KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal
134 dan Pasal 135
Pasal 131
(1)
Dalam
hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat
dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan
sebagainya, penyidik segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk
menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya dan jika
perlu menyitanya.
(2)
Penyitaan
tersebut dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 129
undang-undang ini.
Pasal 132
(1)
Dalam
hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan
atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh
penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.
(2)
Dalam
hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang dipalsukan, penyidik
dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat dapat datang atau dapat
minta kepada pejabat penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan
surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan
perbandingan.
(3)
Dalam
hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan, menjadi bagian serta
tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 131,
penyidik dapat minta supaya daftar itu seluruhnya selama waktu yang ditentukan
dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan
tanda penerimaan.
(4)
Dalam
hal surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu
daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat yang asli
diterima kembali yang dibagian bawah dari salinan itu penyimpan mencatat apa
sebab salinan itu dibuat.
(5)
Dalam
hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam
surat permintaan, tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengambilnya.
(6)
Semua
pengeluaran untuk penyelesaian hal tersebut dalam pasal ini dibebankan pada dan
sebagai biaya perkara.
Pasal 133
(1)
Dalam
hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka,
keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak
pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli
kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2)
Permintaan
keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis,
yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau
pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
(3)
Mayat
yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit
harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat
tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap
jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
Pasal 134
(1)
Dalam
hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak
mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada
keluarga korban.
(2)
Dalam
hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya
tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
(3)
Apabila
dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang
diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.
Pasal 135
Dalam
hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat,
dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2)
dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.