
perlawanan
tersebut disampaikan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 148 dan hal itu dicatat dalam buku daftar panitera;
d.
dalam
waktu tujuh hari pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada
pengadilan tinggi yang bersangkutan.
(2)
Pengadilan
tinggi dalam waktu paling lama empat belas hari setelah menerima perlawanan
tersebut dapat menguatkan atau menolak perlawanan itu dengan surat penetapan.
(3)
Dalam
hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan penuntut umum, maka dengan surat
penetapan diperintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk
menyidangkan perkara tersebut.
(4)
Jika
pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi
mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5)
Tembusan
surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat
(4) disampaikan kepada penuntut umum.
Pasal 150
Sengketa
tentang wewenang mengadili terjadi:
a.
jika
dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara
yang sama;
b.
jika
dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara
yang sama.