KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal
139 dan Pasal 140
Pasal 136
Semua
biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara.
BAB XV
PENUNTUTAN
Pasal 137
Penuntut
umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan
suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke
pengadilan yang berwenang mengadili.
Pasal 138
(1)
Penuntut
umum setelah menerima hasil penyidikan dan penyidik segera mempelajari dan
menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik
apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
(2)
Dalam
hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas
perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan
untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan
berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada
penuntut umum.
Pasal 139
Setelah
penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari
penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi
persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Pasal 140
(1)
Dalam
hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan
penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.
(2)
a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk
menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa
tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi
hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.
b. Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan
kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan.
c. Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan
kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan
negara, penyidik dan hakim.
d.
Apabila kemudian ternyata ada alasan
baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka